• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Dorong Skema Kemitraan UMKM Gelorakan Sektor Riil di Indonesia

UU Cipta Kerja Dorong Skema Kemitraan UMKM Gelorakan Sektor Riil di Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 19 January 2024

UU Cipta Kerja Dorong Skema Kemitraan UMKM Gelorakan Sektor Riil di Indonesia

Oleh : Maya Naura Lingga

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu mendorong adanya skema kemitraan dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang mana hal tersebut berarti juga mampu semakin menggelorakan sektor ekonomi riil di Indonesia.

Dengan adanya skema kemitraan kepada para pelaku UMKM itu, juga sekaligus bertujuan untuk menghapus angka kemiskinan ekstren yang berada di Tanah Air. Mengenai hal tersebut, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan bahwa skema itu memang telah menjadi target Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mewujudkan angka kemiskinan ekstrem pada bangsa ini menjadi nol persen tahun 2024.

Selain itu, diharapkan pula dengan adanya skema kemitraan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka ke depannya mampu mewujudkan suatu kondisi yang setara sehingga tidak ada pihak manapun yang tertinggal dalam seluruh proses tumbuh kembang Indonesia.

Penghapusan kelompok masyarakat dengan kemiskinan ekstrem sendiri memang telah menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang akan ditargetkan pada tahun 2030 mendatang. Meski begitu, untuk semakin mempercepat akan terlaksananya target tersebut, Presiden Jokowi kemudian memberikan instruksi agar bisa langsung terlaksana 2024 ini.

Kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem sendiri melalui UU Cipta Kerja dengan skema kemitraan menggandeng pelaku UMKM telah termaktib dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah sangat berharap dengan adanya skema kemitraan itu dapat semakin terbangun soliditas dengan melibatkan golongan pengusaha besar dan pengusaha di tingkat menengah, kecil bahkan mikro.

Pemerintah pun berharap bahwa semakin banyak kemitraan yang mampu terjalin antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM. Karena dengan menjadi salah satu bagian dari rantai pasok atau supply chain dari perusahaan besar, maka pelaku UMKM akan dapat semakin berkembang dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional juga.

Bukan hanya itu, namun dengan adanya skema kemitraan yang melibatkan pelaku UMKM, secara otomatis juga akan mampu menambah lapangan pekerjaan dan memungkinkan mereka bisa menjalankan usaha secara berkelanjutan. Pasalnya, sebagaimana diketahui bahwa UMKM merupakan sektor yang paling besar dalam menyerap tenaga kerja, yakni hingga 97 persen dari total lapangan kerja di Indonesia.

Penyerapan lapangan kerja tersebut sebagai hasil UMKM yang mampu berkelanjutan melalui konsep atau skema kemitraan dengan perusahaan besar sebagaimana tertuang dalam mandat UU Cipta Kerja, sehingga pada akhirnya akan membantu misi Pemerintah RI untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air.

Membahas mengenai adanya upaya Pemerintah RI untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia, Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut telah sesuai sebagaimana falsafah dasar negara, yakni Pancasila yang juga telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di dalamnya, jelas dikatakan bahwa Pemerintah RI harus mampu memajukan kesejahteraan umum dengan segala cara dan melalui berbagai langkah kebijakan yang konkret, seperti dilakukannya skema kemitraan dengan pelaku UMKM dalam UU Ciptaker ini. Menurut pakar tersebut, UU Cipta Kerja juga sebuah peraturan yang menciptakan kesempatan kerja.

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sendiri juga dianggap sebagai bentuk autokritik yang dilakukan oleh Pemerintah. Pasalnya sejak jaman reformasi sampai saat ini, memang banyak kebijakan yang bisa dikatakan saling tumpang tindih dibentuk sehingga semakin mempersulit sektor riil di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim menjelaskan bahwa berangkat dari kenyataan itu, sehingga pemerintah melakukan introspeksi dan menggencarkan deregulasi secara besar. Terlebih, bagaimana respon pasar modal terhadap UU Cipta Kerja sendiri juga sangat bagus, karena terlihat dari adanya sentimen positif yang muncul usai Omnibus Law itu disahkan pemerintah.

Para pemodal jelas mengharapkan adanya dampak secara signifikan dari regulasi itu, khususnya mengenai pemangkasan dan penyederhanaan seluruh regulasi sebelumnya yang memang saling tumpang tindih. Ketika dilakukan deregulasi, maka juga secara otomatis akan mampu mengurangi adanya kemungkinan atau celah bagi korupsi berbentuk pungutan liar (pungli).

Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sektor riil memang cukup mengalami kesulitan, karena adanya peningkatan ongkos transaksi, yang mana ternyata hal tersebut terjadi akibat pungli yang merajalela ketika seseorang hendak memulai bisnis. Ketika terjadi tumpang tindih regulasi, maka mengakibatkan banyak masalah terjadi, termasuk banyaknya perusahaan besar yang kemudian memilih hengkang dari Indonesia karena ruang pungli sangat besar.

Skema kemitraan antara perusahaan besar dengan para pelaku UMKM yang termaktub dalam UU Cipta Kerja jelas akan semakin menggelorakan sektor riil di tengah masyarakat. Pasalnya, hal tersebut memungkinkan UMKM menjadi semakin bertumbuh sehingga juga akan bisa menciptakan banyak lapangan kerja pula untuk kesejahteraan masyarakat demi menekan angka kemiskinan ekstrem.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.