Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari adanya informasi palsu.
“Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik,” kata Rezka Oktoberia dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Rezka, masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh informasi ini secara utuh.
Baca Juga
Untuk itu, ujar dia, BPN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk benar-benar menyiapkan suatu sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik tersebut.
Dengan demikian, lanjutnya, akan tercipta sistem yang matang yang diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peretasan, bocor, atau duplikasi data.
“BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data,” katanya.
Ia mengemukakan, hal itu karena yang dikhawatirkan dengan adanya data yang tidak sinkron nantinya bisa menimbulkan masalah.
Oleh karenanya, Rezka juga menegaskan harus adanya cek kesiapan baik dari pusat maupun daerah.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.