• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Presiden Teken Peresmian Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata untuk Semua

Presiden Teken Peresmian Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata untuk Semua

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 13 January 2026

Presiden Teken Peresmian Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata untuk Semua

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani peresmian Program Sekolah Rakyat sebagai langkah menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

 

Peresmian tersebut menegaskan arah kebijakan pendidikan nasional yang menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

 

Sekolah Rakyat dirancang sebagai pendidikan formal berasrama dari jenjang SD hingga SMA dengan seluruh biaya ditanggung negara.

 

Program tersebut menyasar anak-anak dari keluarga desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, termasuk anak putus sekolah dan kelompok rentan lain.

 

Negara menyediakan fasilitas lengkap berupa asrama, makanan bergizi, seragam, komputer, buku, layanan kesehatan, serta pembinaan karakter dan keterampilan berbasis komunitas.

 

Pendekatan tersebut sekaligus terintegrasi dengan bantuan sosial bagi keluarga siswa, termasuk pemberdayaan ekonomi dan perbaikan rumah tidak layak huni.

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan Sekolah Rakyat lahir dari kepedulian Presiden terhadap kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal dari arus pembangunan.

 

“Mereka kemudian diberi akses, akomodasi, dan kesempatan menempuh pendidikan dalam lingkungan yang berkualitas serta orangtuanya mendapat program pemberdayaan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan Kementerian Sosial bertanggung jawab atas penyelenggaraan program sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.

 

“Karena ini bagian dari pengentasan kemiskinan. Anaknya sekolah, keluarganya diberdayakan. Anaknya lulus, keluarganya naik kelas (dan) menjadi berdaya. Ini istimewa dan ini tentu legacy dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Gus Ipul.

 

Hingga akhir 2025, sebanyak 166 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi di berbagai wilayah.

 

Dari daerah, Kepala SRMP 13 Kupang Felipina Agustina Kale menilai Sekolah Rakyat mencerminkan keadilan sosial nyata.

 

“Menurut saya inilah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini sangat bagus. Siapapun pemimpinnya, siapapun presidennya, ini program yang harus terus dijalankan,” katanya.

 

Ia menyampaikan apresiasi atas dampak perubahan karakter siswa.

 

“Untuk Bapak Presiden, terima kasih banyak. Sudah sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat miskin, terutama yang ada di Nusa Tenggara Timur. Kami merasa bahwa program ini sangat luar biasa,” ujarnya.

 

Pemerintah juga memperluas program melalui pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II.

 

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan pembangunan tersebut sebagai investasi jangka panjang bangsa.

 

“Sekolah Rakyat adalah bentuk nyata komitmen pemerintah membangun SDM unggul. Kami pastikan pembangunannya cepat dan berkualitas,” ujarnya. (*)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.