• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis

RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 3 May 2025

RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar advokat diberikan hak imunitas dalam menjalankan profesinya.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai rapat di DPR.

Ia menegaskan bahwa hak tersebut berlaku selama advokat bekerja dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang.

“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang memberi jasa hukum. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap advokat. Ini perkembangan yang sangat sehat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan penting lain dalam RUU KUHAP, yakni peran advokat yang kini dapat mendampingi saksi sejak tahap penyidikan hingga pengadilan.

“Dulu advokat hanya mendampingi tersangka. Kini perannya lebih kuat dan menyeluruh. Advokat dulu juga khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan, hak itu diakui secara tegas,” jelasnya.

Menurutnya, draf baru ini menunjukkan kemajuan besar dibandingkan KUHAP lama.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR karena RUU KUHAP ini sangat progresif dan lebih berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Program Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, menilai penguatan prinsip due process of law dalam RUU ini sangat nyata. Ia juga mengingatkan bahwa belum ada pengaturan sanksi yang eksplisit bagi aparat yang melanggar.

“Adanya perekaman penyelidikan dan penyidikan di Pasal 31 adalah lompatan besar. Ini akan meminimalkan pelanggaran prosedur dan memperkuat akuntabilitas penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Dr. Prawitra Thalib, bahwa RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan lembaga penegak hukum, namun fokus pada perlindungan warga. Ia juga berharap penguatan peran paralegal dan pengawasan institusional turut masuk dalam pengaturan lanjutan.

“Diferensiasi fungsional tetap utuh, tapi perlindungan terhadap korban, saksi, dan kelompok rentan semakin diperjelas,” katanya.

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

May 25, 2026

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

May 25, 2026

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji Oleh : Abdul Karim Penyelenggaraan ibadah haji bukan semata…

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis Oleh : Ilham Maulana Penyelenggaraan…

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna Jakarta – Pemerintah memastikan…

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026 Mekkah – Pemerintah melalui Kementerian…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.