• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Program MBG Ciptakan Dampak Ekonomi dan Perkuat Gizi Kelompok 3B

Program MBG Ciptakan Dampak Ekonomi dan Perkuat Gizi Kelompok 3B

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 March 2026

Program MBG Ciptakan Dampak Ekonomi dan Perkuat Gizi Kelompok 3B

Jakarta – Guru Besar Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Fentiny Nugroho menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berperan dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi keluarga penerima manfaat serta masyarakat di sekitar pelaksanaan program.

 

Riset tersebut dipaparkan dalam Seminar Riset bertajuk “Kajian MBG: Dampak terhadap Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-58 FISIP UI di Auditorium Juwono Sudarsono, Depok.

 

Penelitian ini mengkaji bagaimana program MBG mempengaruhi dinamika ekonomi rumah tangga, baik dari sisi pendapatan maupun pola pengeluaran keluarga penerima manfaat.

 

Penelitian yang dipimpin oleh Prof. Fentiny melibatkan tim peneliti yang terdiri dari Dr. Annisah, Dr. Anna Sakreti Nawangsari, Dr. Arif Wibowo, serta Shinta Tris Irawati.

 

Menurut Prof. Fentiny, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program MBG memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi masyarakat di sekitarnya.

 

“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mampu menggerakkan dana hingga Rp10–12 miliar per tahun. Sebanyak 85 persen anggaran digunakan untuk membeli bahan baku dari petani lokal. Setiap SPPG mempekerjakan sekitar 50 orang serta melibatkan puluhan petani dan pemasok,” ujar Prof. Fentiny.

 

Selain menciptakan peluang kerja, penelitian tersebut juga menemukan bahwa program MBG memberikan tambahan sumber pendapatan bagi para relawan yang terlibat dalam operasional SPPG. Mereka memperoleh penghasilan harian yang dinilai cukup berarti bagi kondisi ekonomi rumah tangga.

 

“Mereka menyampaikan rasa senang karena kini memiliki penghasilan harian yang relatif stabil, berkisar Rp100 ribu hingga Rp125 ribu,” jelasnya.

 

Temuan lain dari penelitian tersebut menunjukkan adanya penurunan pengeluaran rumah tangga bagi sebagian keluarga penerima manfaat, terutama terkait kebutuhan pangan.

 

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Imamudin Yuliadi yang menilai bahwa program MBG berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi daerah.

 

“Program MBG dapat menjadi instrumen strategis tidak hanya dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga dalam membangun ketahanan pangan dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” kata Imamudin.

 

Ia menjelaskan bahwa dampak ekonomi program MBG akan semakin besar apabila pelaksanaannya melibatkan pelaku ekonomi lokal, seperti petani, peternak, serta pelaku usaha pangan di daerah.

 

Disisi lain, program MBG juga dirancang sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang dengan memastikan kualitas gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B terjamin sejak masa awal kehidupan, sejalan dengan visi Indonesia 2045.

 

Dengan adanya hal tersebut, program MBG tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian daerah dan strategi penguatan gizi sejak 1.000 hari pertama kehidupan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.