• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Produk Libatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Meaningful Participation

UU Cipta Kerja Produk Libatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Meaningful Participation

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 27 June 2023

UU Cipta Kerja Produk Libatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Meaningful Participation

Oleh : Devi Putri Anjani

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan sebuah produk hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah RI di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang mana dalam seluruh proses pembuatan hingga pembahasannya, semuanya telah melibatkan adanya partisipasi masyarakat secara maksimal, melalui adanya asas meaningful participation.

Dengan diterbitkannya UU Ciptaker, Direktoral Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen ATR/BPN) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang dihadiri oleh sejumlah elemen.

Salah satu pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa dengan adanya pembentukan UU Ciptaker ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adanya peningkatan partisipasi masyarakat tersebut juga demi menjunjung tinggi asas meaningful participation, yang mana memang sebelumnya juga sudah berkali-kali diinstruksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Bukan hanya sekedar terus berupaya untuk bisa semakin meningkatkan adanya partisipasi masyarakat saja, melainkan dilakukannya banyak kajian mengenai substansi itu, utamanya terkait dengan substansi yang kemudian menjadi poin keberatan dari masyarakat sendiri, sudah dilakukan melalui pengujian materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, sudah ada sebanyak 19 pengujian materi mengenai UU Ciptaker yang dibawa ke MK, yang mana beberapa isu menonjol terus dibahas seperti adanya isu ketenagakerjaan. Kemudian di luar isu tersebut, masih juga ada isu mengenai perizinan usaha dan juga terkait dengan bagaimana sistem online single submission (OSS), isu mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sertifikat halal, tata ruang hingga masalah kehutanan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Farid Hidayat menjelaskan bahwa pihak Kementerian ATR / BPN sendiri memang memiliki kewajiban untuk bisa terus melakukan sosialisasi mengenai UU Ciptaker tersebut, yang mana sejatinya memang sama sekali tidak ada perubahan yang signifikan mengenai substansinya. Sebenarnya perubahan hanya dilakukan secara minor saja, namun tetap Pemerintah RI terus memberikan sosialisasi yang secara luas untuk publik.
Di samping itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam rangka seluruh proses akan pembahasan UU Ciptaker sendiri antara pihak Pemerintah RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), justru menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk bisa mendapatkan banyak sekali masukan dari seluruh masyarakat di Tanah Air.
Karena, dengan ada banyaknya masukan tersebut, maka juga dimaksudkan untuk bisa menerapkan keberlakuan prinsip meaningful participation, yakni diberikan hak atau kesempatan bagi masyarakat di Indonesia untuk bisa didengarkan pendapatnya, termasuk juga adanya hak untuk bisa dipertimbangkan masukannya, serta hak untuk masyarakat bisa mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah mereka berikan.
Seluruh hak tersebut sebenarnya juga sudah dan terus dilakukan pengupayaan keterpenuhannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri merupakan sebuah upaya yang sangat baik, mengingat itu merupakan langkah tinda lanjut dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai adanya pengujian formil akan UU Ciptaker di tahun 2021 lalu.
Sehingga, Pemerintah sendiri telah melakukan penetapan adanya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seluruh pengaturan tersebut sudah memuat metode omnnibus law dalam pentusunan Undang-Undangnya serta semakin memperjelas bagaimana ruang lingkup akan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya upaya menjunjung asas meaningful participation tersebut, Pemerintah sendiri juga telah melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana Satgas itu terdiri dari banyak pihak seperti Kementerian atau Lembaga terkait, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan juga para pemangku kepentingan, yang seluruhnya juga telah melaksanakan berbagai macam proses sosialisasi dan focus group discussion (FGD) di berbagai wilayah di Indonesia.
Tentunya harapan ada di pihak Satgas UU Cipta Kerja itu setelah dibentuk, karena mereka merupakan garda terdepan dari Pemerintah untuk bisa semakin meningkatkan pemahaman serta meningkatkan munculnya kesadaran dari masyarakat Tanah Air sendiri, utamanya terhadap bagaimana penangkapan mereka terkait dengan substansi atau isi dari perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut serta mampu untuk terus menjaring aspirasi seluruh masyarakat.
Adanya partisipasi masyarakat melalui penegakan asas meaningful participation memang terus diupayakan oleh Pemerintah. Utamanya terkait dengan penerbitan UU Cipta Kerja, yang merupakan sebuah produk hukum yang sudah sangat menyerap seluruh masukan dan juga kritikan membangun dari rakyat sehingga diharapkan mampu untuk menjawab seluruh permasalahan yang dialami oleh masyarakat, utamanya bagi para pekerja dan buruh.

)* Penulis adalah Kontributor Duta Media

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.