• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Menggerakkan Perekonomian Melalui Koperasi

UU Cipta Kerja Menggerakkan Perekonomian Melalui Koperasi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 14 December 2020

Oleh : Edi Jatmiko

Sektor perekonomian Indonesia sempat terpuruk akibat dahsyatnya badai corona. Pemerintah berusaha menyembuhkannya dengan membuat UU Cipta Kerja. UU ini mengubah peraturan sehingga pembuatan koperasi dipermudah. Akan tumbuh banyak koperasi di daerah yang akan membuat kondisi finansial rakyat naik kembali.

Ketika banyak orang yang kehilangan pekerjaan, maka mereka punya 2 pilihan: mencari yang baru atau membuka usaha. Namun ketika ingin merintis bisnis baru, biasanya terkendala masalah utama, yakni permodalan. Karena tidak ada yang namanya usaha tanpa modal. Minimal harus punya pulsa untuk promosi di dunia maya.

Saat butuh modal, maka mereka bisa mengubah pemikiran dengan cara mendirikan koperasi. Pemerintah mendorong terbentuknya koperasi usaha di daerah dengan membuat UU Cipta Kerja .Mengapa harus koperasi? Karena koperasi adalah badan usaha milik bersama sehingga modalnya ditanggung bersama. Jadi akan lebih ringan dan menghasilkan keuntungan bersama.

Dalam UU Cipta Kerja aturan tentang pembuatan koperasi diubah dan persyaratannya dipermudah oleh pemerintah. Jika dulu di UU nomor 25 tahun 992 diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Maka di UU Cipta Kerja pasal 6 ayat 1, koperasi primer bisa dibentuk hanya dengan 9 orang.

Baca juga: GOR Watu Belah, Akan Digunakan Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid 19

Selain itu, pada UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa rapat anggota bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat bisa membentuk koperasi antar wilayah. Dalam rilis resminya, Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa koperasi nasional antar wilayah akan membuat ikatan kewilayahannya jadi cair. Dalam artian, anggota koperasi akan punya semangat bhinneka tunggal ika.

Kementerian Koperasi dan UKM memang membidik anak muda dalam mendirikan koperasi entrepreneur. Image koperasi sebagai badan usaha kuno berusaha digeser, karena sebenarnya koperasi bisa dibentuk menjadi start up atau bisnis lain. Dengan catatan masih punya nyawa koperasi di dalamnya.

Koperasi milik anak muda ini bisa dibentuk sebagai model bisnis bersama. Misalnya, para anggota koperasi patungan untuk modal, lalu membuat online shop beserta situsnya. Pengelola juga membeli gadget dan peralatan penunjang lain, untuk menjalankan usaha bersama ini. Sehingga hanya dengan patungan 500.000 rupiah, sudah cukup untuk memulai bisnis tersebut.

Kelebihan lain dari koperasi adalah ada banyak orang yang jadi anggota. Sehingga ketika ada kendala, bisa dipecahkan bersama-sama. Para anggota juga punya background yang berbeda-beda, sehinga bisa saling bantu dan sharing ilmu. Misalnya anggota yang praktisi online bisa memberi materi tentang lika-liku bisnis online, bagaimana cara branding, dan sebagainya.

Jika kerjasama ini berhasil maka akan membuat kesembilan anggotanya menangguk keuntungan bersama-sama. Mereka bisa survive selama pandemi dan bersemangat untuk melanjutkan koperasi entrepreneur, karena sudah terbukti menghasilkan. Bisnisnya akan berkembang dan omzetnya terus menanjak.

Ketika koperasi entrepreneur makin besar, maka bisa mengurangi pengangguran. Karena para pengurus butuh karyawan baru untuk membantu operasional. Misalnya pada bagian pengantaran, packing, administrasi, dan sebagainya. Sehingga koperasi ini bisa menolong lebih banyak orang yang sebelumnya kebingungan karena tak punya pekerjaan.

Akibatnya ada efek domino positif berupa naiknya daya beli masyarakat. Karena mereka punya bisnis di koperasi atau menjadi karyawannya. Ketika daya beli naik maka pasar akan ramai lagi dan menolong para pedagang. Roda ekonomi akan bergulir dengan kencang, dan Indonesia bisa selamat dari krisis finansial jilid 2.

Jadi kita tidak boleh menuduh UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha kelas kakap. Karena UU ini juga memudahkan rakyat kecil untuk membuat koperasi entrepreneur. Mereka bisa berbisnis bersama-sama dan mendapatkan keuntungan. Sehingga menaikkan taraf hidup dan keluarganya sejahtera.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Merawat Demokrasi Yang Dewasa, Ketenangan Publik dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti 

September 2, 2026

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat

September 2, 2026

Merawat Demokrasi Yang Dewasa, Ketenangan Publik dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti 

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Merawat Demokrasi Yang Dewasa, Ketenangan Publik dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti  Oleh : Desti Aisyah Demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai dengan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi juga kemampuan semua pihak menjaga ketenangan publik dan menghormati proses hukum. Di tengah perbedaan pandangan yang semakin mudah berkembang di ruang publik, kedewasaan demokrasi menjadi semakin penting. Kritik terhadap pemerintah harus tetap memiliki ruang, sementara tindakan yang melanggar hukum harus diproses secara adil. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan karena kebebasan berpendapat dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak masyarakat. Peristiwa kericuhan setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya keseimbangan tersebut. Aksi yang pada awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi kemudian berkembang menjadi kericuhan yang diwarnai perusakan dan gangguan terhadap ketertiban umum. Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk 160 anak. Dari proses pemeriksaan tersebut, sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Pada perkembangan berikutnya, jumlah tersangka dilaporkan bertambah menjadi 49 orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan demonstrasi tidak hanya berkaitan dengan pengamanan massa, tetapi juga bagaimana aparat memilah antara peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya membedakan masyarakat yang menjalankan hak menyampaikan aspirasi dengan pihak yang diduga melakukan tindakan pidana. Dalam proses penanganannya, kepolisian melakukan pemeriksaan berdasarkan usia, peran, dan dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses hukum tidak dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan aparat mengindikasikan dasar yang jelas, sementara masyarakat yang diperiksa juga mendapatkan kepastian mengenai alasan mereka diamankan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara terukur dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan hak berpendapat yang harus dilindungi negara. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi membutuhkan ruang yang aman bagi semua pihak untuk menyampaikan ketidakpuasan, termasuk melalui demonstrasi. Selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, menjaga ketenangan publik seharusnya berjalan bersamaan dengan memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati. Dalam demokrasi, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan secara terbuka dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak perlu membangun pendekatan yang mampu membedakan kritik, aksi damai, dan tindakan yang benar-benar mengarah pada pelanggaran hukum. …

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat  Oleh: Ricky Rinaldi Demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan publik. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga telah dijamin dalam konstitusi dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga kedewasaan untuk menahan diri setelah aspirasi disampaikan. Menahan diri pascademonstrasi bukan berarti menghentikan kritik atau mengabaikan tuntutan masyarakat. Sikap tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Setelah aksi berakhir, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan persoalan pada ruang dialog, evaluasi, dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. …

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi JAKARTA — Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang…

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti 

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti Jakarta — Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan setelah aksi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.