• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UMKM Didorong Naik Kelas Hadapi 2026, Pemerintah Fokus Penguatan Kapasitas dan Digitalisasi

UMKM Didorong Naik Kelas Hadapi 2026, Pemerintah Fokus Penguatan Kapasitas dan Digitalisasi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 11 January 2026

UMKM Didorong Naik Kelas Hadapi 2026, Pemerintah Fokus Penguatan Kapasitas dan Digitalisasi

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2026. Melalui penguatan kapasitas usaha dan percepatan digitalisasi, UMKM didorong untuk naik kelas agar semakin berdaya saing, berkelanjutan, dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi formal.

 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, sektor UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan sumbangan sekitar 55–60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menyerap hingga 95 persen tenaga kerja. Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama dominasi tenaga kerja UMKM di sektor informal.

 

“Sebagian besar tenaga kerja UMKM masih berada di sektor informal. Ini menjadi tugas pemerintah untuk mendorong transformasi ke sektor formal agar perlindungan dan jaminan sosial mereka lebih berkelanjutan,” ujar Maman.

 

Menurut Maman, persoalan utama lainnya adalah belum terintegrasinya data UMKM antarinstansi, sehingga kebijakan sering kali berjalan tidak optimal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian UMKM tengah membangun sistem data terpadu berbasis digital bernama Sapa UMKM yang ditargetkan beroperasi penuh pada Desember mendatang.

 

“Melalui sistem ini, seluruh data UMKM akan terhubung dan diperbarui setiap hari, sehingga kebijakan pemerintah bisa lebih terukur dan tepat sasaran,” katanya.

 

Penguatan digitalisasi tersebut dibarengi dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya untuk mempercepat proses perizinan dan sertifikasi usaha. Sertifikasi dinilai menjadi kunci peningkatan daya saing UMKM di pasar nasional maupun global.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pemerintah mencatat capaian strategis yang menjadi fondasi kuat untuk akselerasi UMKM pada 2026. Hingga akhir 2025, lebih dari 14,66 juta UMKM berhasil bertransformasi dari sektor informal ke formal. Selain itu, 6,5 juta produk UMKM telah mengantongi sertifikasi halal dan lebih dari 1 juta usaha mikro memperoleh sertifikat SNI.

 

Dari sisi pembiayaan, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp257,9 triliun dengan penyaluran ke sektor produksi sebesar 60,8 persen. Penyaluran tersebut berpotensi menciptakan hingga 11,6 juta lapangan kerja.

 

Memasuki 2026, pemerintah memastikan akselerasi kebijakan akan terus diperkuat melalui pengembangan kapasitas usaha, perluasan pembiayaan produktif, digitalisasi pemasaran, serta penguatan kemitraan dan rantai pasok.

 

“Pendekatan terintegrasi akan terus kami dorong agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh naik kelas dan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Riza.

 

 

[ed]

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.