• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

UU Cipta Kerja Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 January 2024

UU Cipta Kerja Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

Oleh: Richard Pardamea

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai oleh beberapa pihak, termasuk pakar ekonomi dan pengamat ekonomi, sebagai sebuah terobosan hukum yang strategis untuk memajukan perekonomian nasional Indonesia.

Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat dari Universitas Gadjah Mada menggambarkan UU Cipta Kerja sebagai misi besar untuk menghapus kemiskinan di Indonesia, dengan mengaitkannya pada filosofi sederhana tujuan hidup manusia, yaitu kebahagiaan.

Menurutnya, kebahagiaan dapat diraih dengan menciptakan kondisi hidup yang nyaman, dan salah satu pondasi kenyamanan tersebut adalah ketiadaan lapar, yang dapat diatasi dengan adanya lapangan kerja yang memadai.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan mempermudah perizinan berusaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan lapangan kerja. Prof. Gunawan menekankan pentingnya mengubah mindset masyarakat untuk memahami bahwa bekerja adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.

Dia juga menyoroti pentingnya kemitraan sebagai elemen kunci untuk mencapai target UU Cipta Kerja, dengan contoh implementasi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi perwujudan kemitraan warga desa.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur kemitraan antara usaha menengah besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitasi akses pembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, akses ke pasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi fokus utama untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Presiden Institut Otomotif Indonesia, Made Dana Tangkas, juga menyoroti pentingnya kemitraan untuk meningkatkan kelas UMKM. Ia memberikan contoh perusahaan otomotif Toyota dari Jepang yang awalnya berasal dari bisnis UMKM. Dengan demikian, UU Cipta Kerja dianggap memiliki dampak strategis untuk memajukan perekonomian nasional.

Selain itu, kemitraan antara usaha menengah besar dengan UMKM sebagai langkah positif untuk memperkuat sektor UMKM. Pasal-pasal yang menyediakan fasilitasi akses pembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, akses ke pasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya, dan teknologi dianggap sebagai langkah konkret untuk memberdayakan UMKM. Dengan mendukung UU Cipta Kerja, terdapat perubahan yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan usaha skala kecil dan menengah.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menambahkan bahwa UU Ciptaker memiliki beberapa manfaat strategis. Pertama, legislasinya menjadi salah satu pilar strategis untuk mendorong angka ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, UU tersebut dianggap mampu menyerap tenaga kerja dan strategi untuk lepas dari jebakan ekonomi. Fithra juga menyebutkan bahwa investor sebelumnya belum memiliki produk hukum yang jelas ketika menanam modal di Indonesia, dan UU Ciptaker menjadi payung hukum yang dibutuhkan.

Lahirnya UU Cipta Kerja dilatari oleh banyaknya tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian ekonomi global. Dia menegaskan bahwa UU Ciptaker tidak bersifat anti-buruh, dan isu-isu terkait antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta upah minimum diatur dengan jelas dalam regulasi ini. Secara keseluruhan, para pemangku kepentingan, sepakat bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Selain pandangan dari para ahli dan tokoh ekonomi, penting juga untuk memahami pandangan masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sejumlah kalangan masyarakat berpendapat bahwa mendukung UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.

UU Cipta Kerja juga sebagai peluang besar untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Dengan adanya upaya penyederhanaan birokrasi dan kemudahan perizinan berusaha, diharapkan banyak pengusaha baru dapat bermunculan, yang pada gilirannya akan membuka peluang pekerjaan bagi banyak orang. Dukungan ini muncul dari keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat dapat menghasilkan efek domino positif, seperti peningkatan daya beli masyarakat dan kesejahteraan yang lebih merata.

Banyak yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi situasi tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terperinci, diharapkan investor, baik lokal maupun internasional, akan lebih percaya diri dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dianggap dapat membuka pintu investasi yang lebih besar dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam keseluruhan, terlihat semangat untuk mendukung UU Cipta Kerja sebagai langkah maju menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun isu-isu tertentu masih menjadi sorotan, upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat sektor UMKM, dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global dianggap sebagai langkah-langkah yang penting untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Dukungan ini dilihat sebagai investasi jangka panjang yang dapat membawa dampak positif pada masa depan ekonomi Indonesia.

*penulis merupakan mahasiswa Yogyakart

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.