• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Setahun Program MBG: Gizi Anak Membaik, Ekonomi Desa Makin Kuat

Setahun Program MBG: Gizi Anak Membaik, Ekonomi Desa Makin Kuat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 15 October 2025

Setahun Program MBG: Gizi Anak Membaik, Ekonomi Desa Makin Kuat

Jakarta – Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti tak hanya memperkuat ketahanan gizi anak, tapi juga menggerakkan ekonomi rakyat lewat pelibatan petani, UMKM, dan koperasi desa dalam rantai pasok pangan nasional.

 

Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menegaskan bahwa MBG adalah langkah strategis yang menjawab kebutuhan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.

 

“Program ini bukan sekadar membagikan makanan bergizi, tetapi membangun ekosistem produksi pangan lokal. Petani, peternak, dan pelaku usaha kecil di desa kini memiliki pasar yang lebih pasti dan berkelanjutan,” ujar Safei.

 

Ia menambahkan, dengan adanya jaminan permintaan yang stabil, roda ekonomi daerah akan berputar lebih dinamis dan menciptakan efek pengganda bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Agustomi Masik, menekankan bahwa suplai bahan pangan untuk program MBG diupayakan berasal langsung dari desa.

 

“Kami ingin desa menjadi pusat produksi. Bahan pangan seperti sayur, telur, dan hasil olahan lainnya diharapkan tidak lagi bergantung dari luar, tetapi disuplai dari unit produksi desa. Dengan begitu, desa tidak hanya menjadi objek program, tetapi menjadi subjek pembangunan ekonomi,” tegas Agustomi.

 

Menurutnya, penguatan kapasitas desa melalui pelatihan, fasilitasi alat produksi, dan pengelolaan koperasi akan menjadi kunci keberlanjutan program ini.

 

Sementara itu, Auditor Ahli Pertama dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kholiddin, menilai bahwa kolaborasi lintas sektor harus diperkuat agar pelaksanaan MBG berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

“Pengawasan dan pendampingan harus dilakukan secara terpadu. Kami memastikan bahwa seluruh bahan pangan yang digunakan dalam program ini memenuhi standar gizi dan higienitas. Selain itu, partisipasi masyarakat lokal dalam penyediaan bahan makanan akan kami dorong secara terukur,” ungkap Kholiddin.

 

Ia juga menambahkan bahwa program ini dapat menjadi model inovatif dalam integrasi kebijakan gizi dan ekonomi kerakyatan.

 

Di sejumlah daerah seperti Kolaka dan Banyumas, pemerintah daerah mulai membangun dapur produksi berbasis UMKM dan koperasi desa untuk mendukung program MBG. Langkah ini terbukti membuka lapangan kerja baru, terutama bagi ibu rumah tangga dan pemuda desa. Selain itu, data dari beberapa pemerintah daerah menunjukkan adanya peningkatan transaksi hasil pangan lokal pasca dimulainya program MBG, yang menandakan potensi besar dalam penguatan ekonomi akar rumput.

 

Saat ini, pemerintah pusat juga tengah menjajaki integrasi MBG dengan sistem digital monitoring untuk memastikan distribusi bahan pangan berjalan merata dan transparan. Langkah ini sejalan dengan upaya transformasi layanan publik berbasis data dan teknologi yang sedang digencarkan pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas program. **

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.