• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B, Upaya Perkuat Gizi Generasi Sejak 1.000 HPK

Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B, Upaya Perkuat Gizi Generasi Sejak 1.000 HPK

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 March 2026

Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B, Upaya Perkuat Gizi Generasi Sejak 1.000 HPK

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat implementasinya dengan memprioritaskan kelompok rentan yang dikenal sebagai 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mencegah stunting sejak awal kehidupan.

 

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa kelompok 3B harus menjadi sasaran utama ketika dapur layanan MBG mulai beroperasi di suatu wilayah.

 

“Ketika dapur baru dibangun oleh mitra, yang pertama dicari adalah kelompok rentan ini, yaitu balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Ini yang diutamakan,” ujar Sony.

 

Menurutnya, fokus pada kelompok 3B merupakan langkah penting karena berkaitan langsung dengan periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) masa krusial yang menentukan kualitas kesehatan dan perkembangan anak di masa depan. Program MBG pun tidak sekadar memberi makanan, tetapi menjadi investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

 

Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa konsep MBG di Indonesia memiliki keunggulan dibanding program makan gratis di banyak negara lain. Jika sebagian besar negara hanya menyasar siswa sekolah, Indonesia mengembangkan konsep “school meal plus” dengan tetap mengutamakan kelompok rentan di masyarakat.

 

Upaya menyukseskan program MBG 3B juga diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menggandeng Tim Penggerak PKK untuk memperluas jangkauan program kepada keluarga sasaran di berbagai daerah.

 

“Salah satu program strategis Presiden yang diamanahkan kepada Kemendukbangga/BKKBN adalah pendistribusian dan edukasi MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Mayoritas Tim Pendamping Keluarga (TPK) kita berasal dari pengurus PKK di desa-desa, sehingga ini sekaligus menjadi bentuk kolaborasi untuk bersama-sama melakukan edukasi,” kata Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji.

 

Menurutnya, kerja sama ini penting karena jaringan kader PKK dan posyandu memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, khususnya keluarga dengan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Melalui dukungan tersebut, distribusi makanan bergizi sekaligus edukasi gizi kepada keluarga diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

 

Program MBG bagi kelompok 3B juga dirancang dengan menu yang memenuhi standar gizi seimbang. Paket yang diberikan terdiri dari makanan siap santap maupun paket sehat yang disesuaikan dengan kebutuhan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

 

Selain meningkatkan asupan gizi, program MBG 3B menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan angka stunting. Pemerintah menilai intervensi gizi sejak masa kehamilan hingga anak usia balita sangat menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

 

Dengan pendekatan yang menyasar kelompok paling rentan, program MBG diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang sekaligus memperkuat fondasi kesehatan generasi mendatang. Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kader kesehatan, hingga masyarakat, menjadi kunci keberhasilan program ini.

 

Melalui prioritas pada kelompok 3B, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan awal kehidupan yang sehat dan bergizi.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.