• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Mendorong Transformasi Ekonomi

UU Cipta Kerja Mendorong Transformasi Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 9 April 2021

Oleh : Putri Yuanita

Perekonomian Indonesia sempat terguncang selama pandemi, guncangan ini rupanya berpengaruh terhadap kemampuan industri untuk dapat membayar para karyawannya. Selain Itu ada pula Industri yang terpaksa merumahkan karyawan karena tidak bisa membayar gaji para karyawan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Keberadaan regulasi tersebut sekaligus juga menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha dan reformasi regulasi.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, sebagai bentuk komitmen untuk melakukan reformasi struktural, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Dalam kesempatan seminar nasional secara daring dirinya mengatakan, bahwa reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai dilaksanakan pada Juli 2021.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, dibentuk pula Indonesia Investmen Authority (INA) atau lembaga pengelola investasi (LIPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi.

Khususnya, untuk mengoptimalkan investasi pemerintah melalui Investasi langsung atau yang disebut sebagai foreign direct investement (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Airlangga mengatakan, LPI atau INA akan mengelola master fund dan dana tematik (thematic fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan dan sektor potensial lainnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho, menambahkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 saat ini, perekonomian global termasuk Indonesia masih mengalami kontraksi yang hebat. Hal tersebut tentu saja berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja juga melengkapi langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun belanja negara.

Target-target kesejahteraan rakyat meliputi target inflasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pernaikan indeks kualitas manusia dan ketimpangan.

Sri Mulyani juga memastikan, bahwa dirinya akana terus menjaga kebijakan fiskal dalam rangka untuk tetap mencapai target-target kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menjaga kondisi masyarakat dan perekonomian dalam masa sulit akibat krisis pandemi ini.

Sebagai terobosan baru di bidang hukum, UU Cipta Kerja bisa menjadi instrumen hukum untuk mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah penurunan ekonomi global. Kesempatan strategis dan peluang pembangunan ini bisa diambil Indonesia dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

Pengesahan UU Cipta kerja diharapkan agar dapat mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tidak kehilangan momentum untuk terus bangkit pasca pandemi covid-19.

Pentingnya UU Cipta kerja tentu saja adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia dapat keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan tersebut.

Regulasi ini tentu saja diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi UMKM dan koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal. Hal tersebut mengingat karana adanya kemudahan dalam pendirian, perizinan dan pembiayaan.

Selain itu, pemerintah pun gencar melakukan kunjungan ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan aturan yang tertulis diharapkan.

UU Cipta kerja juga mendapatkan dukungan dari Bank Dunia / World Bank. Bank Dunia menyatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, UU ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Menteri Sri Mulyani juga memastikan kinerja perekonomian belum akan pulih dalam waktu singkat, mengingat pandemi telah mempengaruhi aktifitas ekonomi, hal ini terlihat dari lesunya daya beli masyarakat.
Transformasi Ekonomi tentu diperlukan agar perekonomian di Indonesia dapat kembali bangkit.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

September 1, 2026

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

September 1, 2026

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen Jakarta – Investasi nasional menjadi…

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan Oleh: Miftakhul Jannah Investasi hijau…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.