• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Mahupiki Lanjutkan Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Mahupiki Lanjutkan Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 30 January 2023

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Mahupiki Lanjutkan Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau Mahupiki berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sosialisasi KUHP Nasional.

Terbaru, acara sosialisasi tersebut diselenggarakan di Ternate, Maluku Utara dengan menghadirkan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto dan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H menyatakan bahwa keunggulan KUHP baru sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yakni bertitik tolak dari asas keseimbangan dan mampu mengakomodir kearifan lokal.

“Landasan Pikir ketentuan KUHP mengenai Pidana dan Pemidanaan memandang bahwa Retributif/Pembalasan/Lex Talionis sudah harus ditinggalkan. Kearifan lokal perlu mendapat tempat untuk menggali nilai-nilai tradisional,” ujar Dr. Surastini pada Senin (30/1)

Dirinya menambahkan bahwa hukum pidana nasional juga mengatur antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Ini juga tercermin dari hal-hal yang dipertimbangkan dari hakim saat menjatuhkan pidana.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus menekankan bahwa KUHP nasional mengakui hukum adat yang telah lama ada di Indonesia. Selain itu, KUHP nasional saat ini juga hanya terdapat dua buku.
“Didalam KUHP ada dua buku yakni ketentuan umum dan tindak pidana, sedangkan Wvs ada tiga buku.” ujarnya.

Tidak hanya itu, di dalam KUHP nasional juga menjelaskan percobaan melakukan pelanggaran tindak pidana hanya diancam dengan denda kategori dua dari delapan kategori denda.

Lebih lanjut Prof Marcus menjelaskan jika ada benturan antara keadilan dan kepastian hukum, maka harus diutamakan keadilan.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Prinsipnya bukan kepastian hukum menurut UU tetapi kepastian hukum menurut keadilan. Perundang-undangan pidana yang lain harus mengacu pada buku kesatu KUHP.” jelas Prof. Marcus.

Senada, Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. juga menyatakan bahwa KUHP nasional diyakini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Prinsipnya bukan kepastian hukum menurut UU tetapi kepastian hukum menurut keadilan. Perundang-undangan pidana yang lain harus mengacu pada buku kesatu KUHP,” pungkasnya.

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

June 15, 2026

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

June 15, 2026

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa *Jakarta,* Beberapa waktu lalu,…

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998 Jakarta – Wacana…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.