• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Revisi UU TNI Tegaskan Profesionalisme dan Reformasi Militer

Revisi UU TNI Tegaskan Profesionalisme dan Reformasi Militer

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 22 March 2025

Revisi UU TNI Tegaskan Profesionalisme dan Reformasi Militer

Oleh : Setiawan Sugianto

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Revisi ini dirancang untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan global yang semakin kompleks, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Regulasi ini memastikan bahwa TNI tetap profesional dan modern serta tidak mengarah pada kembalinya dwifungsi militer. Dengan demikian, revisi ini bukan hanya sekadar pembaruan hukum, tetapi juga menjadi penegasan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam sistem pertahanan nasional.

 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspirasi publik dan menjamin supremasi sipil tetap dijunjung tinggi. Ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) tetap berlaku, yang memastikan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil, sehingga tidak membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah politik maupun ekonomi secara langsung.

 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menambahkan bahwa revisi ini tetap memegang teguh aturan yang melarang prajurit aktif untuk terlibat dalam politik dan bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39. Dengan demikian, regulasi ini tetap berpijak pada semangat reformasi 1998 dan tidak membuka peluang bagi militer untuk berperan di luar koridor pertahanan negara. Hal ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi yang kokoh.

 

Revisi ini juga menegaskan pentingnya peran TNI dalam menghadapi ancaman multidimensional, seperti bencana alam dan terorisme. Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, keterlibatan militer di sektor strategis menjadi hal yang krusial. Revisi ini memastikan bahwa peran tersebut tetap dalam jalur yang sesuai dengan konstitusi dan prinsip demokrasi, serta tidak bertentangan dengan semangat reformasi militer.

 

Pengesahan revisi UU TNI oleh DPR RI merupakan langkah maju dalam menjaga stabilitas nasional dan mengoptimalkan peran TNI dalam pertahanan negara. Dengan tantangan yang terus berkembang, regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk menyesuaikan diri tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan demokrasi. Hal ini menjadi bukti bahwa revisi UU TNI bukanlah kemunduran, melainkan langkah adaptif demi mempertahankan ketahanan nasional yang kokoh.

 

Politikus Partai Demokrat Sigit Raditya menyatakan bahwa revisi ini memperkuat sistem pertahanan nasional yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan global. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tetap mempertahankan prinsip bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik dan bisnis, sehingga profesionalisme militer tetap terjaga. Dengan demikian, revisi ini justru semakin mempertegas pemisahan peran antara institusi militer dan pemerintahan sipil.

 

Salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah penyesuaian peran TNI di berbagai sektor strategis. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan hak asasi manusia. Larangan bagi prajurit aktif untuk berpolitik dan berbisnis tetap dipertahankan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39, yang menunjukkan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan prinsip reformasi militer.

 

Terkait isu potensi kembalinya dwifungsi ABRI, revisi ini telah menjawab kekhawatiran publik dengan tetap mempertahankan aturan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. TB Hasanuddin menegaskan bahwa penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI bukan bentuk ekspansi militer, melainkan sebuah pembatasan agar keterlibatan TNI tetap relevan dengan kebutuhan pertahanan negara.

 

Dalam konteks pertahanan modern, peran militer di sektor strategis menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Revisi UU TNI memastikan bahwa peran ini tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman secara lebih efektif dan efisien. Modernisasi ini juga didukung oleh peningkatan kapasitas teknologi militer serta penguatan koordinasi dengan lembaga sipil.

 

Revisi ini juga mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di tubuh TNI. Dengan perpanjangan usia pensiun, pengalaman dan keahlian prajurit dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal. Selain itu, peningkatan peran TNI dalam operasi non-perang, seperti penanggulangan bencana dan terorisme, menjadi bagian dari strategi pertahanan yang lebih komprehensif. Utut Adianto menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan jangka panjang untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

 

Selain itu, regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme kerja sama antara TNI dan lembaga lainnya dalam menangani krisis nasional. Dengan adanya koordinasi yang lebih jelas, sinergi antara TNI dan lembaga pemerintah dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih kewenangan. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat pertahanan negara secara menyeluruh.

 

Revisi UU TNI ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan bahwa reformasi militer tetap berjalan sesuai dengan koridor demokrasi. Dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan nasional. Regulasi ini juga memperjelas posisi TNI sebagai institusi pertahanan yang profesional, modern, dan tetap dalam kendali supremasi sipil.

 

)*Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.