• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Skema FLPP Dorong Pertumbuhan Penyaluran Rumah Subsidi Secara Positif

Skema FLPP Dorong Pertumbuhan Penyaluran Rumah Subsidi Secara Positif

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 19 June 2026

Skema FLPP Dorong Pertumbuhan Penyaluran Rumah Subsidi Secara Positif

Oleh: Indah Puspitasari

Upaya pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus menunjukkan hasil yang positif. Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penyaluran rumah subsidi sepanjang 2026 mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Program tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu masyarakat memperoleh hunian layak dengan harga yang terjangkau. Kehadiran skema pembiayaan ini dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala keterbatasan kemampuan finansial untuk memiliki rumah pertama. Dengan dukungan subsidi dari pemerintah, masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.

 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat hingga pertengahan Juni 2026, realisasi penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai 77.532 unit atau sekitar 22,15 persen dari target pemerintah tahun ini sebanyak 350.000 unit. Capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan bersubsidi yang terus diperkuat pemerintah.

 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menilai tren penyaluran FLPP masih berada dalam jalur yang positif. Menurutnya, BP Tapera terus melakukan pemantauan terhadap kinerja bank penyalur dan asosiasi pengembang, sekaligus memperluas sosialisasi agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan program tersebut.

 

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BP Tapera dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbankan, serta berbagai asosiasi pengembang. Penyaluran FLPP telah terealisasi di 8.859 kawasan perumahan subsidi yang dibangun oleh 9.163 pengembang di 375 kabupaten dan kota yang tersebar pada 35 provinsi di Indonesia.

 

Dari sisi perbankan, Bank BTN masih menjadi penyalur terbesar dengan realisasi sebanyak 37.657 unit rumah atau sekitar 48,56 persen dari total capaian nasional. Posisi berikutnya ditempati Bank Syariah Nasional dengan 19.088 unit atau 24,61 persen. Sementara Bank BRI telah menyalurkan 6.275 unit, Bank BNI sebanyak 5.608 unit, dan Bank Mandiri mencapai 2.755 unit. Sisanya berasal dari sejumlah bank mitra lainnya.

 

Kontribusi besar juga datang dari kalangan pengembang. Real Estat Indonesia (REI) menjadi asosiasi dengan realisasi tertinggi melalui pembangunan 32.026 unit rumah atau sekitar 41,3 persen dari total penyaluran. Selanjutnya terdapat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dengan 23.048 unit, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) sebanyak 10.426 unit, Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) sebanyak 3.532 unit, serta PI dengan 2.475 unit rumah.

 

Data BP Tapera juga memperlihatkan tingginya minat generasi muda terhadap program rumah subsidi. Kelompok usia 19 hingga 25 tahun menjadi penerima manfaat terbesar dengan jumlah mencapai 28.060 unit rumah atau sekitar 36,19 persen dari total penyaluran nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin banyak generasi muda yang mulai berupaya memiliki rumah pertama melalui fasilitas pembiayaan bersubsidi.

 

Dari sisi jenis pekerjaan, pekerja swasta masih mendominasi penerima manfaat FLPP dengan jumlah 52.592 orang atau sekitar 67,83 persen. Selanjutnya terdapat kelompok wiraswasta sebanyak 12.699 orang, Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6.343 orang, kategori lainnya mencapai 4.723 orang, serta anggota TNI dan Polri sebanyak 1.175 orang.

 

Heru Pudyo Nugroho optimistis penyaluran FLPP akan terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya. Menurutnya, BP Tapera secara rutin melakukan koordinasi dan evaluasi bersama bank penyalur serta asosiasi pengembang guna memastikan target yang telah ditetapkan pemerintah dapat tercapai.

 

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperkuat tata kelola program perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bertemu dengan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana untuk membahas penguatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan berbagai program perumahan nasional.

 

Maruarar Sirait mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mendukung tata kelola program yang lebih baik. Ia mengungkapkan bahwa tanggung jawab Kementerian PKP semakin besar seiring meningkatnya anggaran dari sekitar Rp5 triliun menjadi lebih dari Rp10 triliun. Selain itu, kuota rumah subsidi dan berbagai program pembiayaan perumahan juga terus diperkuat.

 

Menurut Maruarar Sirait, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah tapak bersubsidi, tetapi juga mulai menyiapkan berbagai skema pembangunan rumah susun sebagai solusi atas kebutuhan hunian di kawasan perkotaan. Seluruh program tersebut dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo agar berlangsung secara efektif, cepat, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

 

Keberhasilan pemerintah selama setahun terakhir di sektor perumahan menjadi modal penting dalam mencapai target yang lebih besar. Capaian rumah subsidi pada tahun sebelumnya bahkan menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang sejarah. Hal tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pengembang mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Pada akhirnya, pertumbuhan positif penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah di sektor perumahan berjalan sesuai harapan. Dengan dukungan berbagai pihak serta tata kelola yang semakin baik, program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah layak dan terjangkau.

 

*Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik dan Pembangunan Sosial

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.