• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 3 June 2026

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan

Jakarta – Langkah tegas pemerintah dalam membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat.

Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha (ART), menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum krusial bagi penyelamatan aset lingkungan dan penegakan hukum yang tegas di sektor sumber daya alam.

“Pembentukan Satgas PKH merupakan langkah penting pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan dan menegakkan aturan pertambangan yang selama ini dinilai banyak dilanggar,” ujar ART.

 

ART menambahkan, pelanggaran di kawasan hutan dan sektor pertambangan tidak hanya merugikan iklim investasi yang sehat, tetapi juga memicu kerusakan ekologis yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat luas.

 

“Satgas PKH ini dibentuk untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang telah dirampok oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kita, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tambahnya.

 

Melalui aturan terbaru di tahun 2026, Satgas PKH diproyeksikan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

 

Selain itu, di sektor pertambangan, Satgas PKH juga mengambil alih lahan seluas 12.371,58 hektare.

 

Operasi ini menyasar perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan.

 

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang membandel sekaligus mengembalikan fungsi kawasan hutan demi keseimbangan lingkungan hidup.

 

Laskar Merah Putih berharap Satgas PKH dapat bekerja secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menyisir perizinan tambang maupun pemanfaatan hutan yang menyalahi prosedur.

 

Kehadiran Satgas ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa negara berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian ekosistem alam sekaligus membenahi tata kelola pemanfaatan lahan di Indonesia. [-RWA]

Menkes Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Libatkan Ahli

September 20, 2026

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius

September 20, 2026

Menkes Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Libatkan Ahli

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Menkes Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Libatkan Ahli JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi…

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius *Jakarta* – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam…

Pemerintah Tepat Mengendalikan Ekspor demi Mengamankan Masa Depan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Pemerintah Tepat Mengendalikan Ekspor demi Mengamankan Masa Depan Ekonomi Nasional Oleh: Ricky Rinaldi Langkah berani…

Ekspor Satu Pintu Menjadi Jalan Menutup Kebocoran Ekonomi Komoditas Strategis

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Ekspor Satu Pintu Menjadi Jalan Menutup Kebocoran Ekonomi Komoditas Strategis Oleh: Dwi Saputri Indonesia dianugerahi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.