• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Demonstrasi Penolakan Dinilai Tak Relevan

RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Demonstrasi Penolakan Dinilai Tak Relevan

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 20 March 2025

JAKARTA-Ketua DPR Puan Maharani resmi mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, (20/3).

 

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam sidang paripurna, di Jakarta.

 

Serempak, anggota dewan yang hadir menyatakan “Setuju,” diiringi ketukan palu Puan sebagai tanda sahnya regulasi tersebut.

 

Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Komisi I DPR dan pemerintah yang sebelumnya telah menyepakati revisi di tingkat I pada Selasa (18/3).

 

Dengan demikian, UU TNI telah melalui proses legislasi yang sah dan mengikat.

 

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md., menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Ia menepis anggapan bahwa perubahan ini akan membawa Indonesia kembali ke sistem politik Orde Baru.

 

“Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar),” ujar Mahfud.

 

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, TNI dan Polri bisa menjadi anggota DPR tanpa pemilu serta mengisi jabatan eksekutif seperti gubernur, wali kota, dan bupati melalui sistem penunjukan. Namun, dalam revisi terbaru, tidak ada celah untuk menghidupkan kembali praktik tersebut.

 

“Saat ini, ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

 

Dengan UU TNI yang telah disahkan, aksi demonstrasi yang menolak regulasi ini menjadi tidak relevan. Sebab, aturan tersebut telah melalui proses konstitusional dan justru mempertegas batasan peran TNI sesuai dengan prinsip demokrasi dan reformasi.

 

 

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

June 22, 2026

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif

June 22, 2026

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali Jakarta – Posisi…

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif Oleh: Bayu Nugraha Indonesia akan memasuki babak…

B50 sebagai Strategi Ekonomi untuk Menahan Kebocoran Devisa

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 sebagai Strategi Ekonomi untuk Menahan Kebocoran Devisa Oleh: Bara Winatha Pemerintah terus memperkuat strategi…

Mandatori B50 Dipercepat, Pemerintah Amankan Devisa dari Ketergantungan BBM Impor

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Mandatori B50 Dipercepat, Pemerintah Amankan Devisa dari Ketergantungan BBM Impor Jakarta- Pemerintah mempercepat implementasi program…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.