• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Tegas, Pengamat Pemilu Ramdansyah Tolak Wacana Legalkan Politik Uang

Tegas, Pengamat Pemilu Ramdansyah Tolak Wacana Legalkan Politik Uang

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 18 May 2024

Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah dengan tegas menolak wacana politik uang dilegalkan pada Pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Kamis siang (16/5/2204).

Penegasan tersebut diungkapkan Ramdansyah merespon pernyataan anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua, yang mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan. Namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal tersebut Hugua sampaikan dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Kalau secara hukum (money politik) pasti bertentangan yah. Karena sejak yang bersangkutan menyampaikan pandangannya dalam RDP kemarin itukan banyak statement atau pernyataannya di media, menolak terhadap usulan dari pak Hugua ini. Artinya justru orang melihat pada hukum dasarnya atau norma yang melarangnya dalam undang-undang,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

“Normanya inikan sudah ada sebelum undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, norma terkait money politik itu sudah dilarang dan itu tidak ada kemudian pengecualian,” tegas Ramdansyah.

Bahwa kemudian peraturan KPU itu membuat pembatasan kata Ramdansyah,
supaya tidak ada kesimpangsiuran dalam kampanye atau alat peraga kampanye yang diberikan ke orang berapa sih maksimalnya awalnya Rp50 ribu sekarang jadi Rp100 ribu maksimal.

“Itu mencerminkan bahwa peraturan KPU itu berupaya untuk tanda kutip memberikan sesuatu. Kan pendidikan politik juga harus dilakukan harus kemudian alat peraga kampanye diberikan. Kalau alat peraga kampanye bernilai satu juta rupiah atau puluhan juta rupiah untuk dibagikan, maka itu bukan alat kampanye lagi,” jelas Ramdansyah yang juga Kabid Kepemiluan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI).

Adapun alat peraga kampanye itu jelas Ramdansyah untuk memperkenalkan caleg itu sendiri atau citra diri. Kalau ini kemudian peraturan KPU tidak membuat batasan sebagai turunan Undang undang pemilu yang melarang tadi maka akan terjadi hukum rimba . Jadi benar-benar pasar bebas. Siapa yang kuat secara ekonomi, maka dipastikan dia yang akan menang

“Balik lagi, sebenarnya orang ini sadar nggak sih dengan statemennya?, Sehingga sebagai anggota komisi II DPR RI menyampaikan hal tersebut. Tetapi, saya melihat adanya kegalauannya itu kok bisa yah ada undang undang yang secara normatif itu dilarang, tapi realitasnya politik uang terjadi di lapangan,” jelas Ramdansyah.

“Sampai hari ini, yang namanya maling tetap dilarang beberapa pun jumlah uangnya. Mau dia seribu perak, seratus ribu, sejuta, satu triliun itu tetap dilarang. Karena pelarangan untuk mencuri itu adalah hukum kodrat. Jelas, dilarang oleh hukum Tuhan sebagai norma dasar. Kemudian persoalannya hari ini tetap ada, maka terjadi masalah dengan penegakan hukumnya,” imbuhnya.

Menurut Ramdansyah ada beberapa statemen yang menarik dari wacana yang dilontarkan anggota komisi II tersebut.

“Apakah dia ingin menembak kaki supaya kena jidat ?. Artinya jangan-jangan bidikannya itu ditujukan kepada penyelenggara Pemilu itu sendiri. Bawaslu yang tidak efektif melakukan langkah penindakan money politik,” ujar Ramdansyah.

Karena menurut Ramdansyah, larangan money politik itu sudah jelas ketika undang undang nomor 7 tahun 2017. Tidak lagi normanya itu semata-mata pelanggaran pidana saja yang inkrah baru kemudian masuk penjara. Tetapi, sekarang ini masuk ke ranah pelanggaran administratif juga.

