• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan kesiapan Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia menyambut tahun ajaran baru 2026/2027 melalui pembekalan daring kepada 191 Kepala Sekolah Rakyat, terdiri atas 166 kepala sekolah di titik eksisting dan 25 kepala sekolah di titik baru beberapa waktu lalu.

Sebelum menyampaikan arahannya, Gus Ipul memaparkan hasil survei terhadap 174 kepala Sekolah Rakyat yang menggambarkan optimisme tinggi menjelang MPLS, dengan tingkat kesiapan mental mencapai 8,95 dari skala 10 dan keyakinan pengambilan keputusan pada angka 8,74. Sebanyak 72 persen responden bahkan memandang penugasan di Sekolah Rakyat sebagai tantangan yang memacu semangat, sementara 94 persen menyatakan telah memiliki orientasi kepemimpinan jangka panjang.

Menanggapi sejumlah kebutuhan lapangan yang masih perlu dilengkapi, seperti tambahan tenaga pendidik dan kejelasan anggaran, Gus Ipul memastikan seluruh masukan menjadi perhatian serius Kementerian Sosial bersama satuan kerja terkait.

 

“Masalah harus dihadapi, jangan takut kekurangan masalah. Itu tanda negara sedang mempercayakan sesuatu yang besar kepada kita semua,” ujarnya.

 

Gus Ipul menegaskan bahwa keberhasilan Sekolah Rakyat tidak diukur dari lahirnya segelintir siswa berprestasi, melainkan dari kemampuan sistem melayani seluruh peserta didik tanpa terkecuali.

 

“Kalau ada 28 anak berkembang, sementara dua anak tertinggal, itu bukan sekadar persoalan dua anak. Itu persoalan sistem. Mari kita bangun sistem agar semua siswa bisa terlayani. Tidak ada siswa yang tertinggal,” tegasnya.

 

Sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Gus Ipul menjelaskan kurikulum Sekolah Rakyat memadukan pendidikan formal yang setara sekolah umum, pembinaan karakter yang menanamkan disiplin dan kemandirian, serta kelas keterampilan sesuai minat siswa mulai dari kerajinan, pertanian, hingga teknologi.

 

Sistem _multi-entry_ dan _multi-exit_ yang diterapkan memungkinkan siswa masuk maupun keluar program sesuai kesiapan masing-masing, sehingga pembelajaran benar-benar relevan dengan kebutuhan setiap anak.

 

“Ada yang ingin kuliah, ada yang ingin langsung kerja. Semua kita siapkan jalurnya,” ujarnya.

 

Pendidikan berasrama selama 24 jam turut memberi ruang luas bagi setiap Sekolah Rakyat membangun identitas dan keunggulannya sendiri, mulai dari seni, olahraga, bahasa, hingga kepemimpinan, yang menurut Gus Ipul harus menjadi bagian dari budaya sekolah dan bukan sekadar kegiatan tambahan.

 

Gus Ipul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala sekolah yang telah mengawal Sekolah Rakyat sejak tahap rintisan.

 

“Kita sedang menjadi pemilik sejarah Sekolah Rakyat. Jalankan dengan profesional dan empati,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Sosial dipastikan akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan melalui perbaikan regulasi dan dukungan anggaran.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.