• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Otomotif»Sambut New Normal, Begini Aksi Positif Forum Bikers BaderHood

Sambut New Normal, Begini Aksi Positif Forum Bikers BaderHood

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 6 July 2020

Luar biasa, Suasana Pantai Pondok Bali Subang yang sebelumnya sepi dan muram karena sepi wisatawan lokal karena pandemi, pada 4 dan 5 Juli kemarin mendadak bising dengan suara knalpot aneka motor dan riuhnya para bikers yang hadir pada hajatan Forum Bikers Nasional Baderhood.

Panitia menghitung, tidak kurang dari 650 motor hadir dan ikut serta dalam kegiatan dalam rangka Peresmian Baderhood TKP Subang yang dikomandani oleh tokoh Kabupaten Subang, H. Herman tersebut.

“Ada empat TKP atau Wilayah yang hari ini kita resmikan. Yaitu Bandung untuk peresmian Pengurus atau PIC, Subang untuk Peresmian TKP dan PIC, sementara Cilegon yang di koordinatori oleh Om Herman Merak dan Cirebon yang dikomandani oleh Om Ananta kita resmikan sebagai TKP dalam persiapan” Kata Edy Santosa, PIC Nasional Baderhood Bidang Kesekretariatan.

Dalam kegiatan yang diselenggaran selama dua hari tersebut, Panitia menggelar berbagai acara. Antara lain Memanciang di Laut Pondok Bali, Lomba Modifikasi Motor, Lomba Joget, dan yang unik adalah peluncuran Lagu Thema Forum Bikers Nasional Baderhood, yang liriknya diciptakan oleh Salah satu Founder Baderhood yanitu MazDjo Pray, dengan Aransemen Musik digarap sangat baik oleh Musisi Kondang Koko Thole.

“Aksi kegiatan ini sebenarnya adalah bagian dari acara inti yaitu Temu Founder dengan PIC Nasional Baderhood, yang menelurkan Kode Etik pengelolaan Forum, yang ditujukan bagi Founder, para PIC baik nasional dan Wilayah. Jadi Baderhood tetap konsisten sebagai Forum bikers yang tidak perlu aturan ribet bagi anggotanya, kecuali soal usia yang mensyaratkan calon anggota telah berumur sekitar 40 tahun.” terang MazDjo Pray, bikers asal Tangerang Selatan yang bersama Bikers Dede Mansyur adalah Founder Baderhood Indonesia.

Dalam kegiatan yang diberi label “Baderhood Asoy santai di Pantai” itu, berhasil menghidupkan geliat perekonomian warga sekitar Pantai Pondok Bali, yang sebelumnya nyaris ambruk dimakan pandemi. Tingkat hunian hotel 100%, warung – warung rakyat bergairah selama 24 jam diserbu oleh para bikers Baderhood.

“Menjadi bagian dari geliat perekonomiam Masyarakat, ikut menyumbang meski hanya sedikit berbagai kreatifitas ekonomi, adalah salah satu dampak positif dari hadirnya Baderhood ini. Belum lagi silaturahmi antar bikers, yang jelas adalah perwujudan persatuan dan kesatuan ditengah polarisasi MAsyarakat, juga adalah efek yang menurut kami sangat baik” tambah Dede Mansyur, salah satu pendiri.

Panggung acara yang bernuansa Minimalis namun asri dipagari pepohonan rindang, serta jarak anatar venue yang tidak berjauhan, membuat Acara Baderhood yang selalu dipadati Masyarakat Bikers tersebut menjadi sangat cair dan ceria di pandu oleh MC Bikers yang juga artis, Andrie Jhony dan Vera Maureen.

Haji Herman yang juga Tokoh Masyarakat Subang mengatakan, “ALhamdullilah, acara sukses berkat gotong royong semua BAderRiders yang hadir, para sponsor, donatur dan tentu saja keharidan Founder dan PIC NAsional membuat kami semakin bersemangat membuat acara dengan tetap mengedepankan Protokol KEsehatan ini”.

Acara berakhir pada minggu siang, dengan didahului dengan Sesi Foto bersama, rekaman Drone, hingga terapi Al Fasdu oleh Anggota Baderhood yang juga terapis yaitu Om Faisal di kediaman haji Herman.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.