“Apa itu pelanggaran administratif? Pelanggaran yang kalau itu dilakukan maka dia berhak kemudian dibatalkan sebagai calon. Kemudian ketika dia misalkan sebagai tahapan pertama terbukti misalkan kampanye dia tidak boleh ikut pada tahapan kampanye berikutnya. Kemudian money politik pada tahap awal, pendaftaran calon misalkan dia melakukan money politik pada tahap berikutnya dia kena sanksinya. Kalau pidana kan lama, harus tunggu inkrah. Tetapi Bawaslu RI yang punya peran yang strategis hari ini YANG diberikan otoritas untuk memberhentikan Caleg yang melakukan money politik, apakah berani melakukan tindakan itu?,” ujarnya.
Jadi ketika respon publik terang benderang banyak menolak legalisasi politi uang, seperti yang disampaikan oleh anggota komisi II DPR, menurut Ramdansyah ternyata kita bangsa ini masih baik-baik saja.

“Seharusnya sebagai anggota komisi II DPR selaku pembuat UU atau dia mengusulkan undang-undang terkait dengan definisi atau peraturan money politik. Silahkan saja diputuskan sebagai produk DPR RI bahwa nanti kami warga masyarakat menolak (wacana melegalkan politik uang) nanti kami akan ke MK untuk membatalkan. Karena definisi tindakan money politik justru memberikan kesempatan adanya politik uang, maka perlu dilawan masyarakat,” tegas Ramdansyah.

Kalau politik uang dilegalkan, tidak terjadi pendidikan politik. Karena undang-undang pemilu itu bangunannya sinkron dengan UU lainnya, misalnya UU penyelenggara.
Juga ada yang terkait dengan UU lainnya.
“Misalkan dalam pemilu disebutkan dalam perumusan UU wajib tidak bersayap, wajib jelas tidak membuat penafsiran ganda. Maksudnya ketika anggota DPR, komisi II membuat UU pemilu produk mereka itu money politik itu jelas larangan untuk melakukan jual beli suara. Kalau kemudian aturan KPU untuk mempertegas boleh adanya nilai tertentu untuk cenderamata citra diri dalam bentuk alat peraga kampanye, maka diperkenankan. Alat peraga kampanye untuk citra. Kalau tidak terkait dengan citra orang tersebut itu bukan alat peraga kampanye, bukan APK. Tapi money politik. Misalkan marak terjadi yang namanya pemberian 100 ribu menjelang 3 hari H pencoblosan. Apakah saat 3 hari minggu tenang terjadinya pemberian uang itu bentuk money politik? jawaban saya iyah. karena itu tidak menyangkut alat peraga kampanye. Karena alat peraga kampanye itu dilakukan pada saat kampanye dan menjelang kampanye. Pada tiga hari sebelum hari H yang merupakan masa tenang, pemberian uang itu itu money politik,” jelas Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, kalau kita memberikan celah kalau kita biarkan seperti teori Kriminologi tentang jendela pecah yang kita biarkan, maka kemudian akan banyak maling masuk. Terjadi pencurian.

“Jangankan jendelanya yang hilang, rumah-rumahnya akan hilang. Norma kita terkait dengan pencurian atau kita sedang membahas money politik itu kemudian akan tidak ada maknanya. Karena itu kemudian saat saya melihat statement yang muncul ini kemarin kemudian di counter oleh banyak orang menolak (wacana melegalkan politik uang) , karena merasa bahwa ini adalah hukum kodrat. Ini menjadi penting,” ujar Ramdansyah.

Wacana melegalkan politik uang, memang memunculkan pro dan kontra. Buat masyarakat ini Lima tahun sekali dapat uang. Tetapi jelas Ramdansyah itu tidak melakukan pendidikan politik

“Prinsip yang namanya pemilu yang jujur dan adil nanti tidak ada. Hanya yang punya uang yang menang. Jadi jendela kaca yang pecah harus kita perbaiki. Jangan sampai wacana ini dibawa ke DPR dan dilegalkan,” pungkas Ramdansyah.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) PDI Perjuangan atau PDIP Chico Hakim meluruskan pernyataan yang dilontarkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua. Yang mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam pemilu selanjutnya dan Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, ucapan tersebut mengarah kepada sindiran kepada penyelenggara pemilu yang terkesan mendiamkan praktik kotor tersebut pada pesta demokrasi lalu.

“Bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut tidak lebih mengarah ke sarkasme karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik politik uang selama musim kampanye/tahapan Pemilu 2024 yang kasat mata dan tidak ada penindakan dan bahkan terkesan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

September 1, 2026

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

September 1, 2026

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan Oleh: Miftakhul Jannah Investasi hijau…

Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional Jakarta – Pemerintah terus mendorong ekonomi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.