• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Rumah Subsidi Masuk Agenda Nasional, Pemerintah Siapkan Strategi Terpadu di Tahun 2026

Rumah Subsidi Masuk Agenda Nasional, Pemerintah Siapkan Strategi Terpadu di Tahun 2026

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 January 2026

Rumah Subsidi Masuk Agenda Nasional, Pemerintah Siapkan Strategi Terpadu di Tahun 2026

JAKARTA – Pemerintah menjadikan sektor perumahan sebagai prioritas nasional dengan menyiapkan strategi terpadu pada 2026, melalui penguatan tata kelola berbasis data, sinergi lintas sektor, serta peningkatan anggaran negara guna memastikan kebijakan perumahan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

 

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait ketika menjelaskan arah kebijakan serta capaian kinerja kementeriannya. Ditegaskannya bahwa pendekatan berbasis data menjadi pijakan utama dalam penyusunan hingga pelaksanaan setiap program perumahan, agar penyaluran bantuan negara berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Bantuan negara harus disalurkan secara tepat agar kehadiran negara benar-benar dirasakan rakyat. Setiap bantuan perumahan wajib dapat dipertanggungjawabkan, _check and balance_ harus berjalan, dan setiap langkah strategis harus bersifat nyata,” ujarnya.

 

Selain memperkuat tata kelola, pemerintah juga berencana mendorong perluasan pembangunan rumah susun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus mengatasi keterbatasan lahan, terutama di kawasan perkotaan.

 

Sementara itu, kinerja sektor perumahan sepanjang 2025 mencatat hasil yang cukup positif. Dengan pagu anggaran Rp5,27 triliun dan pagu efektif sebesar Rp4,53 triliun, tingkat realisasi program mencapai 96,21 persen. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya mengalami peningkatan dari 38 ribu menjadi 45 ribu unit. Pemerintah juga merealisasikan pembangunan 2.270 unit rumah susun, 476 rumah khusus, serta peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas, termasuk perbaikan sanitasi dan penanganan kawasan kumuh di sekitar 4.500 lokasi.

 

Upaya pemerintah tersebut turut diperkuat oleh kontribusi sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dengan total capaian 9.701 unit rumah. Maruarar menilai keterlibatan dunia usaha semakin solid.

 

“Gotong royong dari dunia usaha semakin kuat. Hal ini menjadi bukti nyata terjalinnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta,” katanya.

 

Pada 2026, Kementerian PKP mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp10,41 triliun, atau meningkat hampir enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut diarahkan untuk merealisasikan pembangunan lebih dari 406 ribu unit rumah, yang meliputi 400 ribu unit BSPS, 743 unit rumah susun, 607 rumah khusus, serta penanganan kawasan kumuh seluas 225 hektare.

 

Kepala BPS Amilia Adininggar Widyasanti menilai kebijakan berbasis data yang diterapkan Kementerian PKP sebagai sebuah langkah terobosan.

 

“Tidak banyak kementerian yang mengembangkan program unggulan dengan pendekatan berbasis data. Ini luar biasa, karena memastikan kebijakan perumahan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” terang Amilia.

 

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho melaporkan bahwa penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sepanjang 2025 menunjukkan tren positif, dengan mayoritas pendaftar berasal dari generasi Z dan milenial.

 

“Untuk mengejar target 2026, BP Tapera menyiapkan strategi percepatan bertajuk “SIP 350 Ribu” yang difokuskan pada penguatan sinergi, inovasi skema pembiayaan, serta promosi dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.