• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»UU Cipta Kerja Memudahkan Sektor Ketenagalistrikan

UU Cipta Kerja Memudahkan Sektor Ketenagalistrikan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 29 March 2021

Oleh : Doni Kurniawan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya Peraturan tersebut maka pemerintah memiliki niat ingin memberikan kemudahan berusaha sektor ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, melalui undang-undang Cipta Kerja ini, pengurusan perizinan berusaha ketenagalistrikan dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan dapat menciptakan lapangan kerja.

Rida juga mengatakan bahwa, turunan Omnibus Law ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi turunan UU Ciptaker tersebut juga mengatur perihal perizinan berusaha yang didasarkan pada berbagai risiko, yaitu risiko rendah, menengah dan tinggi. Usaha jasa pembangunan .dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha risiko tinggi.

Rida berujar, Penetapan tingkat risiko ini dapat mempercepat pembukaan usaha serta menciptakan kepastian usaha.

Secara umum peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pengawasan yang diamanatkan dalam undang-undang tentang Cipta Kerja.

Rida juga menyampaikan bahwa substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam PP ini antara lain: kewenangan Pemerintah Pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik dan kewenangan pemerintah Pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.

Regulasi ini juga mengatur terkait dengan kewenangan pemerintah Provinsi pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, serta jasa penunjang tenaga listrik.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bagi pelaku usaha ketenagalistrikan risiko rendah, hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar.

Sedangkan untuk kegiatan usaha ketenagalistrikan risiko menengah tinggi wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Adapun pelaku usaha risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi.

Kini, pemerintah juga telah melakukan pemangkasan proses dalam perizinan usaha listrik. Dari sisi layanan, penyambung baru dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang sebelumnya dilakukan secara terpisah kini bisa dilakukan satu pintu.

Kementerian ESDM telah menetapkan program prioritas tahun ini untuk subsektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan dan konservasi energi, pemerintah akan memfokuskan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik 27 ribu mega watt, transmisi 19 ribu kilometer sirkit, gardu induk 38 ribu Mega Watt dan pengembangan smart grid.

Kebijakan ini-pun tidaklah sia-sia, berdasarkan hasil pemeringkatan kemudahan akses listri yang diterbitkan Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 33 pada 2020. Sebelumnya, Indonesia menempati posisi 75 pada tahun 2015.

Pada kesempatan berbeda, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta agar aturan turunan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dapat memidahkan investasi bagi pengembang listrik swasta atau Independent Power of Producer (IPP).

Ketua APLSI Arthur Simatupang secara tegas mengatakan, sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja untuk memudahkan investasi, ketentuan dalam aturan turunannya seharusnya tidak mempersulit iklim usaha.

Hal tersebut ternyata penting untuk memenuhi tuntunan pelayanan umum dalam ketenagalistrikan, yang diwujudkan melalui kerjasama IPP dan PT PLN (Persero). Dalam hal ini, sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga mutlak dibutuhkan.

Pemerintah Joko Widodo juga bersiap menjalankan undang-undang (UU) Cipta Kerja karena akan memudahkan investasi termasuk memperlancar program pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Keberadaan UU Ciptaker ini, diharapkan bisa menjadi pendobrak agar acara investor masuk di masa pandemi.

Menurut Bambang Praptono UU Cipta Kerja membuat semua hal menjadi mudah, di mana regulasi yang menghambat dipotong. Namun memang dirinya tidak bisa memungkiri bahwa sistem di tenaga kelistrikan. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya bermunculan peraturan baru, namun peraturan yang lama belum dicabut.

Sektor ketenagaanlistrikan memang cukup terdampak saat pandemi, sehingga perlu formula khusus agar sektor ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah terkait.

Penulis adalah kontributor Liingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.