Oleh : Wilda Khoiriyah (Blogger-Mahasiswi Fak Jurnalistik IISIP)
Dunia politik semakin Indonesia masih berpotensi memanas. Sejak diselenggarakannya pemilihan umum pada 17 April 2019 kemarin banyak sekali kejadian yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan calon presiden- wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno atas hasil dari pemilihan umum tersebut, ysng awalnya dilskukan dengan cara provokasi gerakan jalanan bukan sesuai dengan ketentuan yang ada melalui mekanisme hukum. Baru setelah pasca kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 , penolskan tersebut disalurkan melalui mekanisme jalur sidang gugatan Pemilu di Majkamah Konstitusi.
Hasil pemilihan yang telah diumumkan pada tanggal 21 mei 2019 tersebut memutuskan bahwa pemenang pemilihan presiden 2019 ini adalah pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Maruf amin. Akan tetapi Prabowo Subianto menolak hasil pemilu tersebut dan menyatakan bahwa pemilu 2019 ini banyak sekali terjadi kecurangan dan menuduh pihak KPU tidak profesional dan aparat negara tidak netral padahal hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti bukti yang sah bukan dengan narasi narasi yang memprovokasi.
Baca Juga
Para pendukung paslon nomer urut 02 pun tak tinggal diam dan akhirnya melancarkan aksi di depan kantor KPU serta Bawasku yang awalnya disebut dengan people power dan selanjutnya diganti dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat Aksi tersebut tentunya tidak luput dari aksi anarkis yang membuat masyarakat sekitar merasa terganggu dan bahkan merugi. Banyak sekali masyarakat yang mengeluh bahwa aktivitas sehsri harinya terganggu seperti tidak dapat berangkat untuk bekerja dan bahkan terdapat beberapa korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Terlepas dari sisi politik gerakan tersebut, gerakan kedaulatan rakyat ini telah menyalahi aturan yang ada dan tidak sejalan dengan semangat Pancasila yaitu merusak sila ke-2 yang berbunyi “persatuan Indonesia”.
Selain itu, gerakan inkonstitusional kemarin mengancam keamanan masyarakat dan negara. Dapat dilihat dari ditemukannya senjata api, senjata tajam pada lokasi kejadian dan beberapa korban luka bahkan meninggal dunia akibat dari gerakan kedaulatan rakyat tersebut. Kemudian, ditemukannya sebuat mobil ambulan yang berisi bebatuan yang memang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan sehingga keamanan negara terganggu. Saat ini para penegak hukum masih terus bekerja mengungkap perstiwa tersebut. Bberapa orsng pelaku telah diproses hukum. Diharapkan agar penegak hukum bekerja profesional dan menuntaskan agar kejadian seperti ini tidak boleh terulang dan tidak merusak demokrasi kontitusional Indonesia.
Seperti halnya yang dituliskan di Undang- undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia pasal 2 C yang berbunyi “bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Oleh karena itu bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. “. Sebenarnya sikap mereka tidak mencerminkan sebsgsi pihak yang mencari keadilan justru lebih terlihat menjadi sebuah pihsk yang menebar ancaman terhadap keamanan negara.
Tapi tentu tidak semua warga Indonesia bersikap demikian. Munculnya kalimat yang berbunyi ‘ Tolak Provokasi Pemecah belah Bangsa, Saatnya Merajut Persatuan Nasional. ‘ membuktikan bahwa masih banyak warga Indonesia yang perduli terhadapa persatuan dan kesatuan tanah air ini serta menginginkan sistem demokrasi berjalan dengan baik. Tentu kalimat tersebut tidak memakan banyak waktu untuk menjadi trending di media sosial dengan harapan masyarakat Indonesia sadar akan rasa cinta tanah airnya dan tentunya siapapun nanti yang terpilih menjadi Presiden adalah keputusan terbaik yang harus dipatuhi karena merupakan keputusan yang yelah sesusi kontitulsional dan semangat demokrasi. Kita sebagai warga masyarakat harus mengesampingkan ego dan mulai berbenah diri untuk membantu negara Indonesia menjadi negara yang lebih maju kedepannya. Pilihan politik yang berbeda tidak harus menjadi sebuah perpecahan. Kita harus bersatu mensukseskan kepemimpinan nasional demi keberlanjutan pembangunan nasional menuju kemajuan bangsa. Mari kita dukung hasil sidang MK dengan bersama sama menolak segala bentuk aksi aksi inkonstitusional.