• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Perluas Kesempatan Kerja Bagi Generasi Muda

UU Cipta Kerja Perluas Kesempatan Kerja Bagi Generasi Muda

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 27 October 2023

UU Cipta Kerja Perluas Kesempatan Kerja Bagi Generasi Muda

Oleh : Kyara Savitri

Di tengah tuntutan globalisasi ekonomi dan persaingan yang kuat antar negara berkembang, pemerintah terus berusaha mencari jalan untuk menghadapi tantangan tersebut. UU Cipta Kerja dapat menjadi jawaban paling jitu untuk menghempaskan segala kegamangan yang tengah terjadi saat ini.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini berlaku bertujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan turu tserta mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country).

Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trap) di masa depan.

Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya, ujarnya.

Berkaca dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan.
Pemerintah Indonesia secara masak merumuskan UU Cipta Kerja agar nantinya dapat menjadi reformasi struktural pada sektor ekonomi. Dendi mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapaicita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi dan memiliki waktu sekitar 17 tahun untuk mewujudkannya.
Dalam pengimplementasiannya, UU Cipta Kerja juga memudahkan generasi muda untuk berwirausaha yang nantinya dapat meningkatkan ekonomi daerah maupun nasional. Terdapat alasan generasi muda perlu untuk berwirausaha dikarenakan lapangan kerja yang hanya terdapat 500 ribu setiap tahun, lalu perkembangan teknologi saat ini yang memudahkan generasi muda untuk berwirausaha, dan yang terakhir adalah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang menciptakan berbagai bidang kemajuan usaha baru selagi menghilangkan banyak bidang usaha lainnya karena tergantikan oleh teknologi. Selain itu wawasan yang dimiliki generasi muda sangat luas sehingga akan ada banyak inovasi berwirausaha bermunculan dan tentunya dapat membantu masyarakat lainnya yang belum memiliki pekerjaan.
Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Dimas Oky Nugroho mengungkapkan berwirausaha bisa dimulai dari skala kecil melalui Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) atau menjalani bisnis kekinian seperti bisnis kafe, kuliner, dan produk lainnya yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Ia mengatakan generasi muda memiliki komunitas atas jejaring yang bisa memperluas eksistensi bisnis yang digelutinya. Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja maka aspek secara kelembagaan mudah terpenuhi sehingga memudahkan para entrepreneur mendapatkan akses permodalan, kemitraan, maupun bentuk bantuan dari pemerintah maupun swasta dalam pengembangan usaha.
UU Cipta Kerja memudahkan generasi muda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM. Kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja perlu diakselerasi dalam memenuhi kebutuhan anak muda karena UMKM menyerap 96,9 persen lapangan kerja di Indonesia katanya.
Dengan begitu, periode saat ini adalah momen paling berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pemahaan yang mendetail tentang UU Cipta Kerja, generasi muda diharapkan dapat meraih peluang kerja lebih baik, mengembangkan keterampilan yang relevan, dan berperan aktif dalam memajukan ekonomi negara.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekon

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

July 29, 2026

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

July 29, 2026

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru Bali – Menteri Lingkungan…

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan teknologi digital telah…

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital 

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital  Oleh : Gavin Asadit Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan akses informasi hingga percepatan transformasi ekonomi. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, ruang siber juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran paham radikal, propaganda ekstremisme, rekrutmen anggota kelompok teror, hingga pendanaan terorisme melalui platform digital. Pemerintah memandang ancaman tersebut sebagai bentuk baru terorisme yang membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih adaptif dan kolaboratif. Oleh karena itu, sepanjang 2026 pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam menghadapi terorisme digital melalui sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat. Perubahan pola penyebaran paham radikal menjadi perhatian serius pemerintah. Jika sebelumnya proses radikalisasi banyak berlangsung melalui pertemuan langsung, kini media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, hingga berbagai platform digital menjadi sarana utama penyebaran propaganda. Laporan tren terorisme yang dipublikasikan BNPT bersama UNDP menunjukkan bahwa sebagian pelaku tindak pidana terorisme dalam beberapa tahun terakhir pertama kali terpapar konten ekstremis melalui internet, bahkan terdapat pelaku yang seluruh aktivitas radikalisasinya berlangsung di ruang digital. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terorisme kini semakin bergeser ke ranah siber sehingga strategi pencegahan harus ikut bertransformasi dengan memperkuat literasi digital, pengawasan ruang siber, serta ketahanan masyarakat terhadap propaganda ekstremisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, menegaskan bahwa pencegahan terorisme tidak lagi hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus mengedepankan upaya preventif melalui penguatan ketahanan masyarakat di ruang digital. Menurutnya, BNPT terus memperkuat strategi kontra narasi, meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memperluas edukasi kepada generasi muda agar mampu mengenali dan menolak berbagai bentuk propaganda ekstremisme yang beredar melalui internet. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci karena ancaman digital berkembang sangat cepat dan tidak mengenal batas wilayah. Sejalan dengan penguatan strategi pencegahan, pemerintah juga memperkuat tata kelola ruang digital melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan kerja sama dengan BNPT dalam mempersempit ruang gerak penyebaran konten radikal, termasuk melalui implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan peningkatan pengawasan terhadap platform digital. Pemerintah menilai bahwa ruang digital yang sehat harus dibangun melalui keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari konten yang mengandung unsur radikalisme, kekerasan, maupun propaganda terorisme. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan literasi digital, serta koordinasi dengan penyelenggara platform digital nasional maupun global. …

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.