• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Tata Cara Ta’aruf Dalam Islam

Tata Cara Ta’aruf Dalam Islam

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 18 September 2020

Laporan : Halwa Fitriosa Khalida Falaquera

Saat ini banyak sekali para selebriti yang menjalankan proses ta’aruf lalu menikah. Pasti proses ini juga yang banyak di inginkan oleh para orangtua dan tidak sedikit para muslimah pun ingin menjalankan proses ta’aruf ini.

Sebenarnya apa sih ta’aruf dan bagaimana cara menjalankan proses ta’aruf ini yang benar menurut islam?

Ta’aruf sebenarnya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk saling mengenal antara seseorang dengan orang yang lainnya dengan tujuan untuk saling mengerti dan saling memahami.

Di zaman ini ta’aruf diartikan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan si punya rumah atau penghuninya, dan tujuan dari perkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh dan berlanjut ke jenjang pernikahan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Sanad Hasan, seperti dikutip dari Dalam Islam, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya :

“Jika salah seorang di antara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

Lalu bagaimana tata cara ta’aruf menurut islam yang sebenarnya?

1. Meminta petunjuk kepada Allah melalui Shalat Istikharah.
lakukanlah hal ini dengan khusyuk dan dengan niat yang tulus sehingga mendapatkan jawaban yang tepat untuk segera menikah dan taa’aruf.

2. Menentukan jadwal pertemuan antara pihak pria dan wanita.
Lakukan hal ini dan kedua pihak harus melakukannya di dampingi juga oleh pihak ketiga misalkan keluarga atau wali yang bisa dipercayai.

Baca juga: Freedom of Speech and Press Is an Indicator of Democratic Development in Azerbaijan

3. Kedua belah pihak harus mengajukan pertanyaan yg terkait kepentingan masing-masing.
Pertanyaan yang diajukan harus terkait dengan kepentingan dari diri masing-masing yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskannya. Dan harus dijawab dengan sejujurnya.
Dari kedua belah pihak juga harus memiliki kesiapan untuk menikah, khususnya dari pihak laki-laki. Harus siap secara lahiriah dan batiniah.

4. Kedua belah pihak juga harus tetap memperhatikan adab bertamu dalam islam serta etika yang ada.
Hal ini agar kedua belah pihak lebih bisa mengenal calon pasangannya tersebut mulai dari kepribadian, fisik, maupun latar belakang keluarga masing-masing untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari Jadi dalam berta’aruf janganlah terburu-buru menjatuhkan cinta, akan tetapi dalamilah hal-hal yang yang terkait dengan calon pasangan.

5. Melakukan ta’aruf dengan pihak keluarga si wanita maupun dengan keluarga si pria dalam waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Jika dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah merasa saling cocok maka lakukanlah hal tersebut.

6. Tidak boleh menunggu.
Jika sudah mantap menjalankan ta’aruf maka tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan. Kondisi tersebut akan dapat mendzalimi pihak wanita karena harus menunggu dan tidak ada jaminan bahwa selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu.

7. Menentukan waktu khitbah (melamar / meminang).
Proses khitbah bisa dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus memenuhi persyaratan,

8. Menentukan waktu serta tempat untuk melangsungkan pernikahan.
Tentukan waktu pernikahan yang tepat dan baik untuk kedua belah pihak dan juga melakukan hal yang sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan maupun minuman.

Iklim Usaha Indonesia Diperkuat melalui Reformasi Regulasi dan Birokrasi

June 1, 2026

Pemerintah Percepat Deregulasi untuk Mendorong Investasi dan Dunia Usaha

June 1, 2026

Iklim Usaha Indonesia Diperkuat melalui Reformasi Regulasi dan Birokrasi

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Iklim Usaha Indonesia Diperkuat melalui Reformasi Regulasi dan Birokrasi Jakarta — Pemerintah terus memperkuat fondasi…

Pemerintah Percepat Deregulasi untuk Mendorong Investasi dan Dunia Usaha

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Pemerintah Percepat Deregulasi untuk Mendorong Investasi dan Dunia Usaha Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya…

Kolaborasi LPDP dan TNI, Perkuat Nasionalisme Talenta Unggul Indonesia

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Kolaborasi LPDP dan TNI, Perkuat Nasionalisme Talenta Unggul Indonesia Oleh: Ahmad Fathurrahman Di tengah persaingan…

Supremasi Sipil Tetap Kokoh, TNI Kian Profesional

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Supremasi Sipil Tetap Kokoh, TNI Kian Profesional Oleh: Ari Setyonaugroho Langkah hukum dan operasional dalam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.