• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Program Sertifikasi UMKM Dorong Naiknya Kelas Usaha, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Program Sertifikasi UMKM Dorong Naiknya Kelas Usaha, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 11 January 2026

Program Sertifikasi UMKM Dorong Naiknya Kelas Usaha, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh: Moudy Alfiani

Upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas terus menjadi agenda strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Salah satu instrumen kunci yang terbukti efektif adalah program sertifikasi usaha. Sepanjang 2025, ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah telah memperoleh beragam sertifikasi, mulai dari legalitas usaha hingga sertifikasi halal. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

 

Data menunjukkan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 5.888 sertifikasi difasilitasi bagi UMKM mitra binaan PT Pertamina (Persero). Sertifikasi tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, BPOM, sertifikasi halal baik melalui skema self declare maupun BPJPH, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP, hingga pendirian PT Perseorangan. Ragam sertifikasi ini mencerminkan pendekatan komprehensif dalam membangun UMKM agar memiliki fondasi usaha yang kuat dan berkelanjutan.

 

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menegaskan bahwa sertifikasi merupakan langkah strategis agar UMKM mampu beradaptasi dengan tuntutan pasar yang semakin kompetitif. Menurutnya, legalitas dan sertifikasi bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, meningkatkan kredibilitas usaha, serta menembus pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi yang lengkap, UMKM memiliki posisi tawar yang lebih kuat di hadapan mitra bisnis, lembaga keuangan, maupun konsumen.

 

Lebih jauh, Baron menekankan bahwa pembinaan UMKM tidak berhenti pada pengurusan sertifikasi. Pendampingan juga diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi, kualitas produk, kesiapan ekspor, hingga peningkatan kesadaran sebagai wajib pajak. Pendekatan holistik ini penting agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi benar-benar naik kelas dan mampu menjangkau pasar nasional hingga global. Penguatan UMKM juga menjadi bagian dari komitmen sosial dan ekonomi BUMN melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkelanjutan, khususnya di wilayah sekitar operasi perusahaan.

 

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing UMKM, terutama di tengah berkembangnya ekosistem ekonomi halal. Ketua Muslim Friendly Forum (MFF), Zulkarnain Rahmat Sumakno, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi juga standar kualitas yang menjamin keamanan, higienitas, dan kepercayaan konsumen. Hal ini semakin relevan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia.

 

Namun, tantangan masih cukup besar. Dari sekitar 66 juta UMKM nasional, produk yang telah tersertifikasi halal baru berkisar 20 persen. Artinya, ruang pertumbuhan masih sangat luas. Di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, potensi ini semakin besar seiring berkembangnya kota tersebut sebagai simpul ekonomi halal di kawasan Indonesia Timur. Pemerintah pun telah membuka kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis bagi UMKM pada 2026, sebagai langkah konkret mempercepat peningkatan daya saing usaha kecil.

 

Melalui Gerakan Makassar Muslim Friendly Market 2026, MFF mendorong sinergi pentahelix antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal yang inklusif. Program ini dirancang agar dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha tanpa memandang latar belakang etnis maupun agama. Tokoh masyarakat Tionghoa Makassar, Yonggris Lao, menyambut baik inisiatif ini dan menilai sertifikasi halal mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus memperkuat harmoni sosial dan iklim bisnis.

 

Ketua Forum Pentahelix Pariwisata Indonesia, HM Azhar Gazali, juga mengapresiasi pendekatan kolaboratif tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan dan standar layanan industri pariwisata. Keterlibatan pelaku usaha lintas etnis dalam sertifikasi halal dinilai tidak hanya membangun pasar, tetapi juga menjembatani kohesi sosial. Langkah ini menjadikan Makassar berpotensi sebagai role model nasional dalam pengembangan wisata ramah muslim yang inklusif.

 

Di sisi lain, tantangan dan peluang UMKM tidak hanya berhenti pada pasar domestik. Profesional telekomunikasi, Dr. Joko Rurianto, menekankan bahwa di era digital, batas geografis bukan lagi penghalang bagi UMKM untuk menembus pasar internasional. Platform e-commerce lintas negara seperti Amazon, Alibaba, dan TikTok Shop membuka peluang besar bagi produk UMKM Indonesia untuk menjangkau konsumen global. Namun, sertifikasi tetap menjadi prasyarat penting agar produk diterima dan dipercaya di pasar internasional.

 

Ekspansi ke pasar global menawarkan peluang peningkatan penjualan sekaligus diversifikasi risiko. Produk lokal Indonesia, mulai dari kerajinan, fesyen, hingga makanan khas, memiliki nilai budaya yang tinggi dan diminati konsumen global. Sertifikasi produk, baik halal maupun standar internasional seperti FDA atau CE, justru menjadi nilai tambah karena meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen.

 

Meski demikian, UMKM masih menghadapi tantangan seperti logistik, pembayaran internasional, regulasi, dan literasi digital. Tantangan ini dapat diatasi melalui pemanfaatan layanan fulfillment global, integrasi pembayaran internasional, pendampingan regulasi ekspor, serta pelatihan digital.

 

Dengan demikian, program sertifikasi UMKM tidak dapat dipandang sebagai agenda parsial, melainkan bagian integral dari strategi nasional mendorong pertumbuhan ekonomi. Sertifikasi membangun kepercayaan, digitalisasi membuka pasar, dan kolaborasi lintas sektor memperkuat ekosistem. Jika dijalankan secara konsisten dan inklusif, program sertifikasi UMKM akan menjadi katalis utama naiknya kelas usaha, sekaligus fondasi bagi Indonesia untuk tampil sebagai kekuatan ekonomi berbasis UMKM yang berdaya saing tinggi di tingkat global.

 

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.