• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 January 2023

Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023). Sosialisasi KUHP mutlak diperlukan agar masyarakat mampu memahami aturan hukum tersebut secara utuh.

Sosialisasi KUHP baru tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R. Benny Riyanto, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono menjelaskan bahwa KUHP baru disusun memiliki sejumlah isu aktual antara lain: Living law, Aborsi, Kontrasepsi, Perzinaan, Kohabitasi, Perbuatan Cabul, Tindak Pidana terhadap Agama atau Kepercayaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Kebebasan Berekspresi.‬‬

“Terkait unjuk rasa yang menyebabkan kerusuhan seperti yang diatur dalam pasal 256, memiliki kriterian antara lain: apabila melakukan pemberitahuan dan terjadi kerusuhan, tidak bisa dipidana, kemudian apabila tidak melakukan pemberitahuan tetapi tidak menyebabkan kerusuhan, tidak dipidana, apabila tidak melakukan pemberitahuan dan terjadi kerusuhan danpat dipidana,” ujar Prof Pujiono.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R. Benny Riyanto mengatakan bahwa sosialisasi KUHP baru ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini.

“KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun,” jelas Benny.

Prof. Benny menjelaskan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). WvS ini pun belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir.

“KUHP baru memiliki beberapa perbedaan dengan KUHP WvS terutama pada jumlah buku. Di dalam KUHP WvS itu ada tiga buku, buku I mengenai ketentuan umum, buku II tentang kejahatan, dan buku III tentang pelanggaran. Pada KUHP baru dilakukan suatu simplifikasi sehingga kejahatan dan pelanggaran dijadikan satu menjadi buku II yang dinamakan tindak pidana,”

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso mengatakan ada Trias Hukum Pidana yang perlu masyarakat ketahui dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Trias Hukum Pidana itu adalah Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan.

“Tindak Pidana itu dibagi menjadi tindak pidana, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan, pengulangan, tindak pidana aduan dan alas an pembenar. Sedangkan Pertangungjawaban Pidana terdiri dari umum, alas an pemaaf dan pertanggungjawaban korporasi,” ujar Prof Topo.

“Pidana dibagi menjadi pidana, tindakan, diversi, tindakan dan pidana bagi anak, pidana dan tindakan pidana bagi korporasi dan perbarengan. Sementara pemidanaan dapat dibagi menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pedoman penerapan pidana penjara, pemberatan pidana, ketentuan lain tentang pemidanaan,” lanjutnya.

Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan kesamaan pemahaman atau paradigma kepada masyarakat tentang aturan hukum yang baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022. Pasalnya, KUHP Nasional itu baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan.

**

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

June 15, 2026

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

June 15, 2026

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa *Jakarta,* Beberapa waktu lalu,…

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998 Jakarta – Wacana…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.