• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Permudah Mendapatkan Sertifikasi Halal

UU Cipta Kerja Permudah Mendapatkan Sertifikasi Halal

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 22 July 2021

Kehadiran UU Cipta Kerja tentang sertifikasi halal menjadi solusi yang memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk hukum yang memberi berbagai kemudahan bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang ini memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia yang sebelumnya terkesan masih cukup kompleks.

Selain itu, ada pula kemudahan dari UU Cipta Kerja tentang sertifikasi halal yang akan membantu pelaku UMK untuk melaksanakan kewajiban mereka.

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH), sertifikasi halal pada suatu produk tidaklah wajib.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama sekitar tiga dekade menjadi pihak yang berwenang dalam melakukan sertifikasi halal produk. Wewenang tersebut muncul setelah ramainya isu tentang kandungan babi dalam beberapa produk yang marak pada sekitar awal 1980-an.

Pengujian kehalalan produk pada saat itu pun hanya berlaku untuk produk yang dicurigai memiliki kandungan bahan babi dan turunannya.

Namun seiring waktu, sertifikasi halal merambah ke banyak produk lainnya.

Aktivitas sertifikasi halal dalam rentang waktu tersebut juga tidak bersifat wajib. Pelaku usaha secara sukarela melakukan permohonan pengajuan sertifikasi. Hal ini tidak lepas untuk mengamankan bisnis mereka.

Dengan adanya label halal dari MUI pada produk yang dimiliki di tengah masifnya isu tentang kandungan babi, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan berujung pada omzet.

Namun, UU No. 33 Tahun 2014 kemudian mengganti kebijakan tersebut. Undang-Undang ini mewajibkan seluruh produk yang ada di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 yang berbunyi:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal“

Di samping itu, MUI tidak lagi menjadi pihak yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi. Wewenang tersebut kini ada berada di Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni badan yang dibentuk pemerintah untuk melakukan fungsi Jaminan Produk Halal (JPH).

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

April 17, 2026

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

April 17, 2026

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.