<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Twk kpk Archives - Kata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://kataindonesia.com/tag/twk-kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kataindonesia.com/tag/twk-kpk/</link>
	<description>Dengar Baca Viral</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jun 2021 18:10:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://kataindonesia.com/wp-content/uploads/2017/12/cropped-icon-01-32x32.png</url>
	<title>Twk kpk Archives - Kata Indonesia</title>
	<link>https://kataindonesia.com/tag/twk-kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Alih Status Pegawai KPK Tidak Ada Kaitannya dengan HAM</title>
		<link>https://kataindonesia.com/alih-status-pegawai-kpk-tidak-ada-kaitannya-dengan-ham/</link>
					<comments>https://kataindonesia.com/alih-status-pegawai-kpk-tidak-ada-kaitannya-dengan-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kata Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jun 2021 18:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Twk kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kataindonesia.com/?p=26493</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Abdul Syukur Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berbuntut panjang, karena ada yang melapor ke Komnas HAM. Publik pun bertanya tujuan dan urgensi Komnas HAM dalam urusan alih status pegawai KPK karena masih banyak kasus HAM yang belum terselesaikan seperti tindakan keji teroris di Poso maupun di Papua. Aparatur sipil negara adalah pekerjaan [...]</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/alih-status-pegawai-kpk-tidak-ada-kaitannya-dengan-ham/">Alih Status Pegawai KPK Tidak Ada Kaitannya dengan HAM</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Abdul Syukur</p>
<p>Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berbuntut panjang, karena ada yang melapor ke Komnas HAM. Publik pun bertanya tujuan dan urgensi Komnas HAM dalam urusan alih status pegawai KPK karena masih banyak kasus HAM yang belum terselesaikan seperti tindakan keji teroris di Poso maupun di Papua.</p>
<p>Aparatur sipil negara adalah pekerjaan yang diidam-idamkan oleh banyak orang karena akan mendapat uang pensiun dan gajinya cukup tinggi. Tak heran pegawai KPK senang ketika diangkat jadi ASN. Akan tetapi mereka tentu harus menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat agar diangkat jadi ASN.</p>
<p>Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK langsung mengamuk dan mengadu ke Komnas HAM. Ada 8 poin yang dipemasalahkan oleh mereka. Direktur YLBHI yang mendampingi mereka untuk menghadap ke komnas, menyatakan bahwa poin pertama adalah pembatasan terhadap HAM yang terdapat di dalam soal-soal TWK.</p>
<p>Kemudian, ada dugaan perlakuan yang kurang adil dalam hal kerja. Juga pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul serta pelanggaran terhadap pegiat HAM. Poin-poin ini yang dibawa agar diselesaikan oleh Komnas HAM.</p>
<p>Petinggi KPK sendiri terkejut mengapa pegawai yang tidak lolos TWK malah mengadu ke Komnas HAM. Pasalnya, tidak ada hubungan antara KPK dengan Komnas HAM, baik secara kelembagaan maupun bisnis. Ketika Komnas HAM cawe-cawe dalam permasalahan ini maka mereka malah dianggap ikut campur dan bukan ranah mereka untuk mengomentari masalah ini.</p>
<p>Petinggi KPK sudah menjelaskan bahwa tes wawasan kebangsaan adalah ujian wajib bagi semua CPNS, baik di lembaga maupun kementrian, bukan khusus untuk pegawai lembaga antirasuah ini. Tes juga objektif karena dibuat oleh lembaga negara selain KPK. Jadi tidak mungkin ada pelanggaran hak asasi atau permainan politik di balik ujian ini.</p>
<p>Walau masalah TWK diadukan ke Komnas HAM, tetap tidak akan mengubah pendirian para petinggi KPK. Karena para pegawai yang lolos TWK sudah diangkat jadi ASN pada tanggal 1 juni 2021. Sedangkan mereka yang tidak lolos, ada sebagian yang mendapat kesempatan kedua, dan ada yang tidak.</p>
<p>Tidak mungkin ada pelanggaran HAM saat pengalihan status pegawai KPK, karena buktinya mereka yang tidak lolos tes dan gagal mendapatkan kesempatan kedua, masih boleh bekerja hingga oktober 2021. Jika ada pelanggaran hak asasi maka per 1 juni 2021 mereka harus angkat kaki secepatnya. Namun masih boleh berkarya di KPK sambil mencari pekerjaan lain.</p>
<p>Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa sudah menjadi tugas lembaganya untuk menjaga HAM di tiap lembaga, termasuk KPK. Namun ia perlu diperingatkan agar tidak ikut campur terlalu dalam pada permasalahan ini. Karena Komnas HAM tidak boleh melakukan intervensi, dan jika itu tetap dilakukan akan melanggar etika kesopanan.</p>
<p>Sebaiknya mereka menerima pengaduan pegawai KPK tetapi tidak usah menggeruduk kantor KPK. Penyebabnya karena jika melakukan hal ini akan seperti anak kecil yang dibela oleh ibunya saat dinakali oleh temannya. Biarkan para pegawai KPK yang tidak lolos tes berproses menjadi dewasa dan ikhlas dalam menjalankan keputusan ini, serta tidak sedikit-sedikit mengadu.</p>
<p>Komnas HAM memang sebuah lembaga besar tetapi tidak bisa ikut campur dalam permasalahan lembaga lain, termasuk KPK. Jika ada yang mengadu maka terserah mereka, tetapi tetap tidak akan mengubah status mereka. Ujian TWK sangat fair dan objektif, sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya.</p>
<p>Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/alih-status-pegawai-kpk-tidak-ada-kaitannya-dengan-ham/">Alih Status Pegawai KPK Tidak Ada Kaitannya dengan HAM</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kataindonesia.com/alih-status-pegawai-kpk-tidak-ada-kaitannya-dengan-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Pegawai KPK Gagal TWK Jangan Memperpanjang Polemik</title>
		<link>https://kataindonesia.com/eks-pegawai-kpk-gagal-twk-jangan-memperpanjang-polemik/</link>
					<comments>https://kataindonesia.com/eks-pegawai-kpk-gagal-twk-jangan-memperpanjang-polemik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kata Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2021 21:32:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Twk kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kataindonesia.com/?p=26329</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Ahmad Ulum Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diakhiri. Masyarakat pun sudah jenuh dengan provokasi eks pegawai KPK yang terus memperpanjang permasalahan dan menghambat kinerja KPK. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tahapan yang harus dilalui oleh pegawai KPK agar kelak bisa diangkat menjadi ASN. Sebagaimana regulasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor [...]</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/eks-pegawai-kpk-gagal-twk-jangan-memperpanjang-polemik/">Eks Pegawai KPK Gagal TWK Jangan Memperpanjang Polemik</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Ahmad Ulum</p>
<p>Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diakhiri. Masyarakat pun sudah jenuh dengan provokasi eks pegawai KPK yang terus memperpanjang permasalahan dan menghambat kinerja KPK.</p>
<p>Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tahapan yang harus dilalui oleh pegawai KPK agar kelak bisa diangkat menjadi ASN.</p>
<p>Sebagaimana regulasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara (PP 41/2020) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.</p>
<p>Para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tentu harus legowo dan menerima kenyataan jika kelak dirinya tak lagi menjadi bagian dari KPK.Syihab selaku koordinator Front Aksi Masa Mendukung KPK (FRAKSI KPK), menilai bahwa banyak sekali praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia, salah satunya adalah di lembaga KPK.</p>
<p>Dalam keterangannya, Syihab mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga penegakan hukum harus bersih dan jauh dari benalu-benalu dan parasit yang mengganggu jalannya penegakan hukum tindakan KKN. Dirinya menilai, dengan adanya alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), maka potensi terjadinya praktik KKN dapat dieliminir.</p>
<p>Ia juga mengaku kecewa dengan manuver yang dilancarkan oleh Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos dalam asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN. Salah satunya adalah dengan proses tes wawasan kebangsaan (TWK).</p>
<p>Baginya, pimpinan KPK dan 1.269 pegawai yang telah lolos seleksi TWK dan dilantik menjadi ASN agar tetap fokus dalam menjalankan tugas-tugas negara demi memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Baginya, nyaringan suara Novel Baswedan dan teman-temannya hanya akan menghambat kinerja KPK saat ini.</p>
<p>Dirinya juga meminta kepada Firli Bahuri untuk tidak terpengaruh dengan manuver apapun yang dilancarkan oleh Novel Baswedan dan teman-temannya. Syihab juga menegaskan bahwa PR KPK saat ini masih banyak. Karena dugaan praktik korupsi yang ada di beberapa lembaga negara dan pemerintahan di semua lapisan masih berpotensi terjadi.</p>
<p>Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias diberhentikan.</p>
<p>Dirinya mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina. Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai tersebut akan dipecat.</p>
<p>Sementara untuk 24 pegawai sisanya. Alex mengatakan mereka dianggap masih bisa dibina. Karena itu, jika bersedia, mereka dapat mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Apabila lulus pelatihan, mereka bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara.</p>
<p>Alex mengatakan keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga tersebut adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.</p>
<p>Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengurangi semangat kinerja pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dirinya secara tegas mengatakan, bahwa semangat KPK tetap memberantas praktik korupsi sampai mati.</p>
<p>Ia juga menuturkan bahwa 1.271 pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN terdiri dari 2 pemangku jabatan tinggi madya, 10 pemangku jabatan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.</p>
<p>Meski KPK merupakan lembaga eksekutif, Firli menyebutkan bahwa KPK tetap independen dalam melaksanakan tugasnya.</p>
<p>Sehingga alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal tersebut dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) penegakan hukum yang berlaku.</p>
<p>Kini KPK sudah saatnya menggenjot kinerja, rakyat menunggu kiprah KPK dalam menerkam tikus-tikus berdasi, rakyat menunggu pengungkapan kasus korupsi yang bisa melibatkan siapa saja, mulai dari menteri hingga kepala daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis adalah warganet tinggal di Semarang</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/eks-pegawai-kpk-gagal-twk-jangan-memperpanjang-polemik/">Eks Pegawai KPK Gagal TWK Jangan Memperpanjang Polemik</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kataindonesia.com/eks-pegawai-kpk-gagal-twk-jangan-memperpanjang-polemik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik TWK di KPK Bernuansa Politis</title>
		<link>https://kataindonesia.com/polemik-twk-di-kpk-bernuansa-politis/</link>
					<comments>https://kataindonesia.com/polemik-twk-di-kpk-bernuansa-politis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kata Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2021 13:50:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Twk kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kataindonesia.com/?p=25962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Putu Prawira Polemik tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) malah disinyalir bernuansa politis, karena ada dugaan berkaitan dengan tahun 2024. Masyarakat berharap agar polemik itu dihtentikan karena KPK adalah lembaga negara yang lurus dan tidak ada sangkut-pautnya dengan politik. KPK adalah lembaga antirasuah yang dulu menjadi gebrakan, untuk menangkap para koruptor dan mengamankan uang [...]</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/polemik-twk-di-kpk-bernuansa-politis/">Polemik TWK di KPK Bernuansa Politis</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Putu Prawira</p>
<p>Polemik tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) malah disinyalir bernuansa politis, karena ada dugaan berkaitan dengan tahun 2024. Masyarakat berharap agar polemik itu dihtentikan karena KPK adalah lembaga negara yang lurus dan tidak ada sangkut-pautnya dengan politik.</p>
<p>KPK adalah lembaga antirasuah yang dulu menjadi gebrakan, untuk menangkap para koruptor dan mengamankan uang negara. Sebagai lembaga independen tetapi berada di bawah negara, tugas KPK amat mulia. Korupsi adalah tindakan yang sangat nista karena mencuri uang rakyat, dan pelakunya harus dihukum dengan setimpal.</p>
<p>Nama KPK kembali ramai ketika seluruh pegawainya diwajibkan mengikuti tes wawasan kebangsaan, karena mereka akan diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN). Spontan banyak yang kaget, mengapa harus ada ujian ulang? Mereka pun jadi berpikiran macam-macam dan menduga dengan negative thinking.</p>
<p>Padahal TWK adalah tes yang memang menjadi penentu apa seseorang lolos jadi ASN atau tidak, sehingga tidak berkaitan dengan pihak manapun. Sehingga jika ada yang memprotes, malah bisa menggeser KPK sebagai lembaga yang independen ke panggung politik praktis. Karena intervensi dari beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan politikus tertentu.</p>
<p>KPK seharusnya berjalan dengan lurus tanpa ada kepentingan dari pihak tertentu. Maka soal-soal dalam TWK akan menguji apakah tiap pegawainya berafiliasi dengan kelompok tertentu atau memiliki pandangan politik yang bertentangan dengan negara. Jika jawabannya iya, maka wajar ketika mereka tidak lolos tes. Karena sudah terbukti tidak setia pada negara.</p>
<p>Amat wajar ketika ada pegawai KPK yang ternyata berafiliasi dengan politik sayap kiri dan gagal diangkat ASN. Karena mereka juga gagal menunjukkan rasa nasionalisme dan ternyata menunjukkan gelagat politik yang negatif. Padahal sebagai pegawai KPK, mereka harus bersikap jujur dan independen, dan tidak boleh memiliki keterkaitan politik atau diatur oleh partai tertentu.</p>
<p>Jangan sampai image KPK yang sudah bagus malah ternodai oleh polemik TWK. Karena seharusnya masyarakat mendukung pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN dan tak mempermasalahkan hasil tesnya, karena sebagian besar dari mereka yang tidak lolos masih mendapat kesempatan kedua. Jadi seharusnya permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan.</p>
<p>Justru ketika ada pegawai KPK yang memprotes tes wawasan kebangsaan, maka ia menunjukkan karakter aslinya yang anti demokrasi, karena tidak mau menuruti perintah atasan. Karena dalam sistem demokrasi tak boleh seperti itu, walau boleh menyuarakan pendapat tetapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika memaksakan pendapat maka sudah terlihat bahwa mereka cenderung otoriter.</p>
<p>Begitu juga dengan anggapan bahwa tes wawasan kebangsaan hanya modus untuk menyingkirkan penyidik tertentu. Hal ini tidak ada kaitannya sama sekali, karena mereka masih boleh bekerja hingga bulan oktober tahun 2021. Sehingga tidak akan mempengaruhi kinerja KPK pada beberapa waktu ke depan.</p>
<p>Jika ada modus untuk menyingkirkan penyidik tertentu, maka soal-soal dalam tes wawasan kebangsaan akan dibuat sendiri oleh para petinggi KPK, sehingga akan mudah dipermainkan hasilnya. Namun kenyataannya tidak, karena pembuat soalnya adalah lembaga negara lain. Selain itu, para asesor yang mengawasi ujian TWK juga bekerja secara profesional dan tidak ada unsur subjektif.</p>
<p>Polemik tentang tes wawasan kebangsaan di KPK sudah seharusnya dihapus, karena takut akan bernuansa politis. Apalagi 3 tahun lagi pemilihan presiden, sehingga takut ada modus dari partai tertentu untuk mengacak-acak KPK dari dalam. Sebaiknya polemik ini dihentikan sekarang juga, agar para pegawai KPK bisa fokus dan tenang dalam bekerja saat memberantas korupsi di Indonesia..</p>
<p>Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/polemik-twk-di-kpk-bernuansa-politis/">Polemik TWK di KPK Bernuansa Politis</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kataindonesia.com/polemik-twk-di-kpk-bernuansa-politis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mewaspadai Politisasi Isu TWK Pegawai KPK</title>
		<link>https://kataindonesia.com/mewaspadai-politisasi-isu-twk-pegawai-kpk/</link>
					<comments>https://kataindonesia.com/mewaspadai-politisasi-isu-twk-pegawai-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kata Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 13:41:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Twk kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kataindonesia.com/?p=25798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Xeraphine S Pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan polemik, bahkan, isu tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dipolitisasi demi tujuan dan kepentingan kelompok tertentu. Pada 1 Juni 2021 lalu, Pimpinan KPK telah melakukan pelantikan terhadap para pegawai KPK yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan [...]</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/mewaspadai-politisasi-isu-twk-pegawai-kpk/">Mewaspadai Politisasi Isu TWK Pegawai KPK</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Xeraphine S</p>
<p>Pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan polemik, bahkan, isu tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dipolitisasi demi tujuan dan kepentingan kelompok tertentu.</p>
<p>Pada 1 Juni 2021 lalu, Pimpinan KPK telah melakukan pelantikan terhadap para pegawai KPK yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan diangkat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.</p>
<p>Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN</p>
<p>Sebanyak 51 pegawai KPK gagal diangkat jadi ASN dan dinyatakan tidak bisa dibina lagi karena angka merah, dan diduga memiliki agenda politik tertentu.</p>
<p>Pengamat Politik dan Sosial, Djuni Thamrin mengimbau agar semua pihak termasuk kelompok atau perorangan yang merasa dirugikan lebih melihat kepentingan KPK ke depan. Menurutnya, publik harus bersama-sama menjaga independensi KPK.</p>
<p>Menurut Djuni, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dan TWK merupakan hal lumrah yang terjadi pada setiap instansi yang sedang mengubah status sehingga perlu dinilai secara institusional.</p>
<p>Isu terkait KPK, seringkali dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik bagi sejumlah pihak, demi mencapai ambisi kekuasaan.</p>
<p>Akademisi Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menjelaskan, rangkaian pelemahan terhadap KPK berimplikasi pada kepentingan politik 2024. Pelemahan KPK berpotensi besar merubah proses penindakan di lembaga antirasuah tersebut dalam arena politis.<br />
Menjelang kontestasi politik pada 2024 mendatang, proses investigasi, penuntutan, sampai vonis berpotensi besar menjadi arena politik.</p>
<p>Pelemahan KPK, dengan mengangkat beragam isu negatif saat ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi dan mempermudah politisi dalam mengumpulkan logistik menjelang Pilpres maupun Pileg 2024.</p>
<p>Diantara 51 pegawai KPK gagal diangkat jadi ASN, terdapat dugaan ada yang tersandung atau terlibat kasus korupsi serta memiliki agenda politik tertentu.</p>
<p>Mereka merupakan duri dalam daging yang menghambat jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.<br />
Seluruh rakyat Indonesia harus bahu membahu membersihkan KPK dari unsur politik, dan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.</p>
<p>Para pegawai yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak layak menjadi bagian dari KPK dan harus menerima pelepasan statusnya sebagai pegawai KPK. Sedangkan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN, diyakini memiliki profesionalitas, kapabilitas dan integritas dalam menangani kasus-kasus korupsi, Selain itu, dengan kecintaan mereka kepada Pancasila dan Tanah Air, diharapkan Indonesia bisa bersih dari korupsi.</p>
<p>Penulis adalah mantan jurnalis dan saat ini sedang menempuh Pendidikan S2 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/mewaspadai-politisasi-isu-twk-pegawai-kpk/">Mewaspadai Politisasi Isu TWK Pegawai KPK</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kataindonesia.com/mewaspadai-politisasi-isu-twk-pegawai-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendukung Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK</title>
		<link>https://kataindonesia.com/mendukung-pemberhentian-pegawai-kpk-gagal-twk/</link>
					<comments>https://kataindonesia.com/mendukung-pemberhentian-pegawai-kpk-gagal-twk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kata Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 May 2021 20:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Twk kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kataindonesia.com/?p=25193</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Zakaria Rapat bersama antara KPK, BKN, dan Kemenpan RB memutuskan bahwa sebanyak 51 Pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut dianggap tepat karena mempertahankan pegawai yang tidak lolos asesmen akan melanggar Undang-Undang yang mensyaratkan bahwa semua pegawai KPK harus setia kepada Pancasila. Kita semua tahu bahwa seleksi CPNS adalah salah satu seleksi [...]</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/mendukung-pemberhentian-pegawai-kpk-gagal-twk/">Mendukung Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Zakaria</p>
<p>Rapat bersama antara KPK, BKN, dan Kemenpan RB memutuskan bahwa sebanyak 51 Pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut dianggap tepat karena mempertahankan pegawai yang tidak lolos asesmen akan melanggar Undang-Undang yang mensyaratkan bahwa semua pegawai KPK harus setia kepada Pancasila.</p>
<p>Kita semua tahu bahwa seleksi CPNS adalah salah satu seleksi pegawai yang memungkinkan ribuan pendaftar berebut puluhan atau mungkin belasan formasi, sehingga sangat dimungkinkan seseorang mendaftar sebagai abdi negara hingga berkali-kali dengan harapan mendapatkan NIP.</p>
<p>Kini pegawai KPK diharuskan menjadi ASN, hal tersebut merujuk pada undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) yang mengatur bahwa dalam menjalankan Profesi sebagai ASN harus berlandaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan 4.</p>
<p>Dalam pasal tersebut, ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan.</p>
<p>Sedangkan nilai yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan undang-undang dasar negara, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.</p>
<p>Atas dasar itulah, TWK memang seyogyanya dilaksanakan. Di dengan adanya tes tersebut, puluhan pegawai KPK dikabarkan terancam dipecat lantaran tidak lolos TWK saat test ASN.<br />
Sementara itu Penggiat Media Sosial Eko Kunthadi mengatakan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera diberhentikan.</p>
<p>Menurut Eko, mereka yang tidak lulus tes ASN dan sudah ada verifikasi kedua kemudian tidak lolos juga.</p>
<p>Eko juga menuturkan, jika KPK masih mempertahankan 51 pegawainya yang tidak lolos TWK ASN, tentu saja hal tersebut sama saja melanggar undang-undang KPK. Menurutnya mereka yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut terbukti tidak layak untuk dipertahankan.</p>
<p>Selain itu, sesuai undang-undang KPK yang baru, memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.</p>
<p>Dirinya juga menerangkan bahwa undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.</p>
<p>Eko juga menilai bahwa lembaga antirasuah tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya. Karena dalam operasionalnya, KPK juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa setiap ASN tidak diperkenankan memiliki ideologi di luar Pancasila apalagi ideologi khilafah.</p>
<p>Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat. Dirinya mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina.</p>
<p>Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai tersebut akan dipecat.</p>
<p>Sementara untuk 24 pegawai sisanya. Alex mengatakan mereka dianggap masih bisa dibina. Karena itu, jika bersedia, mereka dapat mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Apabila lulus pelatihan, mereka bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara.</p>
<p>Alex mengatakan keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga tersebut adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.</p>
<p>Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang digandeng KPK untuk melakukan tes, menyatakan bahwa penilaian hasil TWK pegawai dilakukan secara independen melalui Assesor Meeting, bukan hanya ditentukan oleh BKN. Tim assesor tersebut terdiri dari BKN, BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.</p>
<p>Sehingga sudah jelas bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut dinilai oleh asesor yang kompeten terhadap nilai kebangsaan dan nilai pancasila. Oleh karena itu puluhan pegawai yang tidak lolos TWK tentu tak perlu terlalu dipersoalkan, tinggal kembalikan ke undang-undang, jika memang layak diberhentikan maka itulah keputusan yang mesti diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LPenulis adalah warganet tinggal di Bogor</p>
<p>The post <a href="https://kataindonesia.com/mendukung-pemberhentian-pegawai-kpk-gagal-twk/">Mendukung Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK</a> appeared first on <a href="https://kataindonesia.com">Kata Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kataindonesia.com/mendukung-pemberhentian-pegawai-kpk-gagal-twk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
