Situasi keamanan nasional dalam upaya memotong rantai terorisme
Diberlakukannya UU Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat dikatakan sebagai titik di mana pemberantasan terorisme di Indonesia dapat dilakukan secara pre-emptive.
Perlu adanya apresiasi kepada Polri melalui Densus 88 sebagai aktor utama yang memainkan peranannya dengan sangat baik didukung dengan program deradikalisasi milik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta gugus kontraterorisme dan penggalangan di daerah yang juga telah dilaksanakan oleh satuan kepolisian daerah, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun TNI melalui Badan Intelijen Strategis TNI serta satuan teritorial di daerah.