• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju

UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 December 2020

Oleh : Alfisyah Kumalasari

UU Cipta Kerja merupakan terobosan Pemerintah di bidang regulasi. Selain mampu memangkas regulasi dan mendorong investasi, implementasi UU Cipta Kerja diyakini mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan negara menengah.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja memang menuai banyak pro dan kontra, namun sebagai negara demokrasi tentu saja hal tersebut wajar terjadi.

Meski demikian, Zamroni Salim selaku Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai bahwa UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu digunakan secara optimal agar Indonesia dapat keluar dari jebakan sebagai negara berpendapatan menengah. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam kesempatan webinar tentang investasi dan perdagangan di Jakarta.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Membaik di Tengah Pandemi Covid-19

Zamroni beropini, pentingnya UU Cipta Kerja karena hal tersebut dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktifitas perekonomian nasional.
Hal ini ditambah dengan fakta bahwa saat ini di berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga terdapat beberapa PR yang harus dikerjakan.

Salah satu contohnya adalah dalam sektor pangan seperti hortikultura, dimana harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan menjadi produk penciptaan nilai tambah.

Di lain kesempatan, Syahrudin Said selaku peneliti dari Bioteknologi LIPI menuturkan bahwa jumlah penduduk Indonesia berjumlah sekitar 271 juta jiwa pada 2020, maka isu yang penting adalah penyediaan pangan dan kesehatan, terlebih akses atas pangan merupakan salah satu dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa pengembangan budaya inovasi menjadi kunci negara menjadi maju dan hal tersebut harus terus dilakukan oleh Indonesia agar dapat keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah.

Bambang mengatakan bahwa Indonesia saat ini masih mengandalkan sumber daya alam sebagai tulang punggung perekonomian sehingga Indonesia masih belum bisa keluar dari jebakan negara dengan pendapatan kelas menengah.

Berdasarkan pengalaman beberapa negara yang dapat lolos dari kondisi middle income trap seperti Korea Selatan, pengembangan budaya inovasi menjadi kunci untuk suatu negara dalam meningkatkan perekonomiannya hingga menjadi negara maju.

Pada kesempatan berbeda, Mardani H Maming selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah dalam membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

UU Cipta Kerja memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dalam hal kemudahan perizinan, perlindungan UMKM, kemudahan mendapatkan fasilitas pembiayaan, kemampuan menyerap tenaga kerja, memberikan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar dan jaminan kredit.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Maming tidak menampik bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak serius dalam sektor ekonomi yang signifikan, baik di Indonesia maupun di dunia secara umum.
Maming juga mengajak kepada semua pihak untuk terus menguatkan soliditas dan kemampuan saling bekerjasama demi kepentingan nasional.

Selain berdampak pada sektor kesehatan, dampak berat lainnya juga berdampak terhadap lapangan kerja dan penghidupan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk para pelaku usaha juga terkena imbasnya.

Kita juga tidak bisa menampik bahwa pada tahun 2035, Indonesia akan menuju pada puncak bonus demografi. Dimana pada tahun tersebut, 70 persen penduduk Indonesia merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa.

Anggapan bahwa UU Cipta Kerja mampu mengentaskan Indonesia dari jebakan negara menengah juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa UU tersebut memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.
Ia juga menunjukkan adanya ketentuan yang tertulis dalam UU Cipta kerja. Yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Ia juga menyebut beberapa aturan yang tertulis dalam Omnibus Law dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan sistem keuangan dampak Covid-19.
Salah satunya yakni terkait pajak penghasilan (PPh) badan yang diturunkan menjadi 22 persen dan 25 persen mulai 2020-2021.

Jebakan middle trap atau negara menengah tentu merupakan suatu tantangan bagi Indonesia untuk dapat terlepas dari jeratan tersebut, tentunya UU Cipta Kerja adalah formula yang perlu dioptimalkan agar perekonomian Indonesia semakin maju dan berkembang.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung

September 30, 2026

Mengawal Kesiapsiagaan Bencana Sebelum Hujan Ekstrem Datang

September 30, 2026

Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung

By Kata IndonesiaSeptember 30, 20260

Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung Jakarta -…

Mengawal Kesiapsiagaan Bencana Sebelum Hujan Ekstrem Datang

By Kata IndonesiaSeptember 30, 20260

Mengawal Kesiapsiagaan Bencana Sebelum Hujan Ekstrem Datang   Oleh: Rizky Adinata Kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi perlu diperkuat sebelum hujan ekstrem datang, menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa musim hujan 2026/2027 memiliki pola yang perlu diwaspadai. Meski awal musim hujan diperkirakan berlangsung lebih lambat di sejumlah wilayah, jarak menuju puncak musim hujan relatif berdekatan sehingga potensi lonjakan curah hujan dapat meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gangguan pelayanan publik. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana tidak seharusnya baru dilakukan ketika hujan deras mulai menimbulkan dampak, tetapi harus dipersiapkan sejak jauh hari melalui koordinasi pemerintah dan partisipasi masyarakat. BMKG memprakirakan sebanyak 185 Zona Musim (ZOM) atau sekitar 24,66 persen luas daratan Indonesia mulai memasuki musim hujan pada November 2026. Selanjutnya, sebanyak 266 ZOM atau 17,3 persen wilayah daratan diperkirakan menyusul pada Desember 2026. Di sisi lain, sebanyak 529 ZOM atau 61,08 persen wilayah mengalami kemunduran awal musim hujan dibandingkan rata-rata klimatologinya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu memahami karakteristik cuaca di wilayah masing-masing agar kebijakan kesiapsiagaan dapat disusun secara tepat dan tidak bersifat seragam. Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menjelaskan bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah jarak antara awal musim hujan dengan puncak musim yang diperkirakan cukup dekat. Puncak musim hujan diproyeksikan terjadi pada Desember 2026 di 155 ZOM, Januari 2027 di 162 ZOM, dan Februari 2027 di 190 ZOM. Menurut Ardhasena Sopaheluwakan, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena curah hujan tinggi dalam periode yang berdekatan dapat memicu bencana hidrometeorologi apabila kapasitas lingkungan dan infrastruktur tidak memadai. Meskipun durasi musim hujan pada sebagian wilayah diperkirakan lebih pendek, akumulasi curah hujan tidak berarti berada pada kondisi rendah. BMKG mencatat 510 ZOM atau sekitar 69,7 persen daratan berada dalam kategori curah hujan normal, sedangkan 147 ZOM atau 18,5 persen daratan diperkirakan berada di atas normal. Data tersebut memperlihatkan bahwa kesiapsiagaan tetap diperlukan karena besarnya curah hujan dan kondisi wilayah menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat risiko bencana. Karena itu, rekomendasi BMKG perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata lintas sektor. Di bidang pangan, pemerintah dapat menyesuaikan jadwal tanam dan memilih varietas berumur pendek. Pada sektor air dan energi, kapasitas drainase, waduk, serta tampungan air perlu dioptimalkan. Sementara itu, sektor kesehatan perlu meningkatkan kewaspadaan…

Kesiapsiagaan Bencana, Upaya Pemerintah Melindungi Warga

By Kata IndonesiaSeptember 30, 20260

Kesiapsiagaan Bencana, Upaya Pemerintah Melindungi Warga Oleh: Hendra Gunawan Kesiapsiagaan bencana semakin penting ditempatkan sebagai…

Pemerintah Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi saat Musim Hujan

By Kata IndonesiaSeptember 30, 20260

Pemerintah Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi saat Musim Hujan Jakarta – Pemerintah mengingatkan masyarakat dan seluruh…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.