• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 July 2025

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Jakarta – Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

 

Majelis hakim menyampaikan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

 

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil yang panjang dan telah melewati tahapan sah di pengadilan.

 

Setelah ada bukti dan fakta-fakta dilapangan, itulah hakim telah memutuskan, sebagai akademis tentunya kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami menyakinkan bahwasannya ini adalah masalah hukum.

 

“Jika ada yang menyebutkan ada kriminalisasi, sepertinya tidak demikian” ujarnya.

 

Lebih lanjut Edi menyebutkan “putusan tersebut menunjukkan peradilan berjalan obyektif memastikan bahwa individu tanpa terkecuali bertanggungjawab atas tindakan yang merugikan negara” terangnya.

 

Meskipun terdapat pro dan kontra masyarakat harus menyambut baik, karena ini adalah langkah penting penegakan hukum. Mari semua menghormati sebagai proses hukum dan putusan yang adil dan transparan.

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

October 24, 2026

Akses KPR Bagi Rumah Pertama Pekerja Muda Kian Realistis

October 24, 2026

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Jakarta,- Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan program…

Akses KPR Bagi Rumah Pertama Pekerja Muda Kian Realistis

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

Akses KPR Bagi Rumah Pertama Pekerja Muda Kian Realistis Oleh : Dewi Maharani Pemerintah terus…

Memperluas Akses Rumah Subsidi, Membuka Peluang Kepemilikan Hunian

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

Memperluas Akses Rumah Subsidi, Membuka Peluang Kepemilikan Hunian Oleh: Ricky Rinaldi Rumah bukan sekadar bangunan…

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi JAKARTA – Pemerintah mendorong perluasan keterlibatan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.