• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Tata Kelola Koperasi Desa Semakin Solid Melalui Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Tata Kelola Koperasi Desa Semakin Solid Melalui Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 3 June 2026

Tata Kelola Koperasi Desa Semakin Solid Melalui Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Oleh: Satria Putra

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi baru penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Program ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan ekonomi yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan menjadi elemen utama yang memastikan koperasi mampu berkembang secara sehat, profesional, dan akuntabel.

 

Penguatan tata kelola koperasi desa menjadi bagian dari agenda besar transformasi perkoperasian nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Kementerian Koperasi memandang bahwa keberhasilan pembangunan koperasi tidak cukup hanya bertumpu pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan sistem pengawasan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Karena itu, langkah percepatan digitalisasi menjadi pilihan strategis untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan lebih transparan dan efisien.

 

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peresmian Command Center oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai pusat kendali digital yang difokuskan mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran pusat pengawasan ini menandai babak baru tata kelola koperasi nasional yang berbasis data dan teknologi.

 

Ferry menjelaskan bahwa Command Center dibangun sebagai sistem informasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai data operasional koperasi lintas lembaga, termasuk pengelolaan dana bergulir. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari mandat besar transformasi koperasi nasional agar mampu berkembang lebih kompetitif sekaligus menjawab tuntutan modernisasi ekonomi desa.

 

Digitalisasi, menurut Ferry, bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan instrumen untuk memperkuat kontrol kelembagaan. Melalui sistem ini, pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Pemerintah dapat menjangkau langsung perkembangan koperasi di berbagai daerah sehingga potensi kendala dapat terdeteksi lebih dini.

 

Keunggulan utama Command Center terletak pada kehadiran early warning system yang dirancang untuk mendeteksi persoalan secara cepat. Pendekatan ini memungkinkan langkah korektif dilakukan sebelum permasalahan berkembang lebih luas. Dengan sistem pencegahan dini, pemerintah memastikan setiap dinamika operasional koperasi dapat direspons secara terukur dan tepat sasaran.

 

Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap pelaksanaan pelatihan, aktivitas usaha, hingga perkembangan kelembagaan koperasi desa. Model pengawasan berbasis data seperti ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem evaluasi yang berkesinambungan dan tidak lagi bergantung pada laporan manual yang seringkali terlambat.

 

Ferry juga menegaskan bahwa penguatan koperasi desa tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, Command Center dirancang terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengelola dana bergulir. Integrasi lintas sektor ini mencerminkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam menciptakan pengawasan menyeluruh.

 

Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai koridor hukum, administrasi, dan prinsip akuntabilitas publik. Pemerintah memahami bahwa koperasi desa memegang peran strategis dalam distribusi layanan ekonomi masyarakat, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara terkoordinasi.

 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menilai keberadaan Command Center akan menjadi landasan penting bagi proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi yang lebih efektif. Ia menekankan bahwa penguatan infrastruktur digital, keamanan data, dan kapasitas sumber daya manusia teknologi informasi menjadi syarat utama terwujudnya ekosistem koperasi modern.

 

Pandangan Hera memperlihatkan bahwa transformasi koperasi yang dilakukan pemerintah tidak bersifat seremonial. Langkah ini dibangun melalui fondasi teknis yang matang agar sistem pengawasan berjalan berkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan lapangan secara nyata.

 

Dukungan terhadap pendekatan pengawasan berlapis juga datang dari ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa karakter Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memadukan fungsi komersial dan sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas otoritas sesuai kewenangannya.

 

Menurut Dipo, pengawasan terhadap aktivitas keuangan seperti penyaluran kredit idealnya berada di bawah otoritas yang memiliki kompetensi khusus di sektor jasa keuangan. Sementara itu, pengawasan kelembagaan dan unit usaha tetap relevan berada dalam pembinaan Kementerian Koperasi. Pendekatan ini dinilai akan memperkuat akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan.

 

Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagai instrumen pendukung evaluasi eksternal. Dengan audit yang konsisten, integritas pengelolaan koperasi dapat terjaga, sekaligus memberikan ruang perbaikan berkelanjutan terhadap berbagai aspek operasional.

 

Di sisi lain, tata kelola internal juga perlu diperkuat melalui rekrutmen pengelola yang profesional namun tetap melibatkan masyarakat lokal. Pendekatan ini diyakini dapat menumbuhkan rasa memiliki di kalangan warga desa, yang pada akhirnya menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan koperasi.

 

Seluruh upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan evaluasi bukan sebagai respons atas persoalan, melainkan sebagai bagian integral dari desain kelembagaan sejak awal. Dengan sistem pengawasan yang semakin solid, koperasi desa diharapkan berkembang menjadi pilar ekonomi yang mampu menopang distribusi hasil pertanian, layanan kebutuhan strategis, hingga akses pembiayaan masyarakat.

 

Melalui transformasi digital, kolaborasi lintas lembaga, dan evaluasi berkelanjutan, pemerintah sedang membangun tata kelola koperasi desa yang modern dan terpercaya. Langkah ini menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi desa dijalankan secara serius dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan orientasi jangka panjang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

 

*) Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi Kerakyatan

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.