• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Sidang Rizieq Shihab Memicu Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

Sidang Rizieq Shihab Memicu Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 31 March 2021

Oleh : Firza Ahmad

Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, protokol kesehatan adalah hal yang harus dipatuhi, tak terkecuali dalam gelaran persidangan Rizieq Shihab yang bertempat di PN Jakarta Timur

Namun demikian, masyarakat menyesalkan banyaknya kerumunan massa setiap persidangan Rizieq yang berpotensi meningkatkan angka kasus Covid-19.

Pada Jumat 26 Maret 2021 lalu, situasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau ramai oleh para simpatisan Rizieq Shihab.

Aparat Kepolisian yang berjaga memberikan himbauan kepada para simpatisan Rizieq Shihab agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan.

Melalui pengeras suara, petugas kepolisian tidak henti-hentinya menyuarakan himbauan untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker karena pandemi Covid-19 masih tinggi.

Anggota Kepolisian juga berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejumlah anggota kepolisian dan kendaraan taktis juga disiagakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendaraan tersebut berupa satu mobil barracuda dan tiga mobil water canon.

Aparat kepolisian dari Brimob, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung dan Polda Metro Jaya disiagakan di luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI juga dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang.
Sebelumnya, Rizieq juga berkali-kali menolak untuk mengikuti sidang secara virtual, dan meminta agar persidangan berlangsung secara luring.

Permintaan tersebut-pun akhirnya dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengaku khawatir akan kehadiran masa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jakarta Timur apabila sidang digelar secara offline.

Dimana hal tersebut sangat berpotensi menjadi kluster Covid-19.
Meski demikian, akhirnya Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua kasus sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/pid.B/2021/PN.JKt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan dan pelangaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Rizieq dalam sidang selanjutnya tidak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri

Meski permohonannya telah dikabulkan, Rizieq Shihab tentu harus mematuhi peraturan terkait dengan aturan protokol kesehatan. Jika melanggar aturan tersebut maka sidang bisa digelar secara offline.

Diizinkannya Rizieq Shihab untuk menjalani persidangan secara offline tentu merupakan keputusan Hakim secara objektif. Majelis hakim telah memberikan ruang kepada terdakwa Rizieq untuk menghindari kendala saat persidangan online.

Memang, kendala jaringan tentu bisa menghambat jalannya persidangan, tetapi Rizieq Shihab haruslah menerima konsekuensinya agar dirinya dapat mengendalikan para pengikutnya ketika nantinya menghadapi persidangan secara offline, agar para simpatisannya tidak melanggar protokol kesehatan.

Hakim juga telah meminta kepada penasihat hukum untuk dapat mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum HRS menjamin tidak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak akan ada kerumunan.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di PN Jaktim mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien atas nama HRS akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan. Antara lain, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Meski demikian, suasana persidangan secara langsung di ruang pengadilan dilaporkan sempat diwarnai ketegangan. Dimana Tim Kuasa Hukum dan Polisi sempat saling dorong gara-gara anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung pengadilan negeri Jakarta Timur bersikeras untuk tetap masuk.

Bagaimanapun juga, situasi sidang haruslah berjalan secara kondusif, protokol kesehatan di ruang persidangan haruslah dipatuhi, salah satunya adalah dengan meminimalisir kontak fisik dan menjaga jarak baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.