• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Skema Baru DHE SDA Tambang Perkuat Kepastian Usaha dan Devisa Nasional

Skema Baru DHE SDA Tambang Perkuat Kepastian Usaha dan Devisa Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 4 September 2026

Skema Baru DHE SDA Tambang Perkuat Kepastian Usaha dan Devisa Nasional

JAKARTA – Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan yang berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026 tersebut memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

 

Melalui skema baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas dibandingkan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha dan percepatan hilirisasi sumber daya alam.

 

“Penerapan Pasal 18A diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor,” ujar Susiwijono.

 

Fasilitas tersebut bersifat selektif dan hanya dapat dimanfaatkan eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan pemerintah, serta pemegang saham tersebut memiliki kepemilikan minimal 10 persen.

 

Lima negara yang ditetapkan sebagai negara mitra adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan mempertimbangkan besarnya investasi negara-negara tersebut di sektor pertambangan Indonesia serta keberadaan perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.

 

Berdasarkan pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026 dengan data Ditjen AHU, terdapat 64 dari 537 NPWP eksportir pertambangan atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria fasilitas Pasal 18A.

 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa daftar eksportir yang memenuhi kriteria akan direviu setiap bulan dan digunakan sebagai dasar pengawasan.

 

“Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Apabila memilih tidak menggunakan fasilitas, eksportir wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia sesuai batas waktu yang ditetapkan,” jelas Haryo.

 

Untuk mendukung implementasi, pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan devisa hasil ekspor tetap berkontribusi terhadap penguatan sistem keuangan nasional.

 

Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar penerapan skema baru DHE SDA dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memperkuat manfaat devisa bagi pembiayaan pembangunan dan perekonomian nasional.

 

(*/rls)

RUU Antispionase dan Ikhtiar Memperkuat Kedaulatan Nasional

November 4, 2026

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

November 4, 2026

RUU Antispionase dan Ikhtiar Memperkuat Kedaulatan Nasional

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

RUU Antispionase dan Ikhtiar Memperkuat Kedaulatan Nasional Oleh: Rexi Ashrof Posisi geostrategis Indonesia yang membentang…

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.…

Perkuat Kontraintelijen, RUU Antispionase Perlu Dikaji Komprehensif

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Perkuat Kontraintelijen, RUU Antispionase Perlu Dikaji Komprehensif Oleh: Steffananda Ideo Putra Indonesia memiliki posisi geografis…

DPR RI Dorong Evaluasi Undang-Undang untuk Perkuat Antisipasi Ancaman Spionase Asing

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

DPR RI Dorong Evaluasi Undang-Undang untuk Perkuat Antisipasi Ancaman Spionase Asing Jakarta – Anggota Komisi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.