• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Produk Libatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Meaningful Participation

UU Cipta Kerja Produk Libatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Meaningful Participation

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 27 June 2023

UU Cipta Kerja Produk Libatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Meaningful Participation

Oleh : Devi Putri Anjani

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan sebuah produk hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah RI di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang mana dalam seluruh proses pembuatan hingga pembahasannya, semuanya telah melibatkan adanya partisipasi masyarakat secara maksimal, melalui adanya asas meaningful participation.

Dengan diterbitkannya UU Ciptaker, Direktoral Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen ATR/BPN) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang dihadiri oleh sejumlah elemen.

Salah satu pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa dengan adanya pembentukan UU Ciptaker ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adanya peningkatan partisipasi masyarakat tersebut juga demi menjunjung tinggi asas meaningful participation, yang mana memang sebelumnya juga sudah berkali-kali diinstruksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Bukan hanya sekedar terus berupaya untuk bisa semakin meningkatkan adanya partisipasi masyarakat saja, melainkan dilakukannya banyak kajian mengenai substansi itu, utamanya terkait dengan substansi yang kemudian menjadi poin keberatan dari masyarakat sendiri, sudah dilakukan melalui pengujian materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, sudah ada sebanyak 19 pengujian materi mengenai UU Ciptaker yang dibawa ke MK, yang mana beberapa isu menonjol terus dibahas seperti adanya isu ketenagakerjaan. Kemudian di luar isu tersebut, masih juga ada isu mengenai perizinan usaha dan juga terkait dengan bagaimana sistem online single submission (OSS), isu mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sertifikat halal, tata ruang hingga masalah kehutanan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Farid Hidayat menjelaskan bahwa pihak Kementerian ATR / BPN sendiri memang memiliki kewajiban untuk bisa terus melakukan sosialisasi mengenai UU Ciptaker tersebut, yang mana sejatinya memang sama sekali tidak ada perubahan yang signifikan mengenai substansinya. Sebenarnya perubahan hanya dilakukan secara minor saja, namun tetap Pemerintah RI terus memberikan sosialisasi yang secara luas untuk publik.
Di samping itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam rangka seluruh proses akan pembahasan UU Ciptaker sendiri antara pihak Pemerintah RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), justru menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk bisa mendapatkan banyak sekali masukan dari seluruh masyarakat di Tanah Air.
Karena, dengan ada banyaknya masukan tersebut, maka juga dimaksudkan untuk bisa menerapkan keberlakuan prinsip meaningful participation, yakni diberikan hak atau kesempatan bagi masyarakat di Indonesia untuk bisa didengarkan pendapatnya, termasuk juga adanya hak untuk bisa dipertimbangkan masukannya, serta hak untuk masyarakat bisa mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah mereka berikan.
Seluruh hak tersebut sebenarnya juga sudah dan terus dilakukan pengupayaan keterpenuhannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri merupakan sebuah upaya yang sangat baik, mengingat itu merupakan langkah tinda lanjut dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai adanya pengujian formil akan UU Ciptaker di tahun 2021 lalu.
Sehingga, Pemerintah sendiri telah melakukan penetapan adanya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seluruh pengaturan tersebut sudah memuat metode omnnibus law dalam pentusunan Undang-Undangnya serta semakin memperjelas bagaimana ruang lingkup akan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya upaya menjunjung asas meaningful participation tersebut, Pemerintah sendiri juga telah melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana Satgas itu terdiri dari banyak pihak seperti Kementerian atau Lembaga terkait, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan juga para pemangku kepentingan, yang seluruhnya juga telah melaksanakan berbagai macam proses sosialisasi dan focus group discussion (FGD) di berbagai wilayah di Indonesia.
Tentunya harapan ada di pihak Satgas UU Cipta Kerja itu setelah dibentuk, karena mereka merupakan garda terdepan dari Pemerintah untuk bisa semakin meningkatkan pemahaman serta meningkatkan munculnya kesadaran dari masyarakat Tanah Air sendiri, utamanya terhadap bagaimana penangkapan mereka terkait dengan substansi atau isi dari perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut serta mampu untuk terus menjaring aspirasi seluruh masyarakat.
Adanya partisipasi masyarakat melalui penegakan asas meaningful participation memang terus diupayakan oleh Pemerintah. Utamanya terkait dengan penerbitan UU Cipta Kerja, yang merupakan sebuah produk hukum yang sudah sangat menyerap seluruh masukan dan juga kritikan membangun dari rakyat sehingga diharapkan mampu untuk menjawab seluruh permasalahan yang dialami oleh masyarakat, utamanya bagi para pekerja dan buruh.

)* Penulis adalah Kontributor Duta Media

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

August 19, 2026

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

August 19, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT Jakarta – Pemerintah memperkuat pembentukan satuan tugas…

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi Jakarta – Penanganan korban gempa…

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah  Oleh: Agus Sasongko Sudah saatnya publik menilai perjalanan pembangunan bukan hanya dari janji, tetapi juga dari arah kebijakan dan hasil yang mulai terlihat di tengah kehidupan masyarakat. Dalam 21 bulan pemerintahan, berbagai langkah yang diambil menunjukkan adanya upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini dianggap rumit dan membutuhkan waktu panjang. Di tengah tantangan pada sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik, rangkaian kebijakan transformatif menjadi sinyal bahwa negara sedang bergerak lebih cepat membenahi masalah sekaligus membangun fondasi yang lebih kuat bagi masa depan Indonesia. Gambaran tersebut mengemuka dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta. Pada kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan sekaligus menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 663 hari pemerintahan. Artinya, rata-rata satu kebijakan lahir setiap lima hari sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan negara yang sebagian telah berlangsung selama puluhan tahun dan membutuhkan keberanian dalam pengambilan keputusan. Menurut Prabowo Subianto, pencapaian tersebut lahir dari kombinasi keberanian mengambil keputusan, kerja keras, arah kebijakan yang jelas, serta semangat gotong royong seluruh unsur bangsa. Pemerintah juga tidak mengklaim seluruh persoalan telah selesai, tetapi menilai berbagai tantangan nasional mulai memasuki tahap penyelesaian yang lebih nyata. Cara pandang tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan diposisikan sebagai proses berkelanjutan yang menuntut konsistensi, bukan sekadar mengejar pencapaian jangka pendek yang mudah dilupakan. Salah satu indikator keberhasilan yang paling menonjol selama setahun terakhir terlihat pada sektor pangan. Indonesia berhasil mencapai swasembada delapan komoditas utama lebih cepat dibanding target awal yang diperkirakan membutuhkan empat hingga lima tahun. Beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit menjadi komoditas yang berhasil diperkuat melalui kombinasi kebijakan produksi, distribusi, serta dukungan kepada petani. Pencapaian ini memperlihatkan bahwa percepatan kebijakan dapat menghasilkan dampak nyata ketika hambatan birokrasi dan distribusi mulai disederhanakan. Keberhasilan tersebut diperkuat oleh langkah pemerintah menghapus 145 aturan penyaluran pupuk yang selama ini dinilai menghambat akses petani. Selain itu, harga pupuk berhasil diturunkan hingga 20 persen sehingga biaya produksi menjadi lebih ringan. Kebijakan tersebut tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga berdampak terhadap kinerja PT Pupuk Indonesia yang mencatat peningkatan keuntungan sebesar 252,8 persen. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang tepat dapat menghadirkan manfaat ganda, yakni memperkuat kesejahteraan petani sekaligus meningkatkan kinerja badan usaha milik negara. Pada sektor energi, pemerintah juga menunjukkan langkah strategis melalui implementasi diesel berbasis campuran biodiesel B50. Sejak 1 Juli 2026, Indonesia tidak lagi mengimpor solar dari luar negeri sehingga mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara USD9,5 miliar. Langkah tersebut menjadi salah satu pencapaian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri. Keberhasilan itu menunjukkan bahwa hilirisasi sumber daya dan pemanfaatan energi domestik mulai memberikan hasil yang konkret bagi perekonomian nasional.…

Kebijakan Transformatif: Pemerintahan Jadi Cepat, Tegas, dan Berorientasi Hasil

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif: Pemerintahan Jadi Cepat, Tegas, dan Berorientasi Hasil Oleh: Ahmad Mustofa Di tengah berbagai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.