• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Semangat Pancasila dalam Mewujudkan UU Cipta Kerja yang Berkeadilan Sosial

Semangat Pancasila dalam Mewujudkan UU Cipta Kerja yang Berkeadilan Sosial

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 31 August 2024

Semangat Pancasila dalam Mewujudkan UU Cipta Kerja yang Berkeadilan Sosial

Oleh: Ganisha Aritonang

UU Cipta Kerja yang telah diimplementasikan di Indonesia menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya menciptakan lapangan kerja, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, lebih dari sekadar regulasi ekonomi, UU Cipta Kerja juga mencerminkan semangat Pancasila, terutama dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, mengandung nilai-nilai fundamental yang harus tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, tetapi juga berusaha mewujudkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh sila kelima Pancasila.

Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja membawa nilai-nilai Pancasila, terutama dalam menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Pernyataan ini menekankan bahwa dalam setiap aspek kebijakan, termasuk dalam hal ketenagakerjaan dan kewirausahaan, keadilan sosial harus menjadi landasan utama. UU Cipta Kerja hadir sebagai wujud konkret dari nilai-nilai tersebut, dengan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha serta insentif bagi UMKM, sehingga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, juga menekankan bahwa dasar pemikiran dari UU ini adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Hal ini tercermin dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja yang secara eksplisit dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang adil dalam mencari nafkah. Pertimbangan ini sejalan dengan upaya pemerataan hak dan kesempatan, yang merupakan salah satu inti dari sila kedua dan kelima Pancasila.
Dalam konteks UMKM, UU Cipta Kerja juga memberikan perhatian khusus kepada sektor ini, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Arif menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia sangat bergantung pada UMKM, yang menyumbang 99,99% dari seluruh usaha di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan dalam UU Cipta Kerja didesain untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM, sehingga mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak hanya penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam mewujudkan keadilan sosial dengan memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk bersaing di pasar yang lebih besar.
Selain itu, Arif juga meluruskan pandangan umum yang seringkali salah mengartikan peran investor. Menurutnya, pelaku usaha mikro juga merupakan investor bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Lebih jauh lagi, mereka adalah inventor yang menciptakan pekerjaan dan membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Pandangan ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila, di mana setiap individu, tanpa memandang besar kecilnya usaha, memiliki peran penting dalam membangun perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam ranah ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga menegaskan prinsip keadilan sosial yang tertuang dalam pasal-pasalnya. Setiap warga negara dijamin untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses peluang ekonomi, sebuah prinsip yang sangat sejalan dengan sila kelima Pancasila.
Prinsip-prinsip hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila juga menjadi perhatian dalam implementasi UU Cipta Kerja. Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Lucky Mahadewi, menyatakan bahwa terdapat tujuh prinsip hubungan industrial yang harus dipegang teguh oleh pengusaha, pekerja, buruh, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip-prinsip ini meliputi kepentingan bersama, kemitraan yang menguntungkan, hubungan fungsional, kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha, peningkatan produktivitas, serta kesejahteraan bersama. Semua ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif, di mana setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Di sisi lain, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi, menyoroti dampak positif dari UU Cipta Kerja dalam mendorong kewirausahaan di Indonesia. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mencapai hampir 10 juta, dengan 98% di antaranya dimiliki oleh UMKM. Hal ini menunjukkan bagaimana UU Cipta Kerja memberikan dorongan signifikan bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan legalitas dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi formal. Upaya ini tidak hanya memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, tetapi juga mewujudkan cita-cita Pancasila dalam mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja bukan hanya sekadar instrumen hukum untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebuah manifestasi dari semangat Pancasila dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui kebijakan yang berpihak pada UMKM, memberikan perlindungan terhadap pekerja, serta memastikan pemerataan kesempatan ekonomi, UU Cipta Kerja berusaha untuk menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
*Penulis merupakan mahasiswi asal Sumatera Utara

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.