• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Atur Hukuman Pidana Kerja Sosial

RKUHP Atur Hukuman Pidana Kerja Sosial

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 27 October 2022

RKUHP Atur Hukuman Pidana Kerja Sosial

Oleh : Dian Ahadi

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengubah wajah hukum di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, RKUHP memberikan alternatif sanksi antara lain kerja sosial.

RKUHP adalah rancangan undang-undang yang sangat terkenal karena sebagian orang menganggapnya kontroversial, karena ada banyak aturan hukum yang dimasukkan di sana.

Di antaranya adalah hukuman pidana denda atau kerja sosial, untuk menggantikan kurungan penjara. Masyarakat langsung heboh karena ini sesuai dengan prinsip hukum modern tetapi belum umum dilakukan di Indonesia.

Ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa pada praktiknya, hukuman pidana kerja sosial sering dipakai untuk tindak pidana ringan. Konsep itu yang dianut oleh RKUHP. Dalam RKUHP, disebutkan bahwa seseorang yang kena hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan, bisa diganti dengan pidana kerja sosial.

Kerja sosial yang dimaksud adalah kerja tidak dibayar, yang dilakukan di Panti sosial, Rumah Sakit, atau Panti Asuhan.

Namun pidana kerja sosial tidak bisa sembarangan karena hakim memiliki banyak pertimbangan. Pertama, pengakuan terdakwa mengenai pidana yang dilakukan. Kedua, kemampuan kerja terdakwa, dan ketiga adalah persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial.

Yang keempat adalah riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa, keyakinan agama dan politik terdakwa, kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Pelaksanaan pidana kerja sosial juga tidak boleh dikomersilkan alias terdakwa tidak mendapatkan gaji sama sekali saat bekerja.

Syarat-syarat dalam hukuman pidana kerja sosial ada cukup banyak, apalagi terdakwa bekerja tanpa mendapatkan gaji, dan ia harus membayar pidana denda yang cukup besar. Jika ada banyak syarat seperti ini maka tidak semua terdakwa mampu melakukannya, apalagi kerja selama berbulan-bulan di Rumah Sakit tanpa digaji sama sekali.

Ketika ada syarat seperti ini maka membuat masyarakat tidak jadi khawatir karena seorang narapidana tidak dikurung dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi justru disuruh kerja sosial.

Mereka wajib membedakan antara pemberian kebebasan tanpa syarat, dengan hukuman kerja sosial yang syaratnya banyak. Bukan berarti semua narapidana boleh kerja sosial sebagai ganti penjara, karena hanya yang masuk dalam kategori ringan saja.
Terdakwa yang bisa meminta hukuman pidana kerja sosial antara lain yang ancaman hukumannya maksimal 6 bulan penjara, seperti pada kasus tipiring (tindak pidana ringan). Misalnya kasus buang sampah sembarangan, penganiayaan hewan ringan, dan lain-lain. Kasus tipiring hukumannya 3 bulan penjara, sehingga seorang terdakwa bisa mengajukan ke hakim untuk kurungan yang diganti dengan denda dan hukuman pidana kerja sosial.
Pemerintah sudah berlaku adil dalam RKUHP dan tidak mungkin meringankan hukuman. Pidana kerja sosial bukan berarti membebaskan terdakwa begitu saja, karena ia masih harus melakukan kerja sosial. Di luar jam kerja sosial ia masih tetap diawasi oleh hukum dan tidak bisa kabur begitu saja, dan dijamin sangat aman.
Pemberian hukuman kerja sosial dimaksudkan sebagai efek jera dan malu, karena seorang terdakwa melakukan pekerjaan di tempat umum dan dilihat oleh orang lain. Diharap dengan efek jera ini, maka ia akan kapok dan tidak akan mengulangi kesalahannya. Hukuman seperti ini diharap lebih efektif, daripada sekedar kurungan penjara dan justru membuat sensasi ‘ketagihan’. Misalnya ada yang malah suka di sana karena dapat makan gratis.
Kemudian, terdakwa yang boleh meminta hukuman pidana sosial bukanlah residivis, yang sudah mendapatkan hukuman berat (karena kasus pencurian atau pembunuhan). Jadi, hukuman ini tidak akan membuat masyarakat sipil ketakutan, jika ada terdakwa yang berkontak dengan mereka. Jangan dulu membayangkan yang tidak-tidak karena terdakwa tipiring bukan penjahat kelas berat.
Ahli Hukum Mudzakir sekaligus anggota tim penyusun RKUHP, menyatakan bahwa pelsaksanaan hukuman pidana kerja sosial akan melibatkan yayasan yang mengelola panti asuhan, panti jompo, dll. Hukuman ini merupakan restorative justice dan termasuk dalam hukum modern. Di mana hukuman bukan sebagai ajang balas dendam, merupakan sebuah tempat pendidikan sehingga terdakwa bisa menjadi manusia baru (ketika dinyatakan bebas).
Hukuman pidana kerja sosial mengusung mahzab neoklasik yang memperbaiki kepribadian terdakwa, sehingga nanti bisa kembali ke masyarakat (‘dibersihkan’ sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya). Adanya hukuman seperti ini juga diberikan karena lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia sudah terlalu penuh, bahkan over kapasitas. Saat over kapasitas maka berbahaya karena bisa menimbulkan gesekan sosial dan hal-hal buruk lain.
Oleh karena itu, masyarakat diharap untuk mendukung aturan hukuman pidana kerja sosial pada RKUHP. Ini memang aturan baru dan jangan dianggap aneh, karena kerja sosial juga melelahkan dan terdakwa tak mendapat gaji sama sekali. Malah ia mendapat efek jera dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya di masa depan.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.