• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Santri Pilar Utama Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Santri Pilar Utama Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 14 January 2024

Santri Pilar Utama Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Oleh : Arzan Malik Narendra

Kalangan santri menjadi pilar utama untuk menyebarkan moderasi beragama guna mencegah radikalisme dan terorisme yang saat ini masih menjadi ancaman. Dengan adanya partisipasi kalangan santri, radikalisme berbasis agama diharapkan dapat dicegah.
Aparat keamanan menggelar sosialisasi anti radikalisme, intoleransi dan terorisme di Pondok Pesantren (Ponpes). Sosialisasi tersebut digencarkan oleh Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Humas Polda NTB), bertempat di Pompes Abhariyah Labuapi Lobar.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rio Indra Lesamana mengatakan bahwa memang sudah menjadi tugas dari semua elemen bangsa untuk bisa mencegah paham radikal. Bagaimana tidak, pasalnya paham radikalisme tersebut bukan hanya sekedar mampu merupakan pola pikir para generasi bangsa saja, namun juga terdapat ancaman yang lebih fatal lagi, yakni dapat merusak keutuhan dari kesatuan dan persatuan yang selama ini telah terbangun kuat.

Karena memang sangat berbahayanya radikalisme, terorisme dan intoleransi jika terus dibiarkan merajalela dan menyebar begitu saja, maka pihak aparat keamanan terus mengajak kepada para pengurus dan juga tenaga pengajar di Pondok Pesantren untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah dalam membentengi diri dari berbagai macam paham yang dapat merusak tatanan berbangsa dan bernegara itu.
Harapan besar bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, maka akan bisa mendatangkan manfaat yang baik, utamanya untuk terciptanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di seluruh wilayah Tanah Air.
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat keamanan tersebut, nyatanya juga mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat. Terbukti bahwa para pengurus Ponpes menyambut dengan sangat hangat kedatangan rombongan aparat keamanan tatkala hendak memberikan sosialisasi di wilayah mereka.
Para pengurus dan pengajar dalam pondok pesantren di NTB itu juga mengaku bahwa mereka akan terus selalu mendukung dan mampu sejalan dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena demi kemajuan daerah dan bangsa Indonesia pula.
Bukan hanya di NTB, namun upaya serupa juga terus digencarkan oleh aparat keamanan di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawa Utara, yakni dengan acara pengajian Majelis Burdah yang bertempat di Pondok Pesantren Andalusia, Huta Baru. Acara keagamaan tersebut juga dihadiri oleh berbagai macam tokoh agama dan tokoh masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan pencerahan kepada para peserta.
Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh acara keagamaan sebagai salah satu langkah konkret yang bertujuan untuk melakukan upaya preventif dan mampu menjadikan masyarakat agar semakin menjauhi paham radikalisme, intoleransi dan terorisme.
Pihak aparat keamanan juga memberikan imbauan kepada seluruh warga agar bisa secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih ketika menyikapi bagaimana situasi politik yang semakin dekat dengan pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Maka dari itu, seluruh masyarakat terus diajak untuk menjaga kamtibmas dan juga mampu menghindari segala potensi atau ancaman akan konflik yang bisa saja terjadi. Bukan hanya itu, namun terdapat pula pesan penting yang disampaikan, yakni jangan sampai warga mudah untuk mempercayai penyebaran berita bohong atau hoaks yang jelas dapat semakin merugikan stabilitas diantara masyarakat sendiri.
Diharapkan pula supaya sinergitas dari berbagai pihak, utamanya dari aparat keamanan bersama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat mampu semakin menciptakan lingkungan yang damai dan juga semakin toleran, serta mampu menjauhkan warga dari potensi paham radikalisme, intoleransi dan terorisme.
Sementara itu, Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Maqdis Totallang Kolaka Utara secara bersama-sama menegaskan komitmen kuat mereka dalam menolak adanya radikalisme, intoleransi, terorisme hingga sikap anti kepada filosofi negara, yakni Pancasila. Adanya pernyataan tersebut mereka berikan sebagai bagoan dari upayanya untuk semakin mempromosikan perdamaian, sikap toleransi dan kebhinnekaan di tengah masyarakat yang memang sangat beragam di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pimpinan Ponpes Baitul Maqdis, Dr. Saliudin Hasim mengungkapkan bagaimana komitmen kuatnya terhadap seluruh nilai kedamaian dan juga keberagaman. Dirinya menegaskan pula bahwa Pondok Pesantren yang dipimpinnya itu selalu mengedepankan bagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya, yakni rahmatan lil alamain atau membawa rahmat bagi alam serta kasih sayang.
Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk respon dari semakin meningkatnya kekhawatiran terkait ajaran radikalisme, intoleransi, terorisme dan sikap anti kepada Pancasila di beberapa daerah di Tanah Air. Maka dari itu, selaku salah satu lembaga pendidikan berbasis keagamaan, sangat penting bagi seluruh Pondok Pesantren untuk bisa terus memberikan contoh yang positif dalam mengatasi berbagai macam isu tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren adalah dengan mendukung penuh dan berkolaborasi atau bersinergi secara baik dengan jajaran aparat keamanan serta pemerintah untuk bisa bersama-sama menghalau radikalisme, intoleransi, terorisme dan sikap anti Pancasila dengan menggelar sosialisasi.

)* Penulis adalah Analis pada Lembaga Siber Nus

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.