• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Supremasi Sipil Tetap Kokoh, TNI Kian Profesional

Supremasi Sipil Tetap Kokoh, TNI Kian Profesional

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 1 June 2026

Supremasi Sipil Tetap Kokoh, TNI Kian Profesional

Oleh: Ari Setyonaugroho

Langkah hukum dan operasional dalam penguatan institusi pertahanan negara belakangan ini kembali memantik diskusi hangat di ruang publik. Sorotan kritis dari sejumlah kalangan diarahkan pada anggapan terjadinya pelonggaran batas kekuasaan atau perluasan peran militer di ruang domestik, baik melalui penyusunan regulasi baru maupun pelibatan personel aktif dalam tugas-tugas perbantuan di lapangan. Namun, jika ditelaah secara objektif melalui kacamata tata kelola negara hukum, kekhawatiran tersebut cenderung tidak beralasan dan justru mengaburkan esensi dari konsep penugasan militer modern yang adaptif, transparan, dan tetap berada di bawah kendali penuh supremasi sipil.

 

Kritik yang muncul sering kali terjebak pada dikotomi kaku dan romantisasi masa lalu, seolah-olah setiap bentuk interaksi, sinergi, atau pelibatan institusi militer di ranah publik merupakan langkah mundur menuju era dwifungsi. Padahal, realitas sosiologis dan yuridis menunjukkan hal yang sebaliknya. Watak kekuasaan militer era masa lalu telah sepenuhnya usai. Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk pergeseran doktrin pertahanan global di mana militer ditempatkan sebagai instrumen strategis yang fleksibel namun tetap patuh pada keputusan politik sipil. Setiap kebijakan penugasan diturunkan dari undang-undang yang sah dan didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan atas ambisi politik institusional.

 

Untuk memahami bagaimana supremasi sipil bekerja dalam praktik konkret, dapat dilihat dari dinamika keamanan urban yang terjadi baru-baru ini di ibu kota. Keterlibatan personel Kodam Jaya, termasuk satuan batalyon tempur, dalam mendukung patroli bersama kepolisian untuk memburu komplotan begal yang meresahkan warga Jakarta sempat memicu perdebatan. Sebagian pihak mengkhawatirkan langkah tersebut sebagai bentuk infiltrasi militer ke ranah penegakan hukum sipil. Namun, memandang kehadiran TNI dalam konteks ini sebagai gejala “militerisasi ruang sipil” adalah sebuah kesimpulan yang keliru dan tergesa-gesa.

 

Sebagaimana digarisbawahi oleh Pengamat Pertahanan Militer, Connie Rahakundini Bakrie, keterlibatan personel militer dalam mengatasi eskalasi kriminalitas jalanan yang ekstrem murni merupakan bentuk perbantuan institusional kepada Polri, bukan pengambilalihan fungsi penegakan hukum sipil. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme ini diatur secara legal melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang harus diawali oleh permintaan atau koordinasi dengan otoritas sipil dan kepolisian. Kehadiran prajurit di lapangan berfungsi menciptakan efek pencegahan (deterrence effect) yang mendesak demi menjamin keselamatan publik, sementara fungsi penyidikan, penuntutan, dan penegakan hukum pidananya tetap berada mutlak di tangan kepolisian.

 

Kasus penanganan keamanan domestik tersebut justru memperjelas definisi sejati dari supremasi sipil itu sendiri. Supremasi sipil bukan berarti mengisolasi militer secara ekstrem di dalam barak hingga mengabaikan situasi darurat yang membutuhkan asistensi taktis. Esensi utamanya adalah memastikan bahwa kapan pun, di mana pun, dan untuk tujuan apa pun militer digerakkan, pengerahan tersebut harus didasarkan pada keputusan politik lembaga sipil yang dipilih oleh rakyat dan dikoordinasikan di bawah kendali otoritas sipil. Ketika administrasi wilayah domestik, seperti Kepolisian Daerah atau Pemerintah Daerah, menjadi pengarah komando penugasan, maka asas penundukan militer terhadap kekuasaan sipil (subordination to civil power) terbukti berjalan secara sehat di atas rel reformasi.

 

Hal yang sama berlaku pada perdebatan mengenai pembentukan regulasi baru, seperti Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI maupun penyelarasan aturan pelibatan militer dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Di era modern, spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi bersifat konvensional berupa invasi militer asing, melainkan telah bergeser pada ancaman hibrida, kejahatan siber yang menyasar infrastruktur kritis, hingga kedaruratan logistik global. Menolak adaptasi dan sinkronisasi regulasi pertahanan dengan alasan ketakutan usang hanya akan membuat instrumen pertahanan negara gagap dan tidak berdaya saat krisis melanda. Yang mendesak untuk dikawal bukanlah menutup pintu sinergi, melainkan memastikan bahwa aturan turunan tersebut memuat batasan ruang lingkup yang rigid, indikator kinerja yang jelas, serta transparansi anggaran.

 

Melalui fungsi pengawasan (oversight) yang ketat dari DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pertahanan, serta koridor hukum tata negara yang baku, mekanisme checks and balances dalam hubungan sipil-militer di Indonesia saat ini berada pada kondisi yang semakin matang dan institusional. Kritik dari berbagai elemen masyarakat tetap penting sebagai vitamin bagi kualitas demokrasi, namun penilaian terhadap kebijakan tata kelola keamanan nasional harus diletakkan pada proporsi hukum yang objektif, bukan asumsi-asumsi personal.

 

Dinamika regulasi dan operasional terkini membuktikan bahwa negara mampu menjaga keseimbangan yang solid antara fleksibilitas pertahanan dan perlindungan hak-hak publik. Langkah-langkah perbantuan domestik dan penyesuaian aturan hukum senantiasa diletakkan dalam koridor akuntabilitas demi kemaslahatan masyarakat luas. Dengan komitmen ini, supremasi sipil di Indonesia tidak sedang diperlemah atau dikompromikan, melainkan tengah dipertegas sebagai fondasi utama yang mengarahkan profesionalisme TNI agar selalu tegak lurus mengabdi pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan demokrasi bangsa yang matang.

 

*) Analis Komunikasi Publik dan Kebijakan Pertahanan

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.