• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Permudah Mendapatkan Sertifikasi Halal

UU Cipta Kerja Permudah Mendapatkan Sertifikasi Halal

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 22 July 2021

Kehadiran UU Cipta Kerja tentang sertifikasi halal menjadi solusi yang memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk hukum yang memberi berbagai kemudahan bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang ini memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia yang sebelumnya terkesan masih cukup kompleks.

Selain itu, ada pula kemudahan dari UU Cipta Kerja tentang sertifikasi halal yang akan membantu pelaku UMK untuk melaksanakan kewajiban mereka.

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH), sertifikasi halal pada suatu produk tidaklah wajib.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama sekitar tiga dekade menjadi pihak yang berwenang dalam melakukan sertifikasi halal produk. Wewenang tersebut muncul setelah ramainya isu tentang kandungan babi dalam beberapa produk yang marak pada sekitar awal 1980-an.

Pengujian kehalalan produk pada saat itu pun hanya berlaku untuk produk yang dicurigai memiliki kandungan bahan babi dan turunannya.

Namun seiring waktu, sertifikasi halal merambah ke banyak produk lainnya.

Aktivitas sertifikasi halal dalam rentang waktu tersebut juga tidak bersifat wajib. Pelaku usaha secara sukarela melakukan permohonan pengajuan sertifikasi. Hal ini tidak lepas untuk mengamankan bisnis mereka.

Dengan adanya label halal dari MUI pada produk yang dimiliki di tengah masifnya isu tentang kandungan babi, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan berujung pada omzet.

Namun, UU No. 33 Tahun 2014 kemudian mengganti kebijakan tersebut. Undang-Undang ini mewajibkan seluruh produk yang ada di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 yang berbunyi:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal“

Di samping itu, MUI tidak lagi menjadi pihak yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi. Wewenang tersebut kini ada berada di Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni badan yang dibentuk pemerintah untuk melakukan fungsi Jaminan Produk Halal (JPH).

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak

May 25, 2026

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

May 25, 2026

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak Oleh : Arfan Heriyanto Perkembangan teknologi…

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital,…

Menakar Abad Kedua NU: Sangu Dari Gus Badawi untuk Muktamar dan Penggawa Munas-Konbes 2026

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.