• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Tokoh Masyarakat Ajak Rakyat Dukung RKUHP

Tokoh Masyarakat Ajak Rakyat Dukung RKUHP

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 16 October 2022

Tokoh Masyarakat Ajak Rakyat Dukung RKUHP

Oleh : Zakaria

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah dirumuskan sejak lama. Pengesahan RKUHP menjadi KUHP tentu saja dibutuhkan karena masyarakat saat ini membutuhkan hukum yang relevan sesuai dengan zaman. RUU KUHP memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Solihin di Kantor NU Care LAZISNU, Jl Kamboja 4 Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat.

Solihin menuturkan bahwa hukuman mati masih perlu diterapkan di Indonesia, sedangkan soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dirinya mengatakan masih perlu diatur di RUU KUHP karena hal tersebut merupakan simbol negara.

Tidak hanya terhadap presiden dan wakil presiden, namun penghinaan terhadap kepala daerah juga perlu dibuatkan aturannya.
Sementara itu, Imam selaku tokoh pemuda Kota Sorong, mengharapkan setelah RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang, dapat diterapkan secara adil.

Hukum harus berlaku sama untuk semua lapisan masyarakat dari rakyat hingga pejabat dan tanpa membedakan latar belakang serta jabatan.
Pada kesempatan berbeda, Mungawan selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sorong, mengatakan bahwa RUU KUHP memerlukan kajian yang mendalam, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia.

Ia menuturkan bahwa pakar hukum wajib dilibatkan untuk mengkaji dan meneliti secara mendalam RUU KUHP, karena berdampak luas kepada masyarakat. Menurut Mungawan, RUU KUHP juga harus mencerminkan nilai-nilai sosial religius di masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, guru besar hukum Universitas Negeri Semarang. Prof. Benny Riyanto, mengimbau kepada masyarakat agar mendukung pengesahan RUU KUHP. Sebab, KUHP yang saat ini digunakan di Indonesia merupakan produk kolonial Belanda serta sudah tidak sesuap dengan nilai-nilai budaya bangsa. Ia mengatakan, pengesahan RUU KUHP yang baru sangatlah penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa.
Dalam kesempatan terpisah, pemerintah menyatakan akan tetap menerima masukan masyarakat untuk pasal-pasal di RKUHP. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sementara itu, Pemuka agama Romo Antonius Benny mendukung penuh pengesahan RKUHP sesegera mungkin. Alasannya karena KUHP versi lama tidak berlandaskan Pancasila, karena dibuat di masa penjajahan Belanda. Jika KUHP yang digunakan adalah yang lama maka akan terjadi penindasan rakyat, seperti dulu di era sebelum kemerdekaan.
Romo Benny menambahkan, ia mendukung RKUHP karena ada pasal pelarangan penghinaan simbol-simbol negara. Menurutnya, menghina simbol-simbol negara sama saja dengan menghina negara dan bangsa Indonesia.
Dalam RKUHP juga terdapat pasal mengenai living law alias hukum adat, yang berlaku dan jika ada orang yang melanggaranya akan mendapat hukuman setimpal. Hukum adat dimasukkan dalam RKUHP karena Indonesia adalah negara dengan kekayaan adat-istiadat dan masih banyak masyarakat yang menjunjung tinggi adat daerahnya masing-masing.
Dalam KUHP saat ini juga terdapat ketimpangan dominasi, di mana produk hukum ini dipakai oleh kolonial untuk menindas rakyat kecil. Hal tersebut tentu saja harus diubah, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Hukum adat tidak perlu ditakuti karena hal tersebut akan menjaga ketertiban di suatu daerah dan meminimalisir kekacauan. Misalnya ketika ada suatu rumah adat maka pengunjungnya harus menyesuaikan diri, dengan berpakaian sopan dan berkelakuan baik. Hukum adat akan menjaga kebudayaan dan kekayaan adat di Indonesia.
Berbagai pihak juga telah mendukung penuh pengesahan RKUHP menjadi KUHP versi baru. Mereka menyetujui agar RKUHP segera diresmikan, karena akan mengatur hukum pidana di Indonesia dan mengikuti dinamika masyarakat yang hidup di era teknologi informasi. RKUHP bukan belenggu, melainkan cara agar rakyat Indonesia menjalani kehidupan dengan lebih tertib.
Salah satu bentuk cerminan nilai Pancasila dalam RKUHP ialah munculnya konsep asa legalitas materiil dalam pasal 2 RKUHP. Pasal 2 ayat (1) RKUHP yang menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang undang”
Pasal tersebut didasari dari sebuah pemahaman bahwa hukum tidaklah terbatas pada suatu aturan tertulis atau undang-undang saja melainkan terdapat pula hukum yang tidak tertulis. Sehingga dengan adanya Pasal 2 RKUHP tersebut dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum khususnya bagi aparat penegak hukum khususnya hakim untuk dapat menggali hukum yang hidup di masyarakat dalam upaya menciptakan keadilan.
RKUHP perlu didukung agar dapat menemui titik cerah, masyarakat perlu proaktif dalam mendukung pengesahan RKUHP menjadi KUHP agar Indonesia dapat memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang relevan sesuai zaman.

) *Penulis adalah kontributor Persada Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.