Oleh : Firza Ahmad
Persidangan Rizieq Shihab terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan para saksi tersebut cenderung menguatkan dakwaan bahwa Rizieq melanggar Prokes di masa pandemi Covid-19.
Proses peradilan Rizieq Shihab masih berlanjut, Berdasar BAP para saksi dari penyidik Bareskrim Polri tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dakwaan dan menentukan pasal-pasal disangkakan kepada Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab menyatakan siap berhadapan dengan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri berhadapan dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan hari senin 12/4/2021.
Dirinya mengakui bahwa pihaknya telah membongkar BAP (Berita Acara Pemeriksaan), satu per satu. Kemudian keterangan-keterangan keterangan yang nanti hadir ini kurang lebih ada 11 orang.
Bongkar BAP yang dimaksudkan adalah, mempelajari salinan BAP saat para saksi memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21.
Saksi polisi yang dimaksud oleh Azis adalah Kombes Heru Novianto yang merupakan eks Kapolrestro Jakarta Pusat yang menjabat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.
Sementara pihak dari Pemda di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang juga menjabat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Keduanya merupakan bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat yang disebut JPU sudah memperingatkan Rizieq Shihab agar menggelar kegiatan sesuai protokol kesehatan.
Azis menuturkan Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan sehat dan siap menjalani rangkaian sidan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau sembari menunaikan ibadah puasa.
Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Namun keterangan yang diberikannya dicap bohong oleh Rizieq Shihab.
Menanggapi hal tersebut, Bima mengatakan bahwa pernyataannya di dalam persidangan sudah sesuai. Ia menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Rizieq Shihab memang tidak benar.
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sudah bugar dan memutuskan pulang dari RS Ummi pada sabtu 28 November 2021.
Pakar hukum, Refly Harun menyebutkan Wali Kota Bogor Bima Arya akan masuk sejarah karena menjadi orang yang memenjarakan Rizieq Shihab.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga tampak tidak gentar menghadapi kemarahan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam sidang kasus tes swab RM Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bima bersaksi, bahwa apa yang Rizieq Shihab sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, diketahui jika Rizieq Shihab terbukti positif Covid-19. Tim dokter juga menyampaikan kepada Rizieq tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian terindikasi Covid juga ada, artinya memang tidak sehat.
Kemudian, ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti hasil tes tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.
Bima mengatakan, bahwa hal inilah yang harus diantisipasi, karena dirinya harus memutus rantai penularan, apapun itu.
Lebih lanjut, ia juga menjawab pernyataan kubu Rizieq yang menyebut dirinya mengumumkan hasil swab HRS ke publik.
Tentu pihaknya tidak ingin mengumumkan namanya, Namun, pihaknya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Paling tidak protokolnya saja setiap hari dirinya harus mengetahui, berapa jumlah probable, posible terkonfirmasi berapa, suspect berapa. Kalaupun Rizieq Shihab suspect covid-19, tentu harus dilaporkan.
Bima juga menyatakan, sejumlah alasan dirinya melaporkan kasus ini ke Polisi. Namun dirinya menegaskan tidak ada unsur politik di dalamnya.
Dalam perkara tersebut Rizieq dijerat dengan pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) undang-undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dan/atau pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Rizieq Shihab yang telah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan memang harus mendapatkan ganjarannya. Tentu saja setelah melalui berbagai persidangan.
Penulis adalah warganet tinggal di Bogor
Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya…
Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor Jakarta – Presiden Prabowo Subianto,…
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan utama…
Apresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Kerjasama Ekonomi Oleh : Andi Mahesa Presiden…
Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan lawatan luar negeri yang strategis, dengan kunjungan pertama ke Tiongkok…
Pemuda dan Mahasiswa Serukan Pilkada Damai dan Berinteritas Jakarta – Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah…