• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kesehatan»Tips Aman dan Nyaman Pergi Gym di tengah Pandemi

Tips Aman dan Nyaman Pergi Gym di tengah Pandemi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 12 September 2020

Laporan: Aurelia Syafira Widya

Bagi sebagian orang, berolahraga di rumah sendiriran berbeda rasanya jika dibandingkan dengan berolahraga di pusat kebugaran atau yang biasa disebut gym. Setelah kebijakan PSBB diberhentikan dan diganti dengan New Normal, pusat kebugaran kembali dibuka. Sempat adanya penutupan berbulan-bulan karena pandemi COVID-19.
Setelah di beri izin untuk membuka kembali, tentunya pemerintah mewajibkan pusat kebugaran untuk mematuhi protokol kesehatan. Misalnya dengan mewajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan hindarkan kontak fisik kepada pegawai, dan para pengunjung.
Selain itu, tempat gym juga wajib memeriksa suhu pengunjung dan rutin menyemprotkan disinfektan pada alat-alat yang digunakan bersama-sama. Dan anggota gym juga dibatasi.
Meski agak merepotkan, kata Tania, hal ini untuk kepentingan bersama yang perlu disepakati. Selain itu, ia memberikan tips bagi anggota gym, seperti dilansir dari Live Strong berikut ini:

1. Pilih pusat kebugaran atau gym yang aman
Perhatikan tempat-tempat gym atau alat yang banyak disentuh orang lain. Menurut Stephen Berger, MD, dewan bersertifikat penyakit menular dan mikrobiologi klinis, bagaimana pun, kontak berulang dengan permukaan yang terkontaminasi, seperti barbel angkat beban dapat mentransfer bakteri, virus dan bahkan parasit yang tidak terlihat ke dalam kulit dan pakaian kita sendiri.
Pilihlah pusat kebugaran atau gym di lokasi yang strategis. Janganlah memilih gym yang berada di daerah zona Merah.

2. Membawa perlengkapan kesehatan sendiri
Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan selama 20 detik, membawa hand sanitizer, handuk dan sabun sendiri, menjaga jarak hingga 2 meter dengan orang lain, memakai masker dan pelindung wajah serta tidak melakukan kontak fisik kepada orang lain.

Baca juga:

 

Peran Milenial dalam Mencegah Penyebaran COVID-19

3. Membersihkan alat-alat gym yang dipakai berbarengan
Jika kondisinya memungkinkan, lap atau semprotkanlah alat-alat olahraga menggunakan cairan disinfektan. Hal itu dilakukan guna melindungi Anda dan orang lain, lap peralatan yang Anda sentuh sebelum dan sesudah Anda gunakan.

4. Mandi di rumah
“Jika sebelumnya Anda selalu mandi di tempat kebugaran, kali ini sebaiknya Anda mandi di rumah saja. Dan jangan lupa segera mencuci pakaian olahraga Anda sesegera mungkin,” kata Dr. Berger.
Agar semuanya aman, Dr. Elliott menyarankan untuk menahan diri pergi ke gym sampai peneliti mendapat hasil pasti. Kesabaran Anda akan membantu Anda tetap aman dan memperlambat penyebaran virus corona.

Namun, lebih baik dan jauh lebih aman jika kita berolahraga dirumah. Kalian bisa streaming tutorial di youtube tentang olahraga apa yang mau kalian lakukan. Walaupun olaharaga dirumah terasa berbeda, jika ini salah satu solusi untuk mencegah penyebaran COVID-19, kenapa tidak?

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.