• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Indonesia

UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 January 2024

UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Indonesia

Oleh Febriana Eka Saputri

Indonesia telah melangkah maju dengan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu sektor yang diharapkan akan mendapatkan manfaat besar dari undang-undang ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dikenal sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Peran UMKM sangat penting dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, termasuk Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen. Dengan menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total lapangan pekerjaan yang tersedia dan jumlah usaha sektor UMKM yang mencapai 64 juta atau 99 persen dari keseluruhan unit usaha di Indonesia, tentunya Pemerintah harus menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung perkembangan sektor usaha ini.

Undang-Undang Cipta Kerja, membuat perubahan terhadap sejumlah regulasi yang bertujuan untuk mempermudah berbagai aspek bisnis, termasuk UMKM. Proses perizinan yang lebih sederhana dan singkat serta pengurangan birokrasi akan memberikan keuntungan langsung bagi pelaku UMKM. Kemudahan berusaha ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah dan menarik bagi mereka yang ingin memulai usaha baru.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, segala kebijakan, regulasi, dan profesionalitas kerja menjadi fokus perhatian yang diwujudkan dalam digitalisasi proses perizinan berbasis teknologi digital berupa aplikasi pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan satu pintu ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) berupa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan memiliki badan hukum, diharapkan pelaku usaha UMKM mendapatkan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM dengan memberikan fasilitas kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, sekaligus peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Undang-Undang Cipta Kerja juga membawa perubahan dalam kebijakan pajak dan insentif keuangan untuk UMKM. Adanya relaksasi pajak dan pemberian insentif keuangan akan memberikan ruang lebih bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini dapat mencakup pembebasan pajak untuk usaha kecil, bantuan modal, dan dukungan keuangan lainnya yang dapat membantu UMKM berkembang lebih cepat.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan hingga akhir tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 7.146.105 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Komposisi NIB yang terbit terdiri dari usaha mikro sebanyak 6.887.479, disusul usaha kecil 187.402 NIB, lalu 23.350 NIB usaha menengah, dan 47.874 usaha besar. Pencapaian ini dapat dimaknai sebagai bentuk kesadaran pelaku usaha untuk menjadi formal dan merupakan suatu bentuk peningkatan kepercayaan kepada pemerintah.
Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya berfokus pada aspek regulasi dan keuangan, tetapi juga menekankan pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui program pelatihan dan pengembangan, UMKM dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan mereka, meningkatkan daya saing, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA mengatakan UMKM adalah salah satu sektor penggerak ekonomi yang substansial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) diatas 60%, dan mampu menyerap 90% angkatan kerja. Untuk itu, UMKM harus terus difasilitasi, didukung dan ditingkatkan juga sektor-sektor bisnis lainnya.

Safrizal menambahkan bahwa pembinaan terus dilakukan melalui variasi atau inovasi penciptaan kreativitas produk-produk baru, khususnya disektor kuliner, sandang, desain, mode, dan sektor lainnya yang bisa melibatkan sektor UMKM. Pihaknya terus mendorong agar semua pihak memberi support pada UMKM, karena perlu diingat bahwa hampir 100 persen produk UMKM menggunakan bahan-bahan lokal atau dalam negeri. Sehingga, dengan mendukung UMKM, berarti ikut membangun bangsa dan negara.
Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dinamis dan berorientasi pada inovasi, Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi pendorong kuat bagi UMKM untuk mengembangkan ide-ide baru dan meningkatkan daya saing mereka. Inovasi dan kreativitas dari UMKM memiliki potensi untuk membuka peluang baru dan mendiversifikasi ekonomi nasional.
Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan membawa dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan UMKM di Indonesia. Melalui kemudahan berusaha, insentif pajak, peningkatan akses terhadap sumber daya, pelatihan SDM, dan dorongan inovasi, UMKM memiliki peluang besar untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan implementasi yang tepat, UMKM dapat menjadi tulang punggung ekonomi yang semakin kuat, memberikan lapangan pekerjaan, dan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

)* Penulis merupakan mahasiswi Universitas Tarumanagar

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.