• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Relaksasi Aktivitas Pariwisata Domestik Harus Dibarengi Penerapan Protokol Kesehatan

Relaksasi Aktivitas Pariwisata Domestik Harus Dibarengi Penerapan Protokol Kesehatan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 12 September 2020

Rangkaian Diskusi Pariwisata yang digelar bersama antara Forum Komunikasi Antar Media dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Kamis (10/9/2020) diakhiri dengan Gala Dinner Bersama Deputi VII BIN, Dr. Wawan Hari Purwanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Dalam acara tersebut, Wawan Hari Purwanto kembali menegaskan soal relaksasi atau pelonggaran aktivitas masyarakat agar dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan. Demikian pula di Provinsi Bali dengan sektor pariwisata sebagai komponen utama perekonomiannya.

“Upaya ini dilaksanakan mengingat Bali merupakan ikon pariwisata Indonesia dan internasional, sehingga upaya pemulihan pariwisa tidak boleh mengalami kegagalan. Karena akan berimplikasi besar bagi reputasi Bali maupun Indonesai,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pandemi Covid-19 bukan hanya memunculkan krisis kesehatan, namun krisis di bidang lainnya. Begitu juga dengan bidang ekonomi.

“Bali sebagai penyumbang terbesar devisa negara dari sektor pariwisata, juga ikut terkena imbas. Anjloknya pariwisata di Blai juga mempegaruhi sektor lainnya. Seperti pertanian, transportasi, akomodasi, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkapnya.

Sebagai gambaran, data dari Pemprov Bali sampai dengan Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 73.631 orang. Sedangkan yang di-PHK sebanyak 2.667 orang. Kemudian dari sisi pendapatan, Bali kehilangan Rp9,7 triliun setiap bulannya.

Sementara data dari Badan Pusat Statistik atau BPS Bali, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada bulan Juni kemarin, hanya 32 kunjungan atau turun 99,99 persen bila dibandingkan dengan dengan kedatangan wisatawan mancanegara pada bulan Juni 2019 lalu, yakni sebanyak 549.516 kunjungan.

Sementara itu, Wagub Cok Ace dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sampai saat ini terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, di saat yang bersamaan, Pemprov Bali juga berupaya menjaga perekonomian Bali agar tetap bergerak. Serta menyiapkan diri untuk membuka kembali sektor pariwisata. Meskipun sampai saat ini, rencana untuk membuka sektor pariwisata bagi kunjungan wisawatan asing tertunda.

“Tadinya kami berharap bisa buka border Bali untuk (wisatawan) internasional. Namun kondisi di negara lain juga belum klir. Pemerintah kita juga belum membuka sampai saat ini,” jelasnya.

Dia menegaskan, sekalipun kecenderungan perkembangan Covid-19 di Bali dalam beberapa hari terakhir menunjukan peningkatan, Pemprov Bali tetap berupaya untuk menanggulangi penyebarannya. Demikian juga dengan persoalan yang disebabkan terjadinya pandemi Covid-19. Khususnya yang berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kami tidak sepenuhnya fokus pada pemulihan ekonomi, tapi kami juga fokus pada persoalan kesehatannya juga. Karena kesehatan lebih di depan. Karena memang demikian jalurnya,” ujar Cok Ace.

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.