• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU CIPTA KERJA MENINGKATKAN \DAYA BELI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

UU CIPTA KERJA MENINGKATKAN \DAYA BELI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 February 2022

UU CIPTA KERJA MENINGKATKAN \DAYA BELI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Oleh : Alif Fikri

UU Cipta Kerja merupakan kebijakan tepat yang dikeluarkan Pemerintah dalam mengatasi hiper regulasi di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut, investasi akan terbuka lebar dan daya beli masyarakat terdampak Covid-19 kembali meningkat.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, hingga 16 Februari 2021 di Indonesia sudah terdapat 4.966.046 positif corona dengan tingkat kesembuhan mencapai 4.375.234 orang dan tingkat kematian mencapai 145.622 orang.

Untuk menekan tingkat penularan Virus Covid-19, Pemerintah berupaya untuk melakukan upaya pembatasan aktivitas sosial masyarakat, kebijakan tersebut tentunya berdampak pelemahan aktivitas ekonomi.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Ekonomi Indonesia pada 2021 tumbuh 3,69% (yoy), membaik dibandingkat 2020 yang mengalami kontraksi sebesar -2,07% (yoy). Dari sisi Lapangan Usaha, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor Industri manufaktur yang tumbuh 3,39% (yoy), Perdagangan yang tumbuh 4,6% (yoy) serta Pertanian, Kehutanan serta Perikanan yang tumbuh 1,84% (yoy).

Sedangkan dari sisi Pengeluaran ekonomi Indonesia ditopang olek Kinerja Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) yang tumbuh 2,02% (yoy) dan Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 3,80% (yoy).
Walaupun secara umum ekonomi Indonesia mengalami perbaikan ditengah Pandemi Covid-19, namun realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 masih di bawah level normalnya yaitu 5% (yoy), sehingga membutuhkan effort yang kuat untuk ngembalilkan momentum pertumbuhan ekonomi tersebut.
Pelemahan pertumbuhan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 tersebut menimbulkan permasalahan yang cukup besar bagi stabilitas makro ekonomi. Terhambatnya akselerasi pertumbuhan ekonomi tersebut membuat sektor-sektor ekonomi, terutama sektor rill menjadi kurang optimal dalam menyerap angkatan kerja yang terus bertambah. Berdasarkan Data BPS, Pada Agustus 2021 jumlah Angkatan Kerja mencapai 140,15 juta orang, meningkat 1,40% (yoy) dibanding Agustus 2020 yang tercatat 138,22 juta orang. Namun jumlah orang yang brekerja hanya mencapai 131,05 juta orang, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 12,75 juta orang atau atau 9,10% dari Angkatan Kerja. Seiring dengan kurang optimalnya penyerapan Angkatan Kerja di sektor rill, jumlah penduduk miskin pada September 2021 mencapai 26,50 juta orang atau 9,71% dari total populasi.
Tentunya kurang optimalnya penyerapan tenaga kerja pada sektor rill dan tingginya tingkat kemiskinan tersebut perlu ditekan oleh Pemerintah melalui kebijakan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan usaha baru, yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kurang optimalnya penyerapan Angkatan Kerja dan tingginya tingkat kemiskinan dapat melemahkan daya beli masyarakat, sehingga membuat Kinerja Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) yang mempunyai kontribusi sebesar 54,42% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melemah. Kondisi tersebut apabila tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan membuat tingkat kesejahteraan masyarakat menurun dan menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya membuat Indonesia sulit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,2% (yoy).
Kebijakan Pemerintah perlu berpihak pada upaya peningkatan Investasi agar aktivitas ekonomi pada sektor rill dapat berjalan, sehingga dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan, yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Terobosan yang sudah dilakukan Pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, adalah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Namun aturan itu pada dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Pemerintah harus memperbaiki hingga 25 November 2023.
Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Djaka Badrayana mengatakan terlepas dari dinamika yang ada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. untuk meningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, maka harus ada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), dengan mendorong akselerasi investasi sektor rill yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga masyarakat dapat keluar dari garis kemiskinan.
Tentunya peningkatan investasi tersebut, didukung oleh UU Cipta Kerja. Faktor investasi penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masuknya investasi dapat meningkatkan output produksi, yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Peningkatan optput produksi tersebut akan meningkatkan keuntungan sehingga tenaga kerja mendapatkan peningkatan pendapatan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Mengacu pada data Bank Indonesia pada Oktober 2021 realisasi Dana Pihak Ketiga (DPK) pada perbankan mencapai Rp 6.979,8 triliun atau tumbuh 9,6% (yoy), sedangkan realisasi kredit perbankan hanya tumbuh 3,24% (yoy). Perlambatan pertumbuhan kredit tersebut bukan hanya didorong oleh faktor ekonomi semata. Bisa juga dipengaruhi oleh faktor non-ekonomi. Seperti regulasi yang ada, izin yang berbelit-belit dan proses investasi yang tidak efisien dan lama. Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong kinerja kredit perbankan yang dapat mendorong sektor rill, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Melihat dampak positif tersebit, Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Rahmat menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian kerangka transformasi ekonomi yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melakukan transformasi ekonomi berupa pembangunan infrastruktur secara besar-besaran, untuk mendukung kemudahan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan memperbaiki iklim usaha sehingga dapat meningkatkan sentimen positif pelaku pasar terhadap prospek ekonomi domestik yang dapat meningkatkan kinerja investasi.
Melihat kondisi tersebut, upaya Pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja perlu didukung oleh masyarakat, karena regulasi tersebut ini merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Pemerintah untuk mendukung peningkatan investasi. Upaya tersebut juga pada akhirnya akan mendorong daya beli dan kesejahteraaan masyarakat, sehingga ekonomi Indonesia dapat kembali berkaselerasi di level 5% (yoy).

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

 

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI

August 15, 2026

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

August 15, 2026

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI Oleh : Rivka Mayangsari Menjelang peringatan Hari Ulang…

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan Oleh : Garvin Reviano Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meneguhkan kembali rasa cinta tanah air, persatuan, dan optimisme terhadap masa depan bangsa. Kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, perlombaan, maupun berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan. Karena itu, suasana perayaan perlu dijaga agar berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh kegembiraan sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Momentum kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Kegembiraan yang hadir di tengah masyarakat menjadi cerminan kehidupan sosial yang harmonis sekaligus menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi bangsa. Berbagai kegiatan seperti kerja bakti, pemasangan bendera, perlombaan antarkampung, kegiatan kebudayaan, hingga aktivitas komunitas di ruang publik dapat menjadi sarana mempererat hubungan antarwarga. Di tengah dinamika nasional yang berkembang, kegiatan tersebut juga penting untuk menjaga ruang sosial tetap positif dan tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap stabilitas keamanan menjelang peringatan kemerdekaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago mengatakan bahwa situasi dalam negeri hingga saat ini berada dalam kondisi terkendali. Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Menurut Djamari, perkembangan situasi nasional masih berada dalam kendali pemerintah dan aparat keamanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjalankan aktivitas, termasuk mempersiapkan berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI, dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pernyataan Djamari sekaligus memberikan pesan bahwa stabilitas nasional merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Pemerintah terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi keamanan nasional. Sementara itu, masyarakat dapat berkontribusi dengan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, menghindari tindakan provokatif, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Dengan kondisi keamanan yang terkendali, momentum kemerdekaan dapat dirayakan secara lebih nyaman dan positif. Pesan untuk menjaga kondusivitas juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu keamanan yang beredar menjelang HUT ke-81 RI. Sahroni mendorong masyarakat untuk memperkuat rasa memiliki terhadap bangsa dan menjaga kepentingan Republik Indonesia secara bersama-sama. Ajakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang aman dan harmonis, terutama ketika ruang publik dan media sosial dipenuhi berbagai informasi mengenai perkembangan nasional. …

Suksesi Beradab, Jam’iyyah Bermartabat: Catatan untuk Muktamar Ke-35 NU

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Oleh : Anis Maftukhin Dari majelis lailatul ijtima’, naharul ijtima’, hingga rutinan Yasin dan tahlil…

HUT RI Dipastikan Aman, Publik Diminta Tak Terprovokasi

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

HUT RI Dipastikan Aman, Publik Diminta Tak Terprovokasi JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.