• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Berantas Praktik Korupsi

UU Cipta Kerja Berantas Praktik Korupsi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 23 November 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dalam meringkas persoalan regulasi yang selama ini menghambat investasi. Selain dapat mempermudah perizinan, UU Cipta Kerja juga diyakini mampu mencegah praktik korupsi.

Airlangga Hartarto Selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Baca juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Langgar PSBB dan Penanganan Covid-19

Selama ini, rumitnya perizinan yang rumit kerap membuat para wirausahawan sulit mendapatkan izin untuk memulai bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah dan menjamin pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

Undang-undang Cipta Kerja ini akan menyederhanakan birokrasi, sehingga diharapkan pelaku pungli akan sulit beraksi, hal ini tentu saja akan mengurangi dan mencegah praktik KKN. Apalagi perizinan bisa dilakukan secara daring.

Airlangga menuturkan, UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi dan diharapkan dapat mentransformasi kegiatan ekonomi.

Dirinya menekankan, salah satu cita-cita dari penerbitan UU Cipta Kerja adalah menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mencegah potensi korupsi di level birokrasi. Hal tersebut terlihat dari upaya undang-undang tersebut yang memangkas perizinan dalam investasi.

Romli menilai, dalam UU Cipta Kerja tersebut telah menyederhanakan prosedur yang panjang. Sehingga peluag bagi pejabat maupun birokrat nakal tentu akan sulit dilakukan. Hal tersebut akan membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Ia menyebutkan, selama ini banyak pembangunan terkendala akibat ulah segelintir orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli menduga hal tersebut menjadi latar belakang mengapa akhirnya proses perizinan dipangkas dan dipercepat.

Romli menuturkan, jika ada proyek pembangunan sedang berjalan lalu tetiba ada pejabat atau birokrat yang tertangkap, maka proyeknya akan berhenti. Padahal, nilai investasinya besar. Proyek tersebut berhenti Cuma gara-gara segelintir orang yang melakukan praktik korupsi.

Namun, Romli mengingatkan, pemusatan perizinan tersebut harus tetap mendapatkan pengawasan yang ketat.

Jangan sampai upaya pemusatan perizinan tersebut justru menjadi ladang basah di pemerintahan pusat, sehingga KPK, Kejaksaan dan Ombudsman harus mencegah hal tersebut terjadi.
Perlu diketahui bahwa Omnibus Law telah merevisi 79 undang-undang.

Sehingga pengesahan UU Cipta kerja diharapkan akan berdampak pada perbaikan ekosistem investasi, iklim ketenagakerjaan, iklim untuk kemudahan berusaha, kemudahan untuk mendorong dan melakukan riset, memfasilitasi kawasan ekonomi dan pengadaan lahan yang jauh lebih sederhana, memangkas administrasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan memberikan prioritas kepada investasi dalam proyek strategis nasional.

UU Cipta kerja sendiri adalah regulasi yang telah lama dinanti dan didiskusikan hingga akhirnya mendapatkan persetujuan di parlemen. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja merupakan buah dari hasil diskusi yang matang dan tidak merugikan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya secara virtual mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu upaya yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Alasannya, Omnibus law cipta kerja ini mampu menyederhanakan perizinan. Dengan proses yang singkat maka upaya pungutan liar dapat dihilangkan.

Hal inilah yang membuatnya ingin mengimplementasikan beleid ini secara segera.
Jokowi juga sempat memberikan contoh beberapa perizinan usaha yang menjadi lebih sederhana dan cepat. Pertama, perizina berusaha untuk UMKM hanya butuh pendaftaran saja.

Kedua, pembentukan perseroan terbatas (PT) dipermudah dengan penghapusan batas minimum modal.

Ketiga, koperasi bisa berdiri dengan minimal anggota sebanyak 9 orang saja.
Selain itu, UU Ciptaker juga akan melahirkan banyak lapangan kerja yang saat ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Dirinya mencatat bahwa di Indonesia terdapat 2,9 juta orang Indonesia yang membutuhkan pekerjaan setiap tahun karena merupakan lulusan pendidikan muda.

Banyaknya proses perizinan yang berbelit-belit rupanya menjadi penyulit bagi pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Jika hal ini dibiarkan tentu saja selain praktik korupsi yang merajalela, peningkatan perekonomian bangsa juga akan mengalami perlambatan karena sebelum mendapatkan izin usaha, mereka harus masuk ke rumah satu atap yang memiliki banyak pintu hanya untuk mendapatkan izin.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.