• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Sah dari Berbagai Aspek, Papua Selamanya Bagian Integral NKRI

Sah dari Berbagai Aspek, Papua Selamanya Bagian Integral NKRI

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 6 January 2024

Sah dari Berbagai Aspek, Papua Selamanya Bagian Integral NKRI

Oleh : Yowar Matulessy

Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wilayah tersebut telah sah bahkan dari berbagai macam aspeknya termasuk ke dalam bagian bangsa ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD menegaskan bahwa Bumi Cenderawasih selamanya menjadi bagian dari Tanah Air. Kalimat tegas yang diucapkannya tersebut merupakan penyikapan dari adanya tuntutan merdeka dari Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua.

Diketahui bahwa sebelumnya gerombolan separatis tersebut melakukan pembakaran kepada Pesawat Susi Air di Bandar Udara (Bandara) Paro, Provinsi Papua Pegunungan. Mereka juga menyandera pilot yang merupakan warga negara Selandia Baru bernama Philip Mark Mehrtens.

Terkait dengan adanya penyanderaan itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengatakan bahwa sang pilot tidak akan dilepaskan sampai tuntutan mereka terpenuhi, yakni mewujudkan Papua sebagai wilayah yang terpisah dari NKRI.

Padahal, jika dilihat dari berbagai aspeknya, mulai dari Konstitusi Republik Indonesia (RI) maupun dari hukum internasional sendiri, fakta mengungkapkan bahwa Papua memang menjadi bagian dari bangsa ini.

Pemerintah Pusat sendiri juga menegaskan tidak akan pernah mengadakan negosiasi dengan KST Papua mengenai adanya permintaan mereka untuk memerdekakan Bumi Cenderawasih dari NKRI. Bukan hanya terus mempertahankan wilayah di Tanah Papua saja, namun pemerintah juga berkomitmen penuh untuk mampu memberantas setiap pihak yang ingin mengambil bagian meski hanya secuil saja dari bangsa ini.

Senada, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin menegaskan pula bahwa NKRI sendiri sudah merupakan harga mati. Maka dari itu, adanya kemerdekaan Papua yang dituntutkan oleh KST sebagai persyaratan untuk membebaskan pilot yang mereka sandera tentu tidak bisa diterima.

Untuk itu, pemerintah sama sekali tidak akan pernah menanggapi negosiasi terkait dengan wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.

Selain itu, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH. Ma’ruf Amin menegaskan pula bahwa tuntutan yang dikemukakan oleh KST itu sama sekali sudah tidak relevan. Dirinya juga mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh gerombolan teroris itu sama sekali tidak bisa mewakili masalah di Bumi Cenderawasih, namun hanya segelintir kelompok tertentu saja.

Sebagai informasi bahwa memang dulu wilayah bernama Irian Jaya (atau sekarang telah menjadi Papua) tersebut masih menjadi bagian jajahan dari Belanda ketika Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya atas Jepang pada 17 Agustus 1945. Mengenai hal itu, terdapat sosok Frans Kaisiepo yang menjadi figur tokoh sangat berperan dalam menyatukan wilayah Papua menjadi bagian integral dari NKRI.

Bukan hanya itu saja, namun sosok tersebut juga menjadi orang pertama yang mengibarkan Bendera Merah Putih di Bumi Cenderawasih. Maka dari itu, atas seluruh jasanya, dirinya resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 077/TK/1993.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 atas Jepang, namun ternyata Belanda kembali untuk berupaya menguasai wilayah di Papua pada tanggal 31 Agustus 1945. Namun, dengan upaya pihak penjajah itu, nyatanya Frans Kaisiepo mengambil peranan yang sangat besar dalam menegakkan eksistensi Republik Indonesia.

Pahlawan nasional tersebut telah banyak berjuang di bidang politik. Sejak tahun 1946, dirinya menjadi satu-satunya orang asli Papua (OAP) yang diutus oleh Nederlands Nieuw Guinea pada Konferensi Malino di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada kegiatan itu, Frans sangat menentang dengan keras adanya rencana penggabungan antara Maluku dan Papua menjadi Negara Indonesia Timur.

Frans kemudian mendirikan Partai Irian Sebagian Indonesia untuk terus menuntut penyatuan antara Papua dengan NKRI. Kemudian pada tahun yang sama, Presiden RI pertama, Ir. Soekarno juga membentuk Tiga Komando Rakyat yang menghasilkan Perjanjian New York. Perjanjian tersebut lahir pada 1 Mei 1963 dan memutuskan wilayah Bumi Cenderawasih dikembalikan dari Belanda ke Indonesia.

Belanda memiliki rancangan rencana untuk menjadikan Irian Barat sebagai negara merdeka sendiri pada tahun 1970-an. Tentunya pihak Indonesia sangat menolak keras adanya hal tersebut, maka dari itu wilayah Papua Barat menjadi daerah yang diperebutkan diantara kedua pihak itu, sehingga dimusyawarahkan dalam berbagai lembaga internasional.

Pada tahun 1969, Indonesia menggelar Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) untuk memastikan akan kedudukan Irian Barat yang telah diatur oleh Jenderal Sarwo Edhi Wibowo, yang mana pelaksanaan Pepera sendiri juga disaksikan oleh dua utusan PBB. Hasil dari Pepera adalah seluruh rakyat Papua bagian Barat nyatanya memilih untuk tetap bergabung dengan bangsa ini.

Dengan kata lain, bukan hanya karena telah sah dari berbagai macam aspek, mulai dari hukum dan konstitusi hingga adanya pengakuan dunia, namun nyatanya masyarakat penduduk Papua sendiri berkomitmen penuh dan jauh lebih memilih untuk menjadi bagian integral dari NKRI.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Manad

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.