• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Tokoh Agama : Terima Kasih Presiden Jokowi, Dukung Program Presiden Terpilih

Tokoh Agama : Terima Kasih Presiden Jokowi, Dukung Program Presiden Terpilih

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 September 2024

Tokoh Agama : Terima Kasih Presiden Jokowi, Dukung Program Presiden Terpilih

*Jakarta* – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud dan Sekjen PP Muhammadiyah KH Prof Abdul Mu’ti mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo selama kepemimpinannya sebagai Presiden RI ke- 7 yang telah berbuat banyak untuk negeri ini.

Hal tersebut disampaikan kedua uilama tersebut saat dialog di Sapa Indonesia Malam Kompas TV Kamis Malam 19/9/2024.

Menurut Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud, masyarakat harus bersyukur karena pembangunan infrastruktur di realisasikan kemaslahatan bangsa ini. Membangun tol sekian panjang, pelabuhan, MRT, LRT, bandara, semua itu membuat masyarakat menjadi mudah.

Kemudian membangun kemaslahatan bangsa yang Bhinneka Tunggal ika. Kerukunan umat beragama berjalan dengan baik, respect satu sama lain, semua bangsa Indonesia merasakan bisa hidup berdampingan menikmati atas pembangunan – pembangunan yang sudah berjalan, tuturnya.

Nanti sampai Presiden dan Wakil Presiden yang baru, nanti pembangunan dari Jokowi dilanjutkan jangan terputus agar tidak berkurang manfaatnya, imbuhnya.

Kita bisa tertib dan rukun kalau menghargai aturan – aturan konstitusi hingga UU. Jika sudah memegang teguh aturan – aturan, maka dalam segala situasi akan bisa teratur, pungkanya.

Berbangsa dan bernegara adalah ikuti aturan – aturan, dan aturan itu sudah diciptakan oleh DPR MPR maka harus diikuti. Maka kalau tidak ada aturan, akan menjadi kocar-kacir, tandanya.

Minimal punya 3 ukhwah: 1. Persaudaraan antar seiman, 2. Mempererat antar individu manusia, 3. Persaudaraan sebangsa dan setanah air. Jangan hanya politik 5 tahunan sekali, maka ukhwah bisa pecah. Yang penting rukun dan bersatu kembali walaupun berbeda pilihan dan pandangan., jelasnya

Sementara itu Sekjen Muhammadiyah KH Abdul Mu’ti mengatakan apresiasi tertinggi kepada Presiden Jokowi karena 1. pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Daerah terisolasi bisa terbuka. 2. Ekonomi bisa bertahan, angka pengangguran berkurang, lapangan kerja meningkat. Perlunya apresiasi karena kita bertahan di era covid yg berdampak signifikan. 3. Demokrais terbuka. Semua orang bisa menyampaikan kritik. Demokrasi berjalan dengan baik. kehidupan bernegara dan berbangsa berjalan dengan baik. 4. Apresiasi peran – peran yang dilakukan Jokowi di kancah internasional. Contoh: KTT G20, KTT ASEAN, Indonesia terlibat upaya perdamaian israel Palestine dan rusia ukraina, yg menunjukkan capaian yang perlu diapresiasi.

Belajar dari pengalaman pilpres dan pileg, agar pilkada ini berjalan dgn baik, tantangan baru yg harus dijalani Prabowo sebagai presiden baru, ujarnya.

Tidak ada money politik, masyarakat punya tenggang rasa terhadap masyarakat lainnya yg punya beda pandangan. Mitigasi sejak dini. Proses demokrasi harus berjalan sesuai dgn yg direncanakan dan berjalan berkualitas, jelasnya.

Masyarakat harus menerima hasil pemilu sebagai sistem dari demokrasi. Tidak hanya kemenangan bagi Prabowo saja, tetapi kemenangan bagi masyarakat Indonesia, ucapnya.

Hal itu termasuk kedewasaan berdemokrasi. Berikan kesempatan bagi Prabowo Gibran untuk memimpin negara dan bekerja dan beri kepercayaan kepada mereka, tutupnya.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.