• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Menstimulus Pembangunan Demokrasi

RKUHP Menstimulus Pembangunan Demokrasi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 4 December 2022

RKUHP Menstimulus Pembangunan Demokrasi

Oleh: Ratna Sari Devi

Selangkah lagi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RKUHP itu sendiri merupakan sistem pidana di Indonesia yang telah terbentuk dari zaman Kolonial Belanda.

Sementara RKUHP yang disusun dengan nilai-nilai keIndonesiaan (Indonesian Way) berupa upaya dekolonialisasi atau penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman di Indonesia.

Hal ini tentunya berbeda dengan penyusunan RUU biasa yg sering dibuat selama ini. Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., menganggap jika RKUHP ini disahkan maka tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga memberikan keadilan hukum di Indonesia yang merata bagi seluruh masyarakat.

Keunggulan dari RUU KUHP yaitu adanya alternatif-alternatif sanksi yang bisa menggantikan pidana penjara menjadi pidana denda, pidana denda diganti dengan pengawasan atau kerja sosial.

Menurutnya, pemerintah telah serius dalam menyempurnakan beleid ini, terlihat dari upaya pelibatan seluruh komponen bangsa dalam berbagai diskusi.

Langkah ini diyakini bukan hanya membeirkan kepastian hukum yang konkret melainkan juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.
Hal senada juga dikatakan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Albert Aries meminta kepada seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat umum untuk terus terlibat memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU.
Pihaknya optimis dengan dibukanya komunikasi dan dialog publik, tidak hanya menguatkan tetapi yang paling penting adalah masyarakat harus paham pasal per-pasal dari RUU KUHP termasuk pasal yang menjadi pasal krusial.
Disisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Salah satunya pasal 188 mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam draf RKUHP versi 24 November 2022, pasal 188 mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Albert Aries menerangkan bahwa klausa “Paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” yang dimaksud ialah untuk menjangkau segala paham yang pada dasarnya bertujuan untuk mengganti atau mengubah Pancasila sebagai ideologi dan norma dasar bernegara.
Albert Aries melanjutkan pasal ini tidak akan menciderai kebebasan berpikir dan berpendapat sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut di Indonesia yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila.
Kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat juga akan dijamin penuh oleh Konstitusi UUD 1945. Tapi ada pengecualian dalam pasal 188 yang tertuang dalam Ayat 6, yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan”.
Alberts Aries menjelaskan yang dimaksud dengan kajian untuk ilmu pengetahuan diantaranya mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di Lembaga Pendidikan maupun penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi Hukum Fraksi Nasdem, Taufik Basari menilai perlu adanya tafsir yang ketat terhadap Pasal 199 RKUHP ini, sehingga tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet. Taufik juga menyarankan adanya panduan penerapan pasal 188 bagi aparat penegak hukum dalam rangka menjaga nilai-nilai demokrasi dan kepastian hukum.
Draf RKUHP saat ini sudah banyak berubah secara signifikan dibandingkan dengan draf awal versi tahun 2019. Hal-hal yang dikhawatirkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil telah diubah dalam rumusan RKUHP. Taufik juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir, pasal ini tidak akan memberangus ide-ide kritis masyarakat dan mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana pernah terjadi di zaman orde baru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Edward menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan dari masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Eddy menilai langkah ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia karena mengedepankan keadilan yang dapat diaplikasikan secara merata kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, RKUHP ini juga memperbolehkan rakyat untuk membuat hukum yang mengatur kehidupannya sendiri. Presiden Joko Widodo juga berusaha menjaga semangat reformasi dan menegakkan demokrasi melalui RKUHP di mana suara rakyat akan didengarkan dan masukan terkait RKUHP diperbolehkan.

)* Penulis merupakan pakar hukum pidana Pertiwi Institute.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.