• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Sinergi Fintech Indonesia demi Pemulihan Ekonomi Nasional

Sinergi Fintech Indonesia demi Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 1 July 2021

Kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini terbilang cukup parah. Pasalnya, krisis ini bukan hanya berdampak pada skala regional, melainkan secara global.

Walhasil, seluruh pihak harus berusaha untuk kembali memulihkan perekonomian negara. Tugas ini tidak lagi berpangku tangan pada pemerintah, tetapi dibutuhkan kerja sama oleh pihak–pihak yang terlibat. Terutama campur tangan dari industri keuangan atau multifinance yang mengalami tekanan cukup kuat.

Banyak tantangan yang dihadapi oleh Sektor Jasa Keuangan (SJK), baik berdasar pada kondisi pasar keuangan maupun secara struktural. Pasar keuangan masih berpotensi mengalami volatilitas yang tinggi dan keberlanjutan kebijakan stimulus dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta tahapan normalisasi.

Sedangkan secara struktural, tantangan SJK yang sudah dan masih berlanjut adalah ketidakpastian perekonomian global dan domestik, ketimpangan literasi dan inklusi keuangan, revolusi ekonomi digital, hingga kebutuhan pembiayaan perekonomian nasional.

Melihat gentingnya situasi saat ini, digagaslah Finansialku Fintech Forum dengan tujuan memperluas akses keuangan dan meingkatkan literasi keuangan masyarakat. Dalam forum yang diselenggarakan pada tanggal 29–30 Juni 2021 dihadiri oleh berbagai perusahaan di bidang keuangan, yaitu Ajaib Sekuritas, Sucorinvest Asset Management, PT. Pegadaian (Persero), Tanamduit, dan Agrodana Futures. Para pegiat Fintech ini hadir untuk berdiskusi dan mendukung startegi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari acara tersebut diketahui bahwa Sektor Jasa Keuangan baik itu sekuritas, asset management, future exchange, dan sebagainya sependapat bahwa untuk menghadapi pandemi global ini harus dihadapi dengan berbagai inovasi dan adaptasi. Digitalisasi menjadi satu hal yang sangat krusial jika ingin bertahan.

Elvi Rofiqotul Hidayah, SVP Divisi Pemasaran PT. Pegadaian (Persero) menyebutkan bahwa sebagai bagian dari BUMN Pegadaian harus bisa membantu masyarakat seoptimal mungkin. Caranya adalah dengan mengalihkan berbagai kegiatan, produk, dan sistem dari offline menjadi online.

“Di tahun 2020, kita berhasil memigrasikan transaksi dari offline menjadi online hampir 40 persen”, ujar Elvi.

Selain digitalisasi, salah satu faktor yang dapat mendorong pemulihan ekonomi adalah dengan inklusi keuangan. Untuk mencapai inklusi keuangan maka diperlukan literasi keuangan yang merata. Sinergi untuk mencapai inklusi keuangan adalah dengan menggalakkan edukasi keuangan dan ternyata hal ini telah dilakukan oleh seluruh narasumber.

Edukasi keuangan kepada masyarakat tentang dana darurat, proteksi, investasi dan materi lainnya ternyata membuat masyarakat melek finansial. Lolita Liliana, Head of Product Development and Invesment Spesialist Sucorinvest Asset Management, mengatakan bahwa dengan diberikannya edukasi keuangan terutama sejak pandemi, pertumbuhan nasabah meningkat pesat hingga lebih dari 80 persen.

Hal senada pun dilontarkan oleh Financial Expert Ajaib Sekuritas, Yazid Muamar, yang menyebutkan bahwa semenjak pandemi, peminat saham justru mengalami kenaikan. Krisis yang melanda ini menyadarkan masyarakat pentingnya investasi. Ditambah lagi, kini banyak sekuritas yang berbasis aplikasi sehingga para investor pemula dapat belajar investasi dengan nyaman dan maksimal.

Bukan hanya mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat atau nasabah, tetapi perusahaan pun perlu memperhatinkan kondisi para karyawannya. Direktur Agrodana Futures, Tommy Zhu, mengatakan ada tiga langkah yang dilakukan untuk menghadapi pandemi. Pertama, mengupayakan agar kompensasi dan kesejahteraan karyawan tetap terpenuhi dengan maksimal. Kedua, memberikan layanan terbaik bagi nasabah dengan sistem same-day sevices. Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

Dari acara ini terlihat adanya optimisme dari semua pegiat industri keuangan untuk pemulihan ekonomi nasional. Melihat kondisi perekonomian yang berangsur – angsur membaik, Co-Founder sekaligu CEO Tanamduit, Muhammad Hanif berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai positif di kuartal kedua tahun ini.

“Semoga pertumbuhan ekonominya akan berbentuk v-shaped dari -5 menjadi -3 dan -1, semoga kedepannya bisa kembali positif”, ujarnya.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